For English, click this.
Pada tanggal 20 September 2007, ITLOS memutuskan perkara delimitasi batas maritim antara Guyana dan Suriname yang telah menjdi sengketa panjang. Negosiasi kedua negara telah mengalami kebuntuan sehingga kasus ini diserahkan kepada ITLOS.
Keputusan ITLOS menunjukkan bahwa penerapan pendekatan proporsionalitas digunakan dalam menentukan garis batas ini. Dalam hal ini Guyana mendapat 51% wilayah laut sedangkan Suriname mendapat 49%. Keputusan ini menerapkan prinsip ekuidistan dengan modifikasi berdasarkan proporsi, salah satunya panjang garis pantai. Hal ini, menurut pejabat negara Suriname, bisa diterima mengingat proporsi panjang garis pantai kedua negara adalah 54 (Guyana) berbanding 46 (Suriname). Namun begitu, pihak oposisi Suriname menganggap delimitasi ini tidak adil sehingga mendesak pemerintah Suriname untuk mengajukan keberatan.
ITLOS memang memberikan kesempatan kepada Suriname dan Guyana untuk mengajukan keberatan atas keputusan mereka sebelum keputusan itu bersifat final dan mengikat.
Pada tanggal 20 September 2007, ITLOS memutuskan perkara delimitasi batas maritim antara Guyana dan Suriname yang telah menjdi sengketa panjang. Negosiasi kedua negara telah mengalami kebuntuan sehingga kasus ini diserahkan kepada ITLOS.
Keputusan ITLOS menunjukkan bahwa penerapan pendekatan proporsionalitas digunakan dalam menentukan garis batas ini. Dalam hal ini Guyana mendapat 51% wilayah laut sedangkan Suriname mendapat 49%. Keputusan ini menerapkan prinsip ekuidistan dengan modifikasi berdasarkan proporsi, salah satunya panjang garis pantai. Hal ini, menurut pejabat negara Suriname, bisa diterima mengingat proporsi panjang garis pantai kedua negara adalah 54 (Guyana) berbanding 46 (Suriname). Namun begitu, pihak oposisi Suriname menganggap delimitasi ini tidak adil sehingga mendesak pemerintah Suriname untuk mengajukan keberatan.
ITLOS memang memberikan kesempatan kepada Suriname dan Guyana untuk mengajukan keberatan atas keputusan mereka sebelum keputusan itu bersifat final dan mengikat.