Karya I Made Andi Arsana, ST., ME Batas Maritim Antarnegara - Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis (Gadjah Mada University Press, 2007) more...

Monday, July 30, 2007

UU No. 18/2007 tentang Batas Landas Kontinen RI-Vietnam

Sebenarnya ini berita lama yang belum sempat diposting di sini.

Batas maritim termutakhir yang disetujui Indonesia dengan negara tetangga terjadi tahun 2003 yaitu Batas Landas Kontinen dengan Vietnam. Penandatanganan perjanjian ini menjadi sesuatu yang penting dan bersejarah, selain karena merupakan pencapaian yang patut dipuji, juga karena perundingan telah berlangsung 25 tahun. Perundingan dimulai tahun 1978 (ketika saya baru lahir :) dan disepakati tahun 2003. Bukan berarti mentoleransi langkah yang lamban, setidaknya hal ini menjadi bukuti bahwa perundingan batas maritim memang tidak mudah dilakukan.

Setelah empat tahun dalam ketidakpastian, tahun ini DPR akhirnya meyetujui RUU ratifikasi perjanjian tersebut. Presiden RI telah mengesahkan UU No. 18/2007 pada tanggal 15 Maret 2007 tentang:


PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN, 2003 (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIETNAM CONCERNING THE DELIMITATION OF THE CONTINENTAL SHELF BOUNDARY, 2003)


Sayang sekali saya belum mendapatkan daftar koordinat titik-titik batas dalam perjanjian tersebut. Akan segera diupdate dan ditampilkan petanya begitu koordinatnya didapatkan. Untuk sementara, peta berikut menunjukkan lokasi umum batas landas kontinen yang dispakati.


No comments: