Karya I Made Andi Arsana, ST., ME Batas Maritim Antarnegara - Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis (Gadjah Mada University Press, 2007) more...

Tuesday, May 08, 2007

Pelanggaran hak cipta di Kaltim Post

Kalau Anda mengikuti kasus yang saya sebut "pelanggaran hak cipta" di Kaltim Post, berikut ini penyelesaiannya.

More...

Friday, May 04, 2007

Segera Terbit: Buku "Batas Maritim Antarnegara"

Perjuangan untuk menulis buku ini, seperti diduga, ternyata tidaklah mudah. Kenyataannya bahkan, dalam beberapa hal, lebih sulit dari kesulitan yang dibayangkan sebelumnya. Yang pasti, lebih lama dari yang dibayangkan. Penulisan buku ini sebenarnya bercikal bakal thesis master di UNSW dan berniat diselesaikan tahun 2006. Ternyata kenyataan bercerita lain. Tidak mudah mewujudkan gagasan menjadi kalimat yang tertata baik dan terutama yang mudah dipahami orang awam. Seperti itulah seharusnya sebuah buku. Apapun itu, perjuangan itu kini telah sampai pada titik yang tidak terlalu mengecewakan. Gama Press telah menyatakan kesanggupannya untuk menerbitkan, setelah "lolos" dari cengkraman reviewer beberapa lama.

Tidak jelas kapan buku ini bisa dinikmati di pasar, yang jelas sangat layak untuk dinantikan. Silahkan simak daftar isinya di sini.

More...

Pelanggaran hak cipta di Kaltim Post

Tidak sengaja saya menemukan kejanggalan di Kaltim Post. Ada tulisan saya dimuat perihal batas desa tetapi TIDAK mencantumkan nama saya sebagai penulis. Tulisan ini memang saya kirim kepada redaksi opini Kaltimpost beberapa waktu lalu dengan harapan bisa dimuat. Harapan saya memang terpenuhi, tetapi ternyata identitas saya dikorupsi.

Saat berita ini saya buat, saya sudah mengirimkan email kepada Kaltimpost. Isinya seperti ini:

Dear Redaksi Kaltimpost
(Attn. Bapak Ridwan Alkaf)

Hari ini saya menemukan kejanggalan di Kaltim Post.
Saya membaca tulisan yang saya kirim ke Kaltim Post beberapa waktu lalu dan dimuat tanggal 16 April 2007.

Saya yakin tulisan tersebut adalah sepenuhnya karya saya, tetapi pada pemuatannya tidak mencantumkan nama saya sebagai penulis.

Tulisan yang saya maksud adalah:
http://www.kaltimpost.web.id/berita/index.asp?IDKategori=Opini&id=207116

Saya yakin, ini adalah rubrik opini yang seharusnya mencantumkan nama penulisnya, seperti juga opini lain di koran tersebut. Saya amati selalu ada nama penulis di bagian bawah tulisan. Saya mohon penjelasan mengapa hal ini terjadi? Apakah 'kesalahan' ini hanya terjadi pada edisi online? Bagaimana dengan edisi cetak? Jika pada edisi cetak tidak terjadi kesalahan, saya mohon diberikan buktinya pada saya.

Jika ini adalah kesalahan entah sengaja atau tidak, saya menganggapnya sebagai sesuatu yang serius. Kaltim post harus merespon in secara proporsional. Jika ternyata saya salah mengamati, mohon informasinya.

Sekedar informasi, saya menulis di banyak harian nasional dan internasional, termasuk menulis buku dan jurnal. Saya sangat memperhatikan hal-hal seperti ini. Saya benar-benar membutuhkan tanggapan segera dari Kaltim Post.

Demikian penyampaian saya, semoga berkenan dan direspon sesegera mungkin.

Salam
Andi
Mari kita tunggu penjelasan dari Kaltim Post untuk saya.
Oh ya, kalau-kalau Kaltim Post buru-buru membubuhkan nama saya pada artikel yang saya maksud, jangan khawatir, saya sudah meng'capture' untuk jaga-jaga. Silahkan simak di sini.

More...

Monday, April 23, 2007

It has been a month

Today, I have been in this fellowship program for a month. Not much progress has been achieved, really. However, I have managed to complete the report outline so I know where to head and what to write. One more thing, at least I am fully settled now in Wollongong. A bike has also been provided (lend) by Clive. What a supervisor :) I remember when I was doing my master, Clive also gave me some kitchen utensils. Now he lend me a bike. I wonder what I can expect for my PhD ha ha ha.

Back to serious matter.
I have started writing my report today. At least, I finally wrote some sentences in the "Introduction" section. Not yet much, but I have begun. Everybody knows, starting is the most difficult part. Does it mean that I have done the most difficult part of my research?

I will keep you posted!

More...

Wednesday, April 11, 2007

Research starts

Well, Let's now start talking about something serious: My research. Serious? isn't everything in this blog serious? Aha.. you might be right. This blog, when it was created, was aimed at accommodating serious matters. You might want to read my first posting, almost three years ago :)

Anyway, the research we are talking about now is not the one I did three years ago for about two years. The current research is the one under the UN-Nippon fellowship. This takes me back to Australia and am now in The Australian National Centre for Ocean Resources and Security (ANCORS), which was formerly known as Centre for Maritime Policy (CMP). The centre belongs to University of Wollongong, Australia and I am working with (again) Clive as my Supervisor :)

My research is about The submission of Indonesian Extended Continental Shelf. I am looking at its status and problems. A report outline has been discussed with Clive and has also been commented by people from the UN. I am now currently revising the outline before starting to write the report.

Next postings here will be closely related to what I am currently researching. Hope you enjoy them.

More...

Thursday, April 05, 2007

Indonesia-Singapore talks on maritime borders making progress

Klick here for English
Yang mengikuti perkembangan perundingan batas maritim antara Indonesia dan Singapura mungkin sudah tahu kalau Singapura menyatakan tidak akan menggunakan garis pantai hasil reklamasi untuk menentukan batasnya dengan Indonesia.

Jika ini benar maka Indonesia mungkin bisa sedikit berlega hati. Persoalan selanjutnya adalah bagaimana delimitasi dilakukan secara teknis dan terjamin bahwa garis pantai yang digunakan adalah yang "asli" sebelum reklamasi. Ini terkait aspek teknis termasuk penggunaan peta laut dll.

Aspek lain adalah perlunya penetapan datum geodesi untuk batas maritim selanjutnya agar tidak seperti batas maritim yang sekarang, tanpa datum geodesi.

Simak versi Bahasa Jawa di Jakarta Post

More...

Wednesday, April 04, 2007

Animate the Law

Being in a place where no surveyor other than me is, to an extent, very glorious. I could feel that I am useful and am the man with the most precious knowledge ha ha. Surrounded by lawyers who are keen to know more about technical aspects of the law of the sea gave me privileges to express my technical and spatial expertise.

Honestly, I did not realize what I know is significantly important and is precious to my lawyer colleagues. I am talking about the ability of technical people (read: surveyors) to explain legal problem using graphs, charts, and even animations. A very good example of this situation is when lawyers try to understand the meaning of Article 76 of the UNCLOS. It is not very easy to understand the very long article without sufficient knowledge of technical aspects.

I am quite lucky with my “weird” creativity to stay for hours (or even days) in front of computer “converting” those complicated legal expression in article 76 into a nice, simple and easy-to-understand animation. I found that even the lawyers find it a lot easier to understand the article by seeing my animation with minimum oral explanation. Want to see the amusement? :) Please contact me!

More...

Monday, April 02, 2007

UN-Nippon Fellowship


Saya menulis ini sambil sesekali memandang gemerlap lampu di kejauhan. Suasana malam ini sangat indah terlihat dari tempat tinggal saya di lantai 3 sebuah apartemen yang berada di Crown Street, Wollongong, NSW, Australia. Sudah beberapa hari ini saya berada di Wollongong Australia untuk melakukan sebuah penelitian. Hal inilah yang akan saya ceritakan kepada Anda saat ini. Mungkin tidak berguna bagi semua orang, tetapi bisa jadi memberi sedikit inspirasi bagi sebagian pembaca. Bagi Anda yang ingin mendapatkan kesempatan seperti ini, mungkin ada baiknya Anda simak.

Silahkan download pdf.

More...

Friday, March 09, 2007

Sengketa Batas Maritim Indonesia-Singapura dari Sisi Teknis

I Made Andi Arsana, Suara Pembaruan, 6 Maret 2007

Tampaknya hubungan Indonesia dan Singapura kembali terganggu dan cenderung tegang belakangan ini. Pasalnya, isu batas maritim kembali mengemuka, sebuah topik yang sesungguhnya sama sekali tidak baru bagi kedua negara. Salah satu isu terkait yang menyita perhatian adalah reklamasi pantai yang dilakukan Singapura. Apakah benar seperti kekhawatiran banyak orang reklamasi itu akan mempengaruhi klaim maritim Singapura dan batas maritim antara Indonesia dan Singapura?

Lanjut...

More...

Wednesday, February 28, 2007

Good fences: Mapping our borders with Singapore

Opinion and Editorial in the Jakarta Post - February 28, 2007
I Made Andi Arsana, Jakarta

It seems that tension is building in the bilateral relationship between Indonesia and Singapore. Maritime boundary issues between the two neighboring states are the major cause of concern, which is nothing new. One of the topics is coastal reclamation by Singapore. Will this reclamation work change the Indonesian-Singaporean maritime boundary?

More ...

ERATA
The term "geodetic data" mentioned in the article should be "geodetic datum"

More...

Sunday, January 14, 2007

Settling regional boundary disputes

I Made Andi Arsana
The Jakarta Post, 15 January 2007


Early last year, the Home Ministry regulation on regional boundaries came into force. The regulation provides systematic guidelines for regional boundary demarcations over land and sea.

For the newly elected local leaders in Indonesia -- governors and regents -- the regulation should be viewed as important, since settling regional boundaries is now becoming urgent. The implementation of regional autonomy requires local leaders to optimally manage and exploit the resources in their areas. Continue...

More...

Sunday, December 10, 2006

Indonesia has much to gain from extension of continental shelf

I Made Andi Arsana and Ni Made Kesuma Putri
The Jakarta Post, 11 December 2006


The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), which Indonesia has signed, allows a coastal state to extend its continental shelf claim to beyond 200 nautical miles (nm).

As defined by UNCLOS, the continental shelf is "the seabed and subsoil of the submarine areas that extend beyond its territorial sea throughout the natural prolongation of its land territory to the outer edge of the continental margin". Continue ...

More...

Monday, December 04, 2006

Arti Penting Penegasan Batas Wilayah

I Made Andi Arsana
Kompas, 5 Desember 2006

Isu batas wilayah Provinsi DI Yogyakarta-Jateng beberapa waktu lalu menjadi pembicaraan. Sebuah berita mengatakan bahwa perubahan batas itu terjadi pada 213 titik menyebabkan menyempitnya wilayah Yogya. Persoalan batas memang multidimensi, yang melibatkan aspek legal, teknis, dan sosial ekonomi. Sengketa batas wilayah bisa menimbulkan berbagai persoalan yang terkait, setidaknya dengan ketiga aspek tersebut.

Tulisan ini tidak akan secara spesifik mengulas permasalahan batas antara DIY-Jateng, melainkan memberikan gambaran yang lebih umum sifatnya dan semoga bisa menjadi pengetahuan bagi siapa saja yang tertarik dan berkepentingan dengan perihal batas daerah. Selanjutnya ...

More...

Wednesday, November 22, 2006

PIT HAGI 31, Semarang 13-15 November 2006

Perhelatan tahunan oleh Himpunan Ahli Geofisika Indoensia kembali digelar. Kali ini, Pertemuah Ilmiah Tahunan diadakan di Hotel Patrajasa Semarang, 13-15 November 2006. Ini adalah PIT HAGI pertama di mana saya membawakan makalah, setelah 8 tahun yang lalu menjadi salah satu "kacung" di kepanitiaan :) [waktu itu masih mahasiswa semester 5]

Presentasi kali ini adalah hasil dari makalah yang ditulis bersama rekan mahasiswa Bambang A. W. Putro (Semester 7) dengan bahasan "Pengajuan Landas Kontinen Ekstensi Australia dan pengaruhnya bagi batas maritim Indoensia-Australia di Laut Timor". Presentasi berlangsung lancar, ada beberapa peserta yang bertanya dengan antusias (dan seperti agak emosi, begitu menyangkut kedaulatan dan hak berdaulat he..he..he..). Diskusi berjalan seru dan sayangnya 'saved by the bell'.

Singkat kata, partisipasi di PIT HAGI kali ini sangat terkesan karena bisa mempeluas jaringan pertemanan termasuk memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mengenal lebih dekat dunia asosiasi prefesi. Tertarik dengan makalahnya? silahkan kontak saya.

More...

Thursday, November 09, 2006

I Made Andi Arsana and Ni Made Kesuma Putri , Yogyakarta

United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS, where Indonesia is a party to, indicates that a coastal State may extend its continental shelf claim beyond 200 nautical miles (nm). As defined by UNCLOS, continental shelf is “the seabed and subsoil of the submarine areas that extend beyond its territorial sea throughout the natural prolongation of its land territory to the outer edge of the continental margin”. To those with outer edge of continental margin less then 200 nm, they are entitled to 200 nm of continental shelf as long as there is no dispute with third parties. Meanwhile, a coastal state wishing to claim continental shelf beyond 200 nm (hereinafter referred to as extended continental shelf, ECS) has to submit its claim to the Commission on the Limits of the continental shelf (CLCS) through the UN Secretary-General.

As stated in Article 76 of UNCLOS, there are four important points to consider in determining the outer limit of the ECS. The first two points govern technical criteria on how to delimit the outer limit of ECS. These include the criteria of sedimentary rock thickness and the distance from the foot of continental slope. Meanwhile, the last two points relate to constraints in determining the outer limit of the ECS. They state that the outer limit of the ECS must not exceed 350 nm from baseline (usually coastline) or “shall not exceed 100 nautical miles from the 2,500 meter isobath, which is a line connecting the depth of 2,500 meters.” Detail explanation of these technical procedures can be read in Article 76 of UNCLOS, which is also available online at the United Nations’ website.

Meeting of the State Parties in 2001 indicated that 14 countries meet the technical criteria to claim ECS, including Indonesia. The deadline for submission has also been extended from 16 November 2004 to 12 May 2009. To some countries, including Indonesia, this is very good news as there will be more time to prepare for the submission. On the other hand, six coastal States (parties) have submitted their claims and their documents are accessible through the website of CLCS (http://www.un.org/Depts/los/clcs_new/clcs_home.htm). Those six parties include Russia, Brazil, Australia, Ireland, New Zealand and Joint submission by France, Ireland, Spain and the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland. Any country can access the documents as well as respond to their claim. All responses will then be made available in the website for public access. Indonesia, once again, has not provided any response to other States’ ECS claim, not even to Australia’s as one of the nearest neighbors. Meanwhile, other countries including East Timor are very responsive to provide comments, especially to those related to their national interest. It is to us unclear, why Indonesia has not done so. There must be reasons for that.

With regard to the potency of Indonesian ECS claim, a global study of the United States Geological Survey (USGS) shows that Indonesia may possibly claim ECS for the maritime area to the west of Sumatra Island and to the south of Sumba Island. This, however, is a global study and can only be used as an initial reference. More comprehensive studies have to be carried out to find a more precise result of potency. Similarly, a study conducted by Indonesian Experts (Sutisna, et al., 2005) also highlighted the potency of Indonesian ECS claim for the maritime area to the west of Sumatra, to the south of Sumba and to the north of Papua. However, as indicated in their paper, their study needs further investigation for a more comprehensive result.

Submitting ECS claim, as indicated by CLCS, is by no mean an easy task. It requires comprehensive studies and reasonably complicated procedures for the submission to be accepted. UNCLOS says that “coastal State shall deposit with the Secretary-General of the United Nations charts and relevant information, including geodetic data, permanently describing the outer limits of its continental shelf.” This confirms that preparing ECS submission will involve hydrographic survey for data acquisition, geospatial data processing, and legal argument preparation to support technical aspects. As far as we are concerned, Indonesian government through its relevant institutions is currently conducted serious preparation including hydrographic survey for the area with ECS potency. Significant progress should have been achieved, we are sure.

With regard to its prospect, some opine that submitting ECS claim is not worth it. To them, cost it requires for preparation including field survey and document preparation is too high compared to benefit Indonesia may gain. It is wiser to spend that money for other sectors which are more important, such as health care and education. This opinion is, undoubtedly, worth considering. It is true that Indonesian government should not carelessly spend that much money for something with no good prospect. However, ECS claim is not a matter of today. It is not something that we can judge instantly whether it is beneficial or not. ECS claim is a future investment. It is not only a matter of economy and how large ocean resources can be exploited from the continental shelf but also legal existence and sovereign rights of Indonesia. ECS claim also to anticipate dispute that may occur due to ECS claim by other neighboring States.

Regardless of pros and cons, we hope Indonesian government has been thinking of this matter seriously. Let us see how we are going to extend our maritime claims.

More...

Tuesday, November 07, 2006

Permendagri Batas Daerah untuk Jamin Kepastian Hukum

Cegah Konflik, Perlu Sosialisasi
Kompas Yogyakarta, 7 November 2006

Sebuah kutipan:

Pendapat serupa dilontarkan oleh dosen Jurusan Teknik Geodesi dan Geomatika Fakultas Teknik UGM, I Made Andi Arsana. Menurutnya, jika pengelolaan sumber daya alam itu tidak dikompromikan dengan masyarakat, dan dirasa tidak adil, maka dapat memicu konflik sosial.

"Sehingga, masyarakat tidak akan kehilangan hak atas kepemilikan lahan sekaligus memperoleh kejelasan mengenai kewajiban mereka, misalnya pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)," tutur Andi.

Slanjutnya

More...

Thursday, November 02, 2006

Arti Penting Penegasan Batas Wilayah Antar Daerah

I Made Andi Arsana, ST, ME1

Isu batas wilayah Jogja-Jateng belakangan ini marak dibicarakan. Sebuah berita mengatakan bahwa perubahan batas DIY-Jateng yang terjadi pada 213 titik menyebabkan menyempitnya wilayah Jogja.

Persoalan batas memang multi-dimensi yang melibatkan aspek legal, teknis, dan sosial ekonomi. Sengketa batas wilayah bisa menimbulkan berbagai persoalan yang terkait setidaknya dengan ketiga aspek tersebut. Tulisan ini tidak akan secara spesifik mengulas permasalahan batas antara DIY-Jateng, melainkan memberikan gambaran yang lebih umum sifatnya dan semoga bisa menjadi pengetahuan bagi siapa saja yang tertarik dan berkepentingan dengan perihal batas daerah.

Diberlakukannya Undang-undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan titik awal dilaksanakannya konsep otonomi daerah di Indonesia. Kini UU ini direvisi menjadi UU No. 32/2004 yang salah satunya mengatur penentuan dan penegasan batas wilayah baik di darat maupun di laut. Untuk mendukung ini, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan No. 1 tahun 2006 (selanjutnya disebut Permendagri) tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

Perlu diperhatikan bahwa istilah ”penentuan” dan ”penegasan” memiliki pengertian yang berbeda. Penentuan mengacu kepada penetapan batas di atas peta, sedangkan penegasan adalah penetapan titik-titik batas di lapangan. Dengan kata lain, penegasan adalah tindak lanjut dari penentuan batas. Hal ini ditegaskan dalam Permendagri yang menyebutkan bahwa “penegasan batas daerah dititikberatkan pada upaya mewujudkan batas daerah yang jelas dan pasti baik aspek yuridis maupun fisik di lapangan” (Pasal 2 ayat 1).

Penegasan batas darat meliputi beberapa langkah yaitu penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar batas, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas, dan pembuatan peta batas. Dalam penegasan batas ini, seperti yang secara eksplisit disebutkan dalam Permendagri pasal 4 ayat 2, wajib diterapkan prinsip geodesi. Jelas terlihat dalam hal ini bahwa peran surveyor geodesi sangat penting dalam penegasan batas daerah.

Terkait kewenangan daerah di wilayah laut, alasan perlunya batas laut adalah untuk menyelesaikan tumpang tindih klaim (overlapping claim) daerah di wilayah laut. Seperti dijelaskan dalam UU No.32/2004, sebuah provinsi yang memiliki laut berhak atas kewenangan laut sejauh 12 mil laut dari garis dasar (biasanya garis pantai). Tentu bisa dipahami bahwa akan terjadi tumpang-tindih klaim jika ada dua provinsi berseberangan (opposite) yang berjarak kurang dari 24 mil laut atau dua provinsi yang berdampingan (adjecent) dalam satu wilayah daratan pulau seperti Jogja dan Jateng. Untuk menghindari sengketa, maka perlu ditarik garis batas yang disepakati oleh semua pihak yang berkepentingan.

Permendagri juga menegaskan bawah ada 6 langkah utama yang harus dilakukan dalam penentuan batas wilayah laut yaitu penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar dan titik acuan, penentuan titik awal dan garis dasar, pengukuran dan penentuan batas, dan pebuatan peta batas. Berbeda dengan batas darat, pemasangan pilar tidak dilakukan di titik batas, yang notabene di tengah laut, tetapi di darat (pantai) yang dijadikan referensi dalam menentukan posisi titik batas maritim antar provinsi.

Secara teknis, aspek yang sangat penting dalam penegasan batas daerah adalah prinsip geodesi atau survei pemetaan. Hal yang harus diperhatikan dalam penentuan dan penegasan batas adalah jenis batas yang akan digunakan, teknologi yang dipilih terkait kualitas hasil yang diharapkan, serta partisipasi masyarakat yang secara langsung akan tekena dampak akibat adanya penegasan batas tersebut.

Untuk darat, misalnya, batas bisa ditentukan dengan unsur alam (sungai, watershed, dan danau), dan unsur buatan (jalan, rel kereta, saluran irigasi, dan pilar batas). Penggunaan unsur-unsur alam akan mengakibatkan batas menjadi dinamis akibat perubahan bentang alam. Hal inilah yang mengakibatkan bergesernya batas antara DIY dan Jateng. Namun demikian, penggunaan unsur alam ini umumnya mudah diidentifikasi oleh masyarakat sekitar.

Untuk batas dari unsur buatan seperti pilar batas, penentuan posisi yang akurat merupakan hal penting. Dalam kaidah geodesi, penentuan posisi pilar batas harus dinyatakan dalam koordinat dengan datum dan sistem proyeksi yang jelas. Angka koordinat tanpa spesifikasi datum yang pasti sesungguhnya tidak menjelaskan apa-apa. Koordinat yang sama jika datumnya berbeda akan mengacu pada posisi yang berbeda di lapangan. Sebaliknya, suatu posisi tertentu di lapangan bisa dinyatakan dengan koordinat yang berbeda jika datum dan sistem proyeksinya berbeda.
Terkait dengan ketelitian posisi/koordinat titik batas, Permendagri juga sudah memberikan spesifikasi yang rinci. Ketelitian ini tentunya terkait dengan teknologi dan metode penentuan posisi yang digunakan. Penentuan posisi dengan Global Positioning System (GPS), yaitu penentuan posisi dengan satelit, adalah salah satu yang direkomendasikan. Namun demikian, penggunaan GPS sendiri harus memperhatikan jenis dan metode pengukurannya untuk mendapatkan posisi dengan ketelitian yang disyaratkan. Pengukuran dengan GPS navigasi (handheld) seperti yang sekarang populer di masyarakat berupa peranti seukuran handphone tentu saja menghasilkan ketelitian posisi yang lebih rendah dibandingkan penggunaan GPS jenis geodetik yang dilakukan secara relatif (deferensial). Tim Penegasan Batas di tingkat provinsi maupun pusat harus memahami hal ini.
Dalam era otonomi di mana luas daerah menjadi salah satu indikator dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU), batas daerah menjadi sangat penting artinya. Tanpa batas yang tegas, luas tidak mungkin dihitung. Oleh karena itu, penentuan dan penegasan batas merupakan agenda penting dalam melaksanakan otonomi daerah.
Terkait DAU, ada sebuah wacana bahwa luas wilayah yang berpengaruh terhadap besarnya DAU yang diterima suatu daerah seharusnya bukan saja luas daratan seperti yang berlaku sekarang, tetapi juga luas laut. Hal ini untuk menciptakan keadilan bagi daerah yang berbentuk kepulauan di mana luas daratannya lebih sempit dari luas wilayah laut yang menghubungkan pulau-pulau dalam provinsi tersebut. Meskipun masih wacana, hal ini telah menjadi kajian serius berbagai pihak, dan ini juga mengindikasikan bahwa penentuan (delimitasi) batas maritim antar daerah menjadi penting.
Lepas dari perhitungan DAU, menentuan batas maritim tetap harus mengacu kepada prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan untuk memecah belah daerah. Bisa dikatakan bahwa penentuan batas maritim ini adalah dalam rangka menghitung luas saja, bukan dalam rangka memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk menguasai laut.
Memang membicarakan batas tidak cukup dalam satu artikel. Sangat banyak aspek yang harus diperhitungkan. Satu hal yang penting dan menjadi PR pemerintah daerah adalah bawah penentuan dan penegasan batas merupakan agenda yang harus dijadikan prioritas. Perangkat hukum untuk inipun telah dipersiapkan. Jika sumberdaya adalah persoalannya, maka kerjasama bisa dilakukan dengan pihak terkait seperti lembaga kajian/pendidikan, pihak swasta dan pemerintah pusat. Mari kita mulai!

1Dosen Jurusan Teknik Geodesi dan Geomatika FT UGM yang mengampu mata kuliah Penentuan dan Penegasan Batas Wilayah dan sekaligus peneliti pada Pusat Kajian Kewilayahan dan Perbatasan FT UGM - Bakosurtanal.

More...

Tuesday, October 17, 2006

INSIDEN PENEMBAKAN NELAYAN DAN BATAS MARITIM

Muhammad Iqbal Taftazani *)

Beberapa waktu yang lalu terjadi sebuah peristiwa yang cukup mengejutkan kita semua, yaitu adanya insiden penembakan nelayan Indonesia oleh Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM). Insiden tersebut terjadi di sekitar Pulau Berhala di selat Malaka. Insiden itu sendiri terjadi setelah nelayan Indonesia dianggap telah memasuki wilayah perairan Malaysia.

Terlepas dari efek insiden penembakan tersebut bagi kedua Negara (Malaysia dan Indonesia), ada hal menarik yang kemudian perlu kita pahami bersama terkait dengan batas wilayah terutama batas maritim antar negara. Pernyataan tentang nelayan Indonesia yang memasuki perairan Malaysia tentu tidak bisa dileaskan dari pemahaman terhadap batas maritim antara Indonesia dan Malaysia di Selata Malaka.

Seperti kita ketahui bahwa Negara Indonesia terletak di antara dua samudera dan dua benua yang bertetangga dengan beberapa negara. Mengingat jaraknya yang relatif dekat, Indonesia berkepentingan untuk menetapkan batas maritim dengan 10 negara tetangga yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nu Gini, Australia, dan Timor Timur. Hal ini dalam rangka mempertegas kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia atas wilayah maritim di sekitarnya.

Ada sejarah panjang yang terangkai mengenai batas wilayah Negara antara Indonesia dan Malaysia, baik batas darat maupun batas maritim. Yang menarik untuk dibahas pada topik ini adalah mengenai batas maritim antara Indonesia dan Malaysia. Pada tahun 1969 sudah ada perjanjian antara Indonesia dan Malaysia mengenai batas landas kontinen (dasar laut) antara kedua Negara. Perjanjian tersebut juga mencakup perbatasan di pulau Natuna dan semenanjung Malaysia di sebelah barat Laut Cina Selatan. Dan pada tahun 1970 ada tambahan perjanjian batas antara Malaysia dan Indonesia mengenai perbatasan Laut Wilayah (territorial sea).

Laut wilayah adalah kawasan perairan suatu Negara yang diukur sejauh 12 mil laut dari garis pangkal suatu Negara (biasanya berupa garis pantai). Jika ada dua Negara yang berdekatan sama-sama mengklaim 12 mil laut untuk laut wilayah dan bertampalan (overlap) maka perlu ditegaskan batas antar perairan laut wilayah tersebut. Batas antar laut wilayah tersebut mencakup tubuh air (water column). Batas inilah yang kemudian digunakan sebagai penanda adanya pelanggaran di wilayah perairan seperti apa yang dituduhkan kepada nelayan Indonesia. Tanpa adaya batas laut yang memisahkan tubuh air, sesungguhnya tidak ada dasar untuk mengatakan sebuah kapal telah memasuki wilayah perairan negara lain mengingat aktivitas kapal nelayan ini adalah di air, bukan di dasar laut, bukan di udara. Mari kita lihat kondisi batas laut antara Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka.

Batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia ditarik dari dekat Singapura dan berakhir di dekat Pula Batu Mandi di Selat Malaka. Artinya tidak ada batas perairan yang berupa batas laut wilayah antara Malaysia dan Indonesia setelah Pulau Batu Mandi ke arah Barat Laut di Selat Malaka. Yang ada hanyalah batas landas kontinen yang ditetapkan pada tahun 1969. Batas landas kontinen, sesuai dengan hukum laut internasional, merupakan batas yang memisahkan dasar laut dua atau lebih negara. Batas landas kontinen tersebut tidak mengatur batas tubuh air. Sehingga secara umum, batas landas kontinen ini berlaku dalam hal pengelolaan lapisan di bawah laut (dasar laut) yang biasanya digunakan untuk pertambangan lepas pantai (off shore).

Menilik kembali insiden yang terjadi, lokasi insiden penembakan tersebut terjadi di sekitar Pulau Berhala. Sayangnya, tidak diketahui secara pasti lokasinya (yang dinyatakan dengan koordinat lokasi insiden). Secara geografis, letak pulau Berhala berada di sebelah utara Pulau Batu Mandi. Artinya lokasi insiden berada di sebelah utara titik paling utara batas laut wilayah Indonesia dan Malaysia. Jika hal tersebut benar (mengenai lokasi insiden) maka di wilayah tersebut tidak ada batas tubuh air. Yang ada hanyalah batas landas kontinen yang membatasi dasar lautnya saja dan tidak membatasi tubuh air.

Artinya apa? Bahwa insiden tersebut terjadi di daerah yang belum jelas batas tubuh airnya. Dengan kata lain, tidak ada dasar hukum yang dijadikan pegangan untuk mengatakan Nelayan Indonesia telah memasuki wilayah perairan Malaysia. Namun begitu, seperti yang diberitakan di media massa, tuduhan atas pelanggaran batas tidak hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga Indonesia. Tangkap-menangkap nelayan memang sesuatu yang cukup lumrah di Selat Malaka. Hal ini mengisyaratkan adanya suatu penerimaan secara defakto bahwa batas dasar laut di Selat Malaka juga dianggap batas tubuh air.

Insiden penembakan nelayan tersebut, idealnya, bisa dicegah oleh kedua negara dengan menetapkan batas antara perairan Indonesia dan Malaysia, terutama yang membatasi tubuh air. Dalam hal ini perlu ditetapkan batas maritim untuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Selat Malaka. Dengan adanya batas tersebut, dan didukung oleh sosialisasi batas maritim yang baik dari kedua pemerintah bertetangga, para nelayan idealnya akan mengetau apakah posisinya sudah melewati batas atau belum. Selain itu, adanya batas perairan akan semakin mengefektifkan patroli keamanan perbatasan yang dilakukan kedua Negara. Masing-masing petugas patroli tidak akan ada prasangka yang berlebihan dalam hal yang berkaitan dengan apakah suatu pihak sudah melewati perbatasan (perairan) atau belum.

Dengan adanya hal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan jalinan persahabatan kedua Negara, terlebih lagi kedua Negara berasal dari rumpun yang sama, yaitu Melayu.
Wallahu a’lam…

*) Mahasiswa Jurusan Teknik Geodesi dan Geomatika, Universitas Gadjah Mada

More...

Sunday, October 15, 2006

A BIG Project: TALOS Translation

Manual on the Technical Apects of the UNCLOS (TALOS) sudah diperbaharui tahun 2006 ini. Setelah selama 13 tahun bertahan dengan edisi pertama, akhirnya TALOS diperbaharui tahun ini.

Sebagai negara kepulauan yang banyak berurusan dengan hukum laut dan batas maritim. Sangat sedikit orang Indonesia yang tertarik mendalami hukum laut. Jika ada, maka sebagian besar bergelut dengan aspek hukup dan politis, tanpa menyentuh perihal teknis. TALOS sesunggguhnya bisa menjadi sumber yang sangat bagus bagi yang ingin mendalami aspek teknis UNCLOS.

Pemahaman terhadap TALOS adalah mutlak untuk menghasilkan solusi implementasi UNCLOS secara komprehensif, terutama dari aspek teknis. Meskipun dokumen ini diterbitkan dalam beberapa bahasa, secara formal tidak ada terbitan dalam Bahasa Indonesia. Hal ini tentunya mempersempit lingkup pembaca TALOS di Indonesia, terutama mereka yang tidak tertarik untuk membaca dalam bahasa selain Bahasa Indonesia. Hal inilah yang menjadi motivasi perlunya dilakukan penerjemahan TALOS ke dalam Bahasa Indonesia.

Penerjemahan TALOS ini adalah sebuah proyek idealis yang akhirnya disambut baik oleh Dr. Sobar Sutisna, Bakosurtanal.

Proyek ini utamanya dimotori oleh Pusat Kajian Kewilayahan dan Perbatasan FT UGM-Bakosurtanal (atau dikenal juga dengan nama Pusat Studi Batas Wilayah) dengan melibatkan mahasiswa yang tertarik dengan aspek teknis hukum laut. Penerjemahan ini direncanakan akan berakhir dengan diterbitkannya sebuah dokumen resmi yang diakui oleh lembaga terkait.

Tunggu perkembangan selanjutnya.

More...

Tuesday, October 10, 2006

The Australia’s Submission of the Extended Continental Shelf (ECS): A Study on Its Impact to the Indonesia-Australia Maritime Boundaries and Indonesia

A Study on Its Impact to the Indonesia-Australia Maritime Boundaries and Indonesian Potential Claim over ECS

I Made Andi Arsana
madeandi@ugm.ac.id

Bambang A. W. P.
bambangawp@mail.ugm.ac.id


Abstract
On 15 November 2004 Australia submitted its claim over Extended Continental Shelf (ECS) to the Commission on the Limits of the continental shelf (CLCS) through the Secretary General of the United Nations. The submission was to confirm Australia’s claim over continental shelf beyond 200 nautical miles (nm) measured from its baseline. The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) states that every coastal state intending to claim continental shelf beyond 200 nm, is required to submit the claim together with supporting data and convincing arguments to the CLCS.
Australia’s documents of claims have been accessible in the internet through the UN Department of Ocean Affairs and the Law of the Sea (DOALOS)’s website. This is open for comments and critics from any other countries before a decision is made by the CLCS. Some countries have submitted their official comments concerning the Australia’s submission including, the US, France, East Timor, Japan, and Russia. Indonesia, being the geographically nearest country to Australia, has not submitted its comments to the Australia’s submission for unknown reason.
This paper is to criticize the Australia’s claim over ECS, study its impact to Indonesia-Australia maritime boundaries, and analyse potential response of Indonesia to the claim with regards to Indonesia’s national interests. To do this, a spatial and technical assessment will be required concerning Australia’s ECS claim and Indonesia’s potential claims. CARIS LOTS™, a specialised Geographic Information Systems (GIS) application, will be used to process spatial data required for the analysis.

Keyword: Extended continental shelf, UNCLOS, CLCS, maritime boundary

This has been accepted for oral presentation in PIT HAGI 2006, Semarang.

More...