Karya I Made Andi Arsana, ST., ME Batas Maritim Antarnegara - Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis (Gadjah Mada University Press, 2007) more...

Monday, July 30, 2007

UU No. 18/2007 tentang Batas Landas Kontinen RI-Vietnam

Sebenarnya ini berita lama yang belum sempat diposting di sini.

Batas maritim termutakhir yang disetujui Indonesia dengan negara tetangga terjadi tahun 2003 yaitu Batas Landas Kontinen dengan Vietnam. Penandatanganan perjanjian ini menjadi sesuatu yang penting dan bersejarah, selain karena merupakan pencapaian yang patut dipuji, juga karena perundingan telah berlangsung 25 tahun. Perundingan dimulai tahun 1978 (ketika saya baru lahir :) dan disepakati tahun 2003. Bukan berarti mentoleransi langkah yang lamban, setidaknya hal ini menjadi bukuti bahwa perundingan batas maritim memang tidak mudah dilakukan.

Setelah empat tahun dalam ketidakpastian, tahun ini DPR akhirnya meyetujui RUU ratifikasi perjanjian tersebut. Presiden RI telah mengesahkan UU No. 18/2007 pada tanggal 15 Maret 2007 tentang:


PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN, 2003 (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIETNAM CONCERNING THE DELIMITATION OF THE CONTINENTAL SHELF BOUNDARY, 2003)


Sayang sekali saya belum mendapatkan daftar koordinat titik-titik batas dalam perjanjian tersebut. Akan segera diupdate dan ditampilkan petanya begitu koordinatnya didapatkan. Untuk sementara, peta berikut menunjukkan lokasi umum batas landas kontinen yang dispakati.


More...

Friday, July 27, 2007

Maritime boundary talks between two Koreas wraped up without agreement

Read similar in English

Perundingan antara kedua Korea yang dimulai dengan otpimisme, akhirnya terpaksa ditutup tanpa satupun hasil yang kongkrit. Sengketa batas maritim diyakini sebagai salah satu penyandung dicapainya kesepakatan antara keduanya.

Korea Utara tetap dengan pendiriannya bahwa garis batas maritim harus dinegosiasikan kembali dan digeser ke selatan. Garis yang ada sekarang, hasil delimitasi oleh UN tahun 1953, dianggap terlalu jauh ke utara sehingga merugikan Korea Utara. Sementara itu, kawasan tersebut kaya akan ikan. Garis tersebut memang didelimitasi secara unilateral oleh UN di akhir Perang Korea dan menghasilkan garis batas yang disebut dengan Northen Limit Line di Laut Kuning.

Perundingan berlangsung di Panmunjom, kawasan demiliterisasi yang padanya berdiri beberapa bangunan tempat negoasiasi, tepat di garis perbatasan. Peta berikut menunjukkan lokasi gedung-gedung perundinan itu di Panmunjom.

More...

Tuesday, July 24, 2007

Two Koreas talk about maritime boundaries

Read similar in English

Tahun 1999 saya pernah berkunjug ke Pamunjom, daerah demiliterisasi yang merupakan daerah perbatasan Korea Utara dan Selatan. Di kawasan ini ada garis batas dan berdiri beberapa bangunan tepat di garis batas tersebut. Kalau dalam satu negara ada lebih dari satu rumah, barangkali sudah biasa. Akan tetapi kalau ada satu rumah yang berdiri di atas lebih dari satu negara, barangkali di Pamunjom adalah salah satu dari sangat sedikit di muka bumi.

Selasa, 24 Juli telah terjadi perundingan di bangunan tersebut dan kali ini perundingannya perihal batas maritim kedua negara di Yellow Sea (Laut Kuning). Yang menarik adalah Korea Utara menghendaki dilakukannya penegasan batas ulang bagi kedua negara dan Korut tidak mengakui batas meritim yang ditentukan oleh PBB tahun 1953 setelah berakhirnya Perang Korea. Sebaliknya, Korea Selatan tidak menghendaki penegasan kembali sehingga negosiasi tidak berhasil mencapai titik temu hingga sesi hari itu berakhir.

Perlu diketahui bahwa tahun 1953 PBB telah menetapkan garis batas antara kedua negara yang disebut sebagai the Northen Limit line. Garis ini merupakan hasil proses unilateral oleh PBB yang oleh Korea Utara tidak diakui sehigga ada perbedaan pemahaman atas posisi batas maritim yang sebenarnya. Garis ini juga tidak termasuk dalam poin yang diatur dalam Armistice Agreement antara kedua negara setelah perang. Di satu sisi, perjanjian gencatan senjata ini belum pernah ditindaklanjuti dengan perjanjian damai yang secara teknis mengindikasikan kedua negara masih dalam perang.

Perbedaan penerimaan atas batas maritim ini tentu saja rawan konflik karena akan terjadi pelanggaran batas maritim dalam aktivitas patroli keamanan maupun penangkapan ikan. Tahun 2002, misalnya, terjadi kekacauan yang menimbulkan enam pelayar Korsel meninggal.

Negosiasi nampaknya akan berjalan alot karena kedua belah pihak bersikukuh dengan pendiriannya. Mari kita tunggu apa yang akan terjadi selanjutnya.

Berikut ini Peta Laut Kuning yang dubuat dengan Google Maps API.

More...

Thursday, July 19, 2007

When Russia claims the North Pole and Australia wants Antarctica

Read similar in English ...

Ada isu berkembang di dunia maya bahwa Rusia kini akan mengklaim Kutub Utara sebagai bagian dari wilayahnya. Reaksi yang muncul dari berbagai kalangan terutama di luar Rusia tentu bisa diduga. Tidak setuju. Ya, siapa yang akan setuju membiarkan Rusia menguasai Kutub Utara.

Sementara itu, mungkin Anda juga pernah mendengar (atau belum) bahwa Australia hendak mengklaim Kutub Selatan, alias Antartika sebagai bagian dari wilayahnya. Apa reaksi orang-orang kebanyakan? Tentu juga bisa diduga: Tidak setuju.

Apa sesungguhnya yang terjadi dengan klaim wilayah ini. Benarkah seperti yang diberitakan media bahwa Rusia mengklaim Kutub Utara dan Australia menginginkan Kutub Selatan (Anatartika). Mari kita lihat duduk perkaranya dari sudut pandang lain.

Apa yang sedang dibicarakan di berbagai media, terutama luar negeri, adalah klaim yurisdiksi maritim oleh suatu negara pantai. Adalah Konvensi PBB tentang hukum laut yang mengatur kekuasaan suatu negara atas wilayah laut yaitu United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dalam UNCLOS dinyatakan bahwa negara pantai berhak atas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen (LK). LK adalah wilayah dasar laut yang dalam hal ini sebuah negara berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi saja (hak berdaulat, sovereign right), bukan menguasai secara penuh (kedaulatan, sovereignty.

Setiap negara pantai berhak atas LK hingga ujung tepian kontinennya atau hingga 200 mil laut diukur dari garis pantai jika ujung tepian kontinen tidak mencapai jarak 200 mil laut. Selain itu, UNCLOS juga memberi peluang negara pantai untuk mengklaim LK lebih dari 200 mil laut. Untuk ini negara pantai tersebut harus mengajukan klaim ke sebuah komisi PBB yang menangani ini yitu Commission on the Limits of Continental Shelf (CLCS).

Inilah yang sedang dilakukan oleh Rusia dan Australia. Yang jelas, kedua negara ini memiliki peluang untuk mengklaim dasar laut melebihi 200 mil laut dari garis pangkalnya yang dikenal juga dengan Landas Kontinen Ekstensi (LKE). Itu yang dilakukan untuk dasar laut di sebelah utara (mendekati Kutub Utara) oleh Rusia dan untuk kawasan dasar laut di sebelah selatan (mendekati Antartika) oleh Australia. Jadi, apa yang dilakukan oleh keduanya sebenarnya ada dasar yang jelas yaitu UNCLOS. Persoalan selanjutnya adalah Rusia dan Australia (atau negara pantai manapun yang akan mengajukan klaim LKE) harus dapat membuktikan secara ilmiah dan teknis. Untuk inilah Rusia mengirimkan 50 orang ilmuan ke Kutub Utara seperti diberitakan di media massa luar negeri. Selanjutnya adalah tugas dari CLCS untuk memberi rekomendasi apakah klaim ini layak atau tidak.

Jadi, kalau Australia berniat menguasai Antartika dan Rusia mengklaim Kutub Utara, apa yang bisa dilakukan oleh Indonesia? Indonesia secara legal juga bisa mengklaim landas kontinen melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di mana dan seberapa jauh itu? Inilah yang sedang dikerjakan oleh para ahli kita. Mari kita tunggu hasilnya.

More...

Thursday, July 12, 2007

Norway and Russia signed Maritime Boundary Agreement

Read English version...

Setelah limapuluh tahun tidak membuahkan kesepakatan, akhirnya perundingan batas maritim antara Norwegia dan Rusia mencapai kata sepakat. Keduanya telah menandatangani perjanjian batas maritim pada tanggal 11 Juli 2007 untuk kawasan pesisir di mulut Varangerfjord (lihat peta).

Perjanjian ini, seperti diakui oleh Menlu Norwegia, Jonas Gahr Støre, akan meningkatkan hubungan baik kedua negara. Namun begitu, perjanjian ini bukanlah akhir dari persoalan batas maritim kedua negara. Masih ada segmen lain yang harus didelimitasi di masa yang akan datang. Sementara itu, perjanjian yang baru dilakukan ini mencakup batas maritim untuk laut teritorial, ZEE dan landas kontinen ke arah utara di luar mulut Varangerfjord, seperti dikemukakan oleh Store.

More...

Wednesday, July 11, 2007

US$24 billions for Nigeria-Cameroon border demarcation

Read English version...

Penyelesaian batas darat dan maritim antara Nigeria dan Cameroon yang belum terselesaikan nampaknya akan semakin sulit karena persoalan dana. Ajibola, seorang anggota tim gabungan Nigeria-Cameroon menyatakan bahwa untuk menyelesaikan proyek ini diperlukan dana hingga 24 miliar dolar Amerika Serikat.

Ditegaskan dalam pernyataannya bahwa delineasi sudah dilakukan di atas peta tetapi demarkasi atau penegasan di lapangan masih perlu dilakukan dan ini bukan pekerjaan yang mudah. Berikut adalah peta lokasi Negeria dan Cameroon yang menunjukkan batas di darat. Peta ini diambil dari Wikipedia. Gunakan panah untuk menggeser dan [-]/ [+] untuk memperkecil/memperbesar tampilan peta.

More...