Baseline dalam Bahasa Indonesia disebut garis pangkal. Dalam terminologi batas maritim, garis pangkal adalah garis referensi yang merupakan acuan untuk mengukur lebar yurisdiksi maritim (laut teritorial, zona tambahan, zee dan landas kontinen).
Menurut UNCLOS 1982, garis pangkal meliputi garis pangkal normal, lurus, kepulauan, penutup mulut sungai, penutup teluk, serta garis pangkal yang melewati pulau kecil atau karang serta pelabuhan.
Secara teknis, garis pangkal ditetapkan pada saat permukaan air rendah. Dalam hal ini referensi yang digunakan adalah Lowest Astronomical Time (LAT)
Secara teknis, garis pangkal ditetapkan pada saat permukaan air rendah. Dalam hal ini referensi yang digunakan adalah Lowest Astronomical Time (LAT)
1 comment:
hey brother
how are you hope that u fine
i have made a blog ass well would u like to please have link between
u write a good subject
and i also write a good subject
www.waheed-baghlani.blogspot.com
Post a Comment