Dalam pencarian saya yang tentunya masih belum seberapa, saya menemukan beberapa pendapat yang berbeda tentang dua hal mengenai landas kontinen.
Pertama adalah mengenai kriteria batas terluar, terutama menyangkut constraints. Beberapa tulisan menyatakan dengan tegas bahwa batas terluar adalah tidak melebihi 350 mil laut dari garis pangkal.
Menurut pencarian saya, pandangan ini tidak sesuai dengan apa yang disebutkan dalam pasal 76 UNCLOS yang mengemukakan ada dua constraints yaitu 350 mil laut dari garis pangkal dan 2500 m isobat + 100 mil laut ke arah laut lepas. Yang terpenting dari kedua constraints ini adalah adanya operator logika ATAU (OR) yang menghubungkan keduanya, bukan DAN (AND). Artinya, bisa dipilih salah satu dan yang the "most advantageous". Artinya, mana dari kedua constraints itu yang menghasilkan batas paling luar/jauh, maka constraint itulah yang digunakan. Dengan kata lain, bisa saja batas terluar LK lebih dari 350 mil laut sepanjangan constraint 2500 m isobat + 100 mil laut masih terpenuhi. Untuk ini saya coba buatkan animasinya agar lebih mudah mengilustrasikan, silahkan dicermati dan dikomentari.
Hal kedua adalah perihal deadline pengajuan submisi ke CLCS.
Saya melihat masih ada pendapat yang menganggap deadline untuk submisi adalah 16 November 2009. Saya duga pendapat ini dilandasi oleh suatu anggapan bahwa semula deadline submisi adalah 10 tahun sejak berlakunya UNCLOS (16 November 1994) sehingga deadline adalah 16 Nov 2004 dan kemudian "diundur" selama 5 tahun sehingga menjadi 16 November 2009. Menurut penelusuran saya, deadline submisi tidak dihitung dengan prinsip seperti itu, melainkan dengan pertimbangan saat diadopsinya/disetujuinya petunjuk ilmiah dan teknis batas terluar landas kontinen oleh CLCS.
Pada Meeting of State Parties of UNCLOS tahun 2001, disepakati bahwa submisi dari negara pantai disepakati 10 tahun sejak diadopsinya petunjuk ilmiah dan teknis batas terluar landas kontinen oleh CLCS yang dalam hal ini adalah 13 Mei 1999. Artinya, 10 tahun sejak tanggal ini adalah 12 Mei 2009 (lihat juga SPLOS/72). Hal ini tentu saja berlaku untuk negara pantai yang sudah meratifikasi UNCLOS sebelum 13 Mei 1999, termasuk Indonesia.
Perihal deadline ini menjadi penting untuk dicatat karena kesalahan pemahaman akan deadline bisa berakibat fatal bagi Indonesia yang akan melakukan submisi, terlebih dengan cara parsial.
Pendapat saya ini dalam rangka mengomentari beberapa makalah termasuk yang ditulis oleh pakar-pakar Indonesia mengenai landas kontinen. Ada pendapat lain?
Karya I Made Andi Arsana, ST., ME
Batas Maritim Antarnegara - Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis
(Gadjah Mada University Press, 2007) more...
Sunday, May 27, 2007
Landas Kontinen Ekstensi - Dua Masalah [?]
Posted by I Made Andi Arsana at 12:49 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment