Read similar in English ...
Ada isu berkembang di dunia maya bahwa Rusia kini akan mengklaim Kutub Utara sebagai bagian dari wilayahnya. Reaksi yang muncul dari berbagai kalangan terutama di luar Rusia tentu bisa diduga. Tidak setuju. Ya, siapa yang akan setuju membiarkan Rusia menguasai Kutub Utara.
Sementara itu, mungkin Anda juga pernah mendengar (atau belum) bahwa Australia hendak mengklaim Kutub Selatan, alias Antartika sebagai bagian dari wilayahnya. Apa reaksi orang-orang kebanyakan? Tentu juga bisa diduga: Tidak setuju.
Apa sesungguhnya yang terjadi dengan klaim wilayah ini. Benarkah seperti yang diberitakan media bahwa Rusia mengklaim Kutub Utara dan Australia menginginkan Kutub Selatan (Anatartika). Mari kita lihat duduk perkaranya dari sudut pandang lain.
Apa yang sedang dibicarakan di berbagai media, terutama luar negeri, adalah klaim yurisdiksi maritim oleh suatu negara pantai. Adalah Konvensi PBB tentang hukum laut yang mengatur kekuasaan suatu negara atas wilayah laut yaitu United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dalam UNCLOS dinyatakan bahwa negara pantai berhak atas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen (LK). LK adalah wilayah dasar laut yang dalam hal ini sebuah negara berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi saja (hak berdaulat, sovereign right), bukan menguasai secara penuh (kedaulatan, sovereignty.
Setiap negara pantai berhak atas LK hingga ujung tepian kontinennya atau hingga 200 mil laut diukur dari garis pantai jika ujung tepian kontinen tidak mencapai jarak 200 mil laut. Selain itu, UNCLOS juga memberi peluang negara pantai untuk mengklaim LK lebih dari 200 mil laut. Untuk ini negara pantai tersebut harus mengajukan klaim ke sebuah komisi PBB yang menangani ini yitu Commission on the Limits of Continental Shelf (CLCS).
Inilah yang sedang dilakukan oleh Rusia dan Australia. Yang jelas, kedua negara ini memiliki peluang untuk mengklaim dasar laut melebihi 200 mil laut dari garis pangkalnya yang dikenal juga dengan Landas Kontinen Ekstensi (LKE). Itu yang dilakukan untuk dasar laut di sebelah utara (mendekati Kutub Utara) oleh Rusia dan untuk kawasan dasar laut di sebelah selatan (mendekati Antartika) oleh Australia. Jadi, apa yang dilakukan oleh keduanya sebenarnya ada dasar yang jelas yaitu UNCLOS. Persoalan selanjutnya adalah Rusia dan Australia (atau negara pantai manapun yang akan mengajukan klaim LKE) harus dapat membuktikan secara ilmiah dan teknis. Untuk inilah Rusia mengirimkan 50 orang ilmuan ke Kutub Utara seperti diberitakan di media massa luar negeri. Selanjutnya adalah tugas dari CLCS untuk memberi rekomendasi apakah klaim ini layak atau tidak.
Jadi, kalau Australia berniat menguasai Antartika dan Rusia mengklaim Kutub Utara, apa yang bisa dilakukan oleh Indonesia? Indonesia secara legal juga bisa mengklaim landas kontinen melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di mana dan seberapa jauh itu? Inilah yang sedang dikerjakan oleh para ahli kita. Mari kita tunggu hasilnya.
More...