I Made Andi Arsana
madeandi@ugm.ac.id
Ni Made Kesuma A. I. Putri
pyutreei@yahoo.com
Abstrak
Pasal 76 Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 mensyaratkan bahwa sebuah negara pantai yang menginginkan klaim Landas Kontinen Ekstensi (LKE) yang melebihi 200 mil laut , wajib mengajukan klaim kepada komisi batas landas kontinen (Commission on the Limits of Continental Shelf, CLCS) melalui Sekretaris Jendral PBB. Sampai tulisan ini dibuat, Indonesia belum mengajukan klaim atas LKE kepada PBB dan masih dalam tahap mengkaji kemungkinan pengajuan LKE tersebut. Sementara itu, beberapa negara lain seperti Rusia, Australia, Brazilia, Perancis, Selandia Baru, sudah menyampaikan klaimnya dan dokumen mereka sudah dimuat di website Department of Ocean Affairs and the Law of the Sea (DOALOS).
Paper ini bertujuan untuk melakukan studi banding terhadap klaim LKE beberapa negara yang sudah diserahkan kepada CLCS. Studi banding ini dimaksudkan untuk mengkritisi kemungkinan pengajuan klaim LKE oleh Indonesia dengan mengambil pelajaran dari pengajuan klaim beberapa negara yang dianggap relevan. Yang akan dijadikan subyek studi banding adalah klaim oleh Australia, Brazilia dan Selandia Baru dengan fokus pada aspek teknis dalam konteks spasial/keruangan dikaitkan dengan kepentingan nasional Indonesia. Kajian ini bersifat tinjauan pustaka dengan menganalisis dokumen submisi klaim LKE negara terkait kepada CLCS.
Kajian ini diharapkan dapat menghasilkan temuan yang bisa dijadikan acuan oleh Indonesia dalam mengajukan LKE. Selain itu akan dianalisis juga kemungkinan sengketa yang muncul karena pengajuan LKE, terutama antara Indonesia dan Australia sebagai negara bertetangga.
Kata kunci: Landas Kontinen Ekstensi, UNCLOS, CLCS, batas maritim
Makalah dipresentasikan di PIT ISOI III tanggal 19 September 2006
Karya I Made Andi Arsana, ST., ME
Batas Maritim Antarnegara - Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis
(Gadjah Mada University Press, 2007) more...
Tuesday, September 19, 2006
KAJIAN ATAS KLAIM LANDAS KONTINEN EKSTENSI (LKE) INDONESIA: Sebuah Studi Banding Terhadap Pengajuan LKE Australia, Brazilia dan Selandia Baru
Posted by I Made Andi Arsana at 7:13 AM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment