Karya I Made Andi Arsana, ST., ME Batas Maritim Antarnegara - Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis (Gadjah Mada University Press, 2007) more...

Saturday, March 15, 2008

Cameroon and Nigeria agree maritime border in Atlantic

Read here for English!

Sebuah berita baik seputar sengketa batas maritim berhenmbus dari Afrika. Nigeria dan Cameroon baru saja menyatakan kesepakatannya atas batas maritim antara ke dua negara di Atlantik yang kaya akan minyak.

Sengketa antara keduanya telah berlangsung sejak lama dan memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk secara serius menyelesaikannya. Kesepakatan ini sekaligus sebagai bukti bahwa Cameroon dan Nigeria benar-benar bisa menyelesaikan sengketa dengan cara damai, tidak dengan kekerasan yang selama ini diprediksi banyak pihak.

Silahkan baca juga ini

More...

Friday, March 14, 2008

Google Maps API Pulau-Pulau Kecil Indonesia


Taken from http://faridyuniar.web.ugm.ac.id/


Aplikasi Sistem Informasi Geografis Berbasis Internet untuk Meningkatkan Pemahaman Geospasial Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia

Farid Yuniar, Febri Iswanto, Listyo Fitri, I Made Andi Arsana
Email: madeandi@ugm.ac.id
Jurusan Teknik Geodesi
Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada
Jl. Grafika No. 2 Yogyakarta, 55281
P: (0274) 902122 F: 520226 E: geodesi@ugm.ac.id, http://geodesi.ugm.ac.id

Intisari

Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri lebih dari 17 ribu pulau besar dan kecil. Kenyataan juga menunjukkan bahwa 2/3 dari wilayah Indonesia adalah laut. Kondisi ini mengindikasikan bahwa Indonesia adalah bangsa bahari. Sebagai bangsa baharí, masyarakat seharusnya memiliki pemahaman yang memadai terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang merupakan bagian penting dari negara kepulauan.

Dalam Peraturan Presiden No.78/2005 yang kini diperkuat Undang-undang no 27/2007 disebutkan bahwa Indonesia memiliki 92 pulau kecil yang strategis secara posisi maupun fungsi ekonomi. Sementara itu, akses terhadap informasi, terutama menyangkut posisi dan lokasi pulau-pulau kecil tersebut kurang meamadai. Pembangunan dan pengusahaan tentu saja sulit dilakukan jika ternyata tidak terjadi pemahamanan yang benar tentang posisi dan kondisi pulau-pulau kecil yang dimaksud.

Kurangnya pemahaman ini memicu berbagai kesalahan dalam mengelola dan memperlakukan wilayah Indonesia. Sengketa batas maritim dan isu kehilangan pulau yang sering terjadi merupakan salah satu indikasi hal ini. Fenomena ini memotivasi perlunya meningkatkan pemahaman atas wilayah Indonesia terutama kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Pendekatan geospasial yaitu dengan data dan informasi yang bereferensi bumi dipandang sebagai salah satu langkah efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia. Salah satu media yang diharapkan dapat menjembatani kepentingan ini adalah sistem informasi geospasial berbasis Internet. Makalah ini memaparkan pembuatan Sistem Informasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menggunakan Google Maps API. Sistem ini menggunakan data dari domain publik yang gratis dan legal, bersifat open source, dan dapat didiseminasikan dengan mudah. Dengan begitu diharapkan akan tercipta sistem informasi yang murah, mudah diakses dan efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia akan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kata kunci: sistem informasi geospasial, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, Google Maps API

Untuk informasi lebih lanjut hubungi saya

More...

Saturday, March 08, 2008

Memperingati 100 Tahun Kebangkitan Bangsa Bahari

Nenek moyangku orang pelaut
Gemar mengarung luas samudera
Menerjang ombak tiada takut
Menempuh badai sudah biasa ...

Penggalan lagu di atas sangat populer bagi beberapa generasi Indonesia. Jika pembaca mengenyam pendidikan dasar sebelum tahun 90an, lagu itu pastilah wajib dihafalkan dan dinyanyikan di sekolah. Entahlah, apakah kini lagu tersebut masih sering dinyanyikan oleh anak-anak sekolah. Yang terang, anak-anak sekarang konon jauh lebih pintar menggambar pemandangan gunung dibandingkan pemandangan laut. Apakah ini pertanda identitas bangsa bahari telah luntur pada generasi Indonesia?

Sesungguhnya klaim bahwa nenek moyang kita adalah pelaut sangatlah beralasan. Sudah menjadi hafalan bahwa 2/3 dari wilayah Indonesia adalah laut dengan panjang pantai mencapai 81 ribu km. Bentuk negara kita yang berupa kepulauan juga telah mendapat pengakuan internasional. Pertanyaannya sekarang, apakah yang menjadi pelaut hanyalah nenek moyang kita dan kita tidak? Mari kita tinjau sejenak perjalanan bangsa ini, bangsa bahari yang pernah jaya pada masanya.

Tahun 1908 adalah tonggak kebangkitan nasional. Selanjutnya pada tahun 1928 pemuda Indonesia menegaskan pengakuannya atas satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa yaitu Indonesia. Semangat kesatuan ini pula yang akhirnya mengantarkan Indonesia pada kemerdekaan tahun 1945.

Pada tahun 1939 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 atau Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939 yang akhirnya diadopsi oleh pemerintah Indonesia. Ordonansi ini menyatakan klaim atas laut teritorial selebar 3 (tiga) mil diukur dari garis pantai setiap pulau. Dengan berlakunya ordonansi ini, bisa dibayangkan bahwa kawasan laut di luar 3 mil dari garis pantai merupakan laut bebas. Hal ini tentunya tidak menguntungkan bagi keamanan nasional.

Kenyataan di atas memotivasi Perdana Menteri Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja untuk mendeklarasikan wilayah maritim Indonesia yang baru. Pernyataan ini dikenal sebagai Deklarasi Djoeanda yang disampaikan pada tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi Djoeanda menegaskan wilayah Indonesia darat laut dan udara sebagai satu kesatuan yang utuh tanpa memandang ukuran masing-masing pulau. Saat itu juga dikemukakan konsep garis pangkal kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau terluar Indonesia. Laut teritorial yang berukuran 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan tersebut. Deklarasi Djoeanda inilah yang merupakan cikal bakal Wawasan Nusantara.

Deklarasi Djoeanda ini ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya UU No. 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia. Dalam undang-udang ini telah ditentukan secara teknis titik pangkal dan garis pangkal kepulauan Indonesia untuk kepentingan klaim maritim. Perkembangan selanjutnya ditandai dengan disepaktinya batas maritim dengan Malaysia tahun 1969 dan 1970 disusul dengan Thailand (1971), Australia (1971, 1972), Singapura (1973), PNG (1073) India (1974) dan beberapa perjanjian lain. Secara unilateral, Indonesia juga menyatakan klaim atas Landas Kontinen (1973) dan Zona Ekonomi Eksklusif (1983).

Dalam perkembangan selanjutnya, PBB menyepakati Konvensi Hukum Laut pada tahun 1982 dan Indonesia telah meratifikasinya tahun 1985 melalui UU. No.17/1985. Sejak itu, Indonesia tunduk kepada Konvensi Hukum Laut tersebut yang dikenal juga dengan Constitution of the Oceans, karena diakui merupakan bentuk hukum tertulis paling komprehensif tentang kelautan.

Sebagai bangsa bahari, perhatian terhadap laut merupakan keharusan. Hal yang perlu diperhatikan terkait pemanfaatan sumberdaya laut adalah adanya kewenangan yang jelas bagi suatu negara pantai. Dalam hal ini, tegasnya batas maritim menjadi penting. Indonesia berbatasan maritim dengan sepuluh negara tetangga yaitu India, Thailand, Malaysia, Vietnam, Singapura, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste. Walaupun cukup banyak perjanjian batas maritim yang sudah disepakati dengan tetangga, Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah.

Harus diakui bahwa perjalanan Bangsa Indonesia masih diwarnai riak-riak yang terkait sengketa batas maritim. Kasus Ambalat yang mencuat di awal tahun 2005, isu pulau terluar, dan perbatasan dengan Singapura yang masih belum tuntas adalah sebagian kisah yang meramaikan media massa bahkan hingga saat ini. Cerita tentang Sipadan dan Ligitan bahkan menjadi legenda yang siap dikisahkan kembali kapan saja. Singkatnya, masih ada banyak tunggakan pekerjaan yang harus diselesaikan.

Ada setidaknya tiga hal yang harus kita lakukan bersama untuk menuntaskan PR batas maritim demi kehidupan berbangsa yang lebih damai. Hal pertama adalah memusatkan perhatian pada penyelesaian batas maritim yang masih tertunda. Hal ini pastilah sudah menjadi agenda pemerintah bersama institusi terkait. Negosiasi dengan Malaysia, Singapura dan Filipina sedang berlangsung, demikian pula penjajagan dengan Palau sudah dilakukan. Delineasi landas kontinen melebihi 200 mil laut pun sedang dilakukan dan siap untuk diserahkan kepada PBB. Usaha ini memerlukan konsentrasi dan dukungan kita, terutama media massa.

Hal kedua adalah melakukan pemeliharaan dan sosialisasi batas maritim yang sudah ada. Menetapkan batas maritim bukanlah akhir dari segalanya. Menjaga dan memeliharanya menjadi tantangan yang juga sangat sulit. Pewujudan batas dalam peta dengan spesifikasi yang memadai termasuk mensosialisasikannya kepada pihak berkepentingan (nelayan, masyarakat pesisir, dll) adalah keharusan. Tanpa sosialisasi dan pemahaman yang benar tentang posisi dan status batas maritim, penangkapan nelayan karena melewati garis batas tetap akan terjadi.

Hal ketiga adalah meningkatkan kepakaran batas maritim dari aspek legal, politis maupun teknis. Memang batas maritim merupakan pesoalan hukum dan politis. Yang tidak banyak diperhatikan masyarakat umum adalah pentingnya keahlian teknis dalam hal ini. Memang tidak banyak berita di koran yang membahas pentingnya penentuan koordinat titik batas dengan datum geodesi yang jelas, misalnya, sehingga sebagian masyarakat hanya melihatnya dari sudut pandang politis dan hukum. Perlu lebih banyak ilmuwan kebumian (geodesi, geofisika, hydrografi, geologi) yang menekuni aspek teknis hukum laut untuk mendukung tim batas maritim Indonesia di masa depan.

Tujuan akhir dari semua itu adalah terciptanya rasa aman bagi masyarakat yang berujung pada peningkatan kesejahteraan. Harus disadari bahwa di kawasan perbatasan, perhatian terhadap pembangunan sangatlah penting. Kenyataan bahwa masyarakat kita di Pulau Miangas (dekat Filipina) lebih familiar dengan mata uang Peso, Bahasa Tagalog, dan jaringan GSM Filipina, misalnya, merupakan indikasi bahwa harus ada yang diperbaiki. Filipina memang tidak akan mengklaim Pulau Miangas sebagai wilayahnya tetapi fenomena ini, dalam beberapa hal, bisa dilihat sebagai ancaman sosial dan politis bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.

Saatnya kita peringati 100 tahun kebangkitan nasional dengan kesadaran sebagai bangsa bahari. Mari kita ajarkan anak-anak kita menggambar pemandangan laut untuk menanamkan kesadaran bahari sejak dini. Kita adalah juga pelaut, yang gemar mengarung luas samudera.

More...

Sunday, March 02, 2008

Melawan Global Warming, Menjaga Kedaulatan

Pemanasan global atau yang populer dengan istilah Global Warming (GW) menjadi salah satu isu paling hangat di seluruh dunia belakangan ini. Konferensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Perubahan Iklim atau UNFCCC yang dilangsungkan di Bali akhir tahun lalu merupakan salah satu bukti keseriusan isu ini. Konferensi yang berlangsung selama hampir dua minggu tersebut berhasil menyepakati Bali Roadmap yang akan mengantarkan Planet Bumi untuk menghadapi dan terutama melawan GW.

GW memiliki dampak yang sangat luas. Tentu tidak cukup tempat untuk membahas semuanya dalam tulisan ini, karenanya saya akan memfokuskan pada satu masalah saja. Bagaimana dampak GW terhadap kedaulatan, teruma ketika dikaitkan dengan peningkatan tinggi muka laut yang memengaruhi kondisi pulau-pulau, yurisdiksi wilayah maritim dan batas maritim suatu negara pantai dengan negara tetangganya?

Memahami Kepulauan Indonesia dan Batas Maritimnya
Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki lebih dari 17 ribu pulau dan berbatasan dengan sepuluh negara tetangga yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste. Dengan kesepuluh negara tersebut, Indonesia berbatasan maritim dan sekaligus berbatasan darat dengan tiga diantaranya yaitu Malaysia (di Kalimantan), Papua Nugini dan Timor Leste.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki banyak pulau kecil. Menurut Undang-undang No. 27/2007, ada 92 pulau kecil yang menjadi bagian dari Kepulauan Indonesia. Bagi Indonesia, pulau-pulau kecil, terutama yang berlokasi di pinggir kepulauan (pulau terluar) memiliki nilai strategis. Pada pulau-pulau terluar inilah ditempatkan titik-titik pangkal yang membentuk garis pangkal kepulauan. Garis pangkal ini melingkupi seluruh Kepulauan Indonesia dan merupakan acuan untuk mngukur lebar wilayah maritim Indonesia, baik itu laut teritorial (12 mil laut dari garis pangkal), zona tambahan (24 mil laut), zona ekonomi eksklusif (200 mil laut) dan landas kontinen (hingga 350 mil laut atau lebih). Garis pangkal ini juga menjadi referensi dalam menentukan garis batas maritim dengan negara tetangga jika terjadi sengketa atau tumpang tindih klaim.

GW dan Tenggelamnya Pulau-pulau
Berbagai pihak telah memublikasikan temuannya terkait meningkatnya suhu Bumi yang menyebabkan meningkatnya tingi muka laut. Data yang dilansir PBB dalam website resmi perubahan iklim menyatakan bahwa selama abad 20, peningkatan suhu global mencapai 0,74°C. Jika konsentrasi karbon dioksida tetap pada angka 550 ppm (parts per million) maka peningkatan suhu bisa mencapai 2 - 4,5°C, dengan perkiraan terbaik sebesar 3°C. Dengan kata lain, jika penurunan emisi karbon dioksida tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh maka peningkatan suhu yang drastis tidak bisa dihindarkan.

Fenomena lain yang teramati sebagai dampak pemanasan global adalah mencairnya es di kutub. Telah terbukti bahwa tutupan es di Antartika (Kutub Selatan) dan Greenland (Kutub Utara) berkurang massanya akibat pelelehan. Hal ini meningkatkan tinggi muka laut yang mencapai 17 cm selama abad 20. Dengan kondisi yang ada sekarang, dapat diperkirakan bahwa peningkatan tinggi muka laut di akhir abad ke-21 dapat mencapai angka 28-58 cm.

Salah satu akibat meningkatnya tinggi muka laut adalah tenggelamnya pulau-pulau kecil atau dataran rendah. Kawasan di Kepulauan Pasifik adalah yang selama ini diduga akan terkena dampak GW paling awal. Kiribati, misalnya, adalah salah satu negara kecil di kawasan Pasifik yang merasakan kekhawatiran tersebut. Presidennya, Anote Tong, mengungkapkan dalam Forum Tahunan Pacific Selatan di Fiji (2006) bahwa dengan tenggelamnya pulau-pulau dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan, mereka harus segera mencari tempat untuk mengungsi.

Negara di kawasan Pasifik yang juga rawan kena dampak GW adalah Vanuatu, Marshall Islands, Tuvalu, dan sebagian Papua Nugini. Satu desa di Pulau Tegua, Vanuatu, misalnya, dipaksa untuk mengungsi ke tempat yang lebih tinggi akibat banjir karena meningkatnya tinggi gelombang laut. Sebagai konsekuensi terjadinya pengungsian, Australia dan Selandia Baru diperkirakan akan menjadi tujuan pengungsi utama mengingat lokasinya paling dekat dengan negara-negara kecil di kawasan Pasifik.

Sementara itu, di Indonesia berkembang berita yang lebih dramatis. Indonesia diperkirakan akan kehilangan 2.000 pulau pada tahun 2030 akibat GW. Kabar ini sesungguhnya tidak bisa dipercaya begiu saja karena beredar lewat media informal dan tidak dikeluarkan oleh institusi resmi. Meski demikian, salah satu pernyatan formal diungkapkan oleh Kepala BMG Yogyakarta, Jaya Murjaya dalam Seminar Nasional Geografi di Universitas Negeri Yogyakarta bulan Mei 2007. Ketika dikonfirmasi secara personal, Murjaya mengungkapkan bahwa pernyataan itu juga dikutip dari berbagai sumber. Dengan kata lain, ini bukan hasil kajian Murjaya maupun BMG. Murjaya juga mengungkapkan prediksi peningkatan tinggi muka laut dapat mencapai 29 cm tahun 2030. Idealnya, kesimpulan tenggelamnya pulau ini harus didukung data yang menyatakan bahwa terdapat 2.000 pulau di Indonesia yang berketinggian kurang dari 29 cm di atas permukaan laut saat pasang tertinggi. Pernyataan ini tentunya memerlukan penelitian dan diskusi lebih lanjut.

Meskipun jumlah pulau Indonesia yang akan tenggelam akibat GW tidak bisa diprediksi dengan mudah, kenyataan bahwa tinggi muka laut terus meningkat memang dapat mengakibatkan hilangnya pulau. Hilangnya pulau kecil terluar akan mengubah garis pangkal yang akhirnya memengaruhi status dan luas wilayah maritim Indonesia. Ini adalah persoalan serius yang merupakan ancaman atas kedaulatan (sovereignty, terkait hilangnya pulau) dan hak berdaulat (sovereign rights, terkait wilayah maritim).

Perlu Khawatir atau Tidak?
Meskipun segala berita tentang GW terkait peningkatan tinggi muka laut dan hilangnya perlu diperhatikan, kehati-hatian tetap diperlukan untuk menghindari salah pengertian. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah definisi pulau menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Pada pasal 121 UNCLOS, dinyatakan bahwa sebuah pulau harus terbentuk secara alami, dikelilingi oleh air dan berada di atas permukaan laut ketika pasang tertinggi. Syarat terakhir terkait dengan disiplin geodesi. Hal ini mengindikasikan bahwa pulau harus selalu berada di atas permukaan laut, apapun yang terjadi, berapapun tinggi permukaan lautnya. Artinya, dalam mendefinisikan pulau atau sebelum menyatakan pulau hilang, harus ada pemahaman pasang surut laut (pasut) secara seksama.

Pemantauan pulau dengan teknologi penginderaan jauh melalui interpretasi citra satelit, misalnya, memiliki risiko yang harus dipahami dengan baik. Salah satu risikonya adalah penggunaan citra yang direkam pada saat air surut terendah. Akibatnya, sangat mungkin ada obyek geografi di tengah laut yang terlihat pada citra satelit seperti pulau, padahal obyek geografi tersebut bisa saja tenggelam ketika air pasang tertinggi. Obyek semacam ini tidak bisa dikatakan pulau. Kurangnya pemahaman akan hal ini dapat mengakibatkan kesalahan dalam mencermati fenomena naiknya tinggi muka laut dan tenggelamnya pulau.

Hal lain sehubungan dengan dampak GW adalah batas maritim dengan negara tetangga. Perubahan tinggi muka laut memang dapat mengubah konfigurasi garis pantai yang pada akhirnya mengubah garis pangkal. Perubahan garis pangkal dapat mengakibatkan perubahan klaim maritim tetapi TIDAK akan berpengaruh pada garis batas maritim yang SUDAH ditetapkan dalam traktat (perjanjian). Hal ini sesuai dengan ketentuan Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, yang mengecualikan traktat batas [maritim] dalam hal perubahan/pembatalan. Ketentuan lain yang mendukug hal ini adalah Vienna Convention on Succession of States in Respect of Treaties 1978.

Di Selat Malaka, misalnya, Indonesia sudah menyepakati batas dasar laut dengan Malaysia. Garis batas ini tidak akan terpengaruh oleh perubahan garis pantai/garis pangkal akibat GW. Meski demikian, perubahan garis pangkal semacam ini tentu saja dapat memengaruhi penentuan garis batas maritim yang belum disepakati, seperti penetapan batas zona ekonomi eksklusif di Selat Malaka. Sederhananya, perubahan garis pangkal dapat berpengaruh pada garis batas yang akan disepakati di masa depan, tetapi tidak berpengaruh pada garis batas yang sudah ada saat ini.

Bagaimana Melawan GW?
Ada banyak sekali alasan untuk melawan GW, walaupun jelas tidaklah mudah. Dalam konteks negara kepulauan seperti Indonesia, menjaga kedaulatan adalah salah satu alasannya. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana melawan GW? Bisakah fenomena global yang menyangkut kehidupan seluruh Planet Bumi ini dipengaruhi atau diperbaiki oleh tindakan individu? Memang harus diakui bahwa perubahan di tingkat penggunaan energi dunia adalah kunci dalam melawan GW. Sayangnya hal ini tidak berada di tangan orang kebanyakan melainkan pada kekuatan sekelompok elit di dunia.

Yang bisa saya dan Anda lakukan adalah berbuat hal kecil yang nyata. Saya teringat puisi Taufik Ismail yang pernah dikirimkan seorang kawan. Memang ada kalanya kita tidak bisa menjadi beringin. Setidaknya kita bisa menjadi belukar yang tumbuh di tepi danau atau bahkan rumput, tetapi rumput yang menguatkan tanggul jalan. Meski tidak bisa seperti Andrew Shepherd di film The American President yang dengan lantang mengatakan bahwa Gedung Putih akan mengirim Resolusi 455 kepada Kongres yang mensyaratkan pengurangan 20% emisi minyak fosil dalam 10 tahun, setidaknya saya bisa menolak tas plastik ketika membeli sebuah buku. Tindakan sederhana ini tidak akan serta merta menghentikan GW, tetapi seperti kata Dewi Lestari, dia bisa saja menjadi bola salju yang semakin besar dan memberi pengaruh melebihi yang pernah saya dan Anda bayangkan. Apa yang sudah Anda lakukan untuk melawan GW hari ini?


More...

Thursday, February 28, 2008

Research Disemination

Conducting good research with good results is not the end on a journey in academic life. Disseminating the results to more and more people is even more important. Good research which ends safely in a report book and kept neatly in a bookshelf with nobody reading it has not yet achieved its goal to enlighten people.

Therefore, result of a research, no matter how simple it is, should be disseminated. This is the reason of my presentation in the lecture meeting forum at the Department of Geodetic Engnineering, Gadjah Mada University in Indonesia. I was given a ten-minute opportunity to present my research that was conducted in the University of Wollongong, Australia and in the United Nations Office in New York in 2007.

The presentation was similar to what I presented in DOALOS last December, which covered the principle of Extended Continental Shelf and the case of Indonesia. The Audiences were quite interested, even though not all of them really understood, considering that the topic does not belong to everybody in the forum. Please see my presentation and full report in the website of UN.

Here are some photos taken during the presentation:

The audiences were lecturers of he Department of Geodetic Engineering, Gadjah Mada University.

A participant (Dr. Trias Aditya) was asking a question concerning the change of coastline and baseline due to environmental issues and its impact to maritime claims.

More...

Friday, February 22, 2008

Rethinking our borders with Malaysia

The previously posted article in this blog was published by on 20 February 2008.

More...

Sunday, February 17, 2008

Rethinking our borders

Border issue between Indonesia and Malaysia has been an interesting topic lately. This is, at least, indicated by news in Indonesian mass media. The issue of Askar Wataniah has been the topic almost all media cover in the last two weeks. Commission I of the Indonesian House of Representative revealed that Indonesian people are recruited as members of Malaysia’s Askar Wataniah in the border area of Kalimantan. This sparks controversy and questions of nationality and economic development. While the issue is yet to be confirmed, this reminds us that Indonesian government should to pay more attention to the people residing along border areas.

Standing on the side of Niagara River in the edge of New York and staring at Canada on the other side was an interesting experience. It was a real situation showing how physical and economic development in border area does really matter. People living in New York can easily see the face of Canada and observe how well-developed Canada is. At the same time, Canadians living along the side of Niagara River can also observe the situation in the US by staring New York on the other side of the river. I was convinced that the attention the US and Canada give to their border area can really define what people living there will think, say and do. There, in the border area, nationality can be easily questioned. Why would I stand here while there is better hope on the other side, which can be geographically reached without too much effort? This might be a typical question people living in border area would ask when they observe that the life on the other side of the fence is more promising.

Phenomena observed in the border Area of Kalimantan might be similar to what typically happen in border area around the Globe. If it is true that several Indonesians decided to Join Malaysia’s Askar Wataniah, the reason might not be lack of nationalism but simply pragmatic economic consideration. Jumadi, a researcher from University of Tanjung Pura confirmed that infrastructure and public facilities in Sabah and Sarawak are much better than that in Kalimantan (TVRI, 15 February 2008). This indicates that the difference in prosperity between the two States, Indonesia and Malaysia, is admitted. Consequently, it is not difficult to understand that there might be tendency of Indonesians living in the border area to favor Malaysia. Even though Mr. Legowo of the Indonesian Department of Foreign Affairs has asserted that there is no Indonesian recruited as the member of Askar Wataniah, this issue should be brought into government’s attention.

Technically, border points deal with fixed coordinates that surveyed using adequate technology, equipment and method. For the field survey, the role of geodetic surveyors is significant. The use of sophisticated technology and scientific approach is a must to achieve accurate coordinates of border points. In addtition, collaboration between the two neighboring States during the establishment of border points is inevitable. However, the agreement is not the end of the story. Implementation and law enforcement that follow, most of the time, are much more complicated. For instance, no matter how accurate the coordinates of border markers are, issue of border marker shift and removal raises from time to time. This is also a big issue in the border between Indonesia and Malaysia in Borneo. Geodetic surveyors can survey and calculate accurate coordinates of border points but not much they can do when there is no commitment from both sides to respect the agreement.

Concerning the issue of territorial claim, it is true that we, theoretically, do not have to worry about our sovereignty. No State can claim our official territory. This includes all small outer islands, which have been officially recognized as parts of our archipelago. However, experience shows that issues of sovereignty and sovereign rights are really sensitive. People are always anxious that we may lose islands or land territory if our government does not put adequate attention. This is not fully correct but it does tell us something. We do not only deal with sovereignty and sovereign rights issues. There are some others to consider such as social issues, economic considerations, trust of the people to government, etc. The fact that people in Miangas Island to the North of Manado are much more familiar with Peso, Tagalog, and Phillipino GSM, for example, is an indication that there is something we should improve. It is true that the Philippines cannot claim Miangas Island as part of its territory but this can also be seen as social and political threat, to an extent.

Notwithstanding the possibility of nationalism degradation causing social problems in border area, this is the time for us to seriously think about the life of our people residing there. The main problem, in my opinion, is actually lack of development. When there is no option available in our home, than it is understandable when people think about opportunity on the other side of the fence. Government may say we have to be patient and understand our situation. However, life difficulties and starvation are not the place where patience can grow properly. I guess we should do something.

More...

Friday, February 15, 2008

Empathy to our neighbor Timor Leste

In July 2004, I talked to Jose Ramos Horta concerning maritime boundary between Indonesia and Timor Leste in Sydney. It was really surprising to know that 3.5 years later, newspapers, television news, internet and radio informed that Horta, the president of Timor Leste, was shot. Three bullets tragically penetrated his body and even nearly shut down his political stand. Revenge seemed to be the reason behind the attack that caused the death of Reinado the attacker. The world is now watching the young, fragile and dying Timor Leste. It might be small, but not forgotten in the world’s history.

The attack to Horta was not the only indication of threat to the struggling State. Prime Minister Gusmao was also a target of attack. Luckily, the bullets did not injure him as he was covered by his car. Simply speaking, anxiety, worries, and threat are parts of daily life in Timor Leste. When it is nearly six years old, Timor Leste is like a boy of a poor family. He has to fight even for a glass of water, while at the same time he needs good cloth, good home and even education.

After separation with Indonesia, this young nation puts its hope to the Timor Sea (Timor Gap) to support life of its people. It is believed that Timor Sea conserves oil and gas for its future. Having full authority to explore and exploit ocean resources in the Timor Sea was, of course, one of the agendas of Timor Leste being an independent State. Unfortunately, the small State with limited human resources is powerless when facing Australia. Australia rejected Timor Leste’s proposal to establish maritime boundaries based on the principle of median line. By having median line as the boundary, most of oil and gas fields in the Timor Sea would fall within Timor Leste’s jurisdiction. Instead, Australia insisted to establish Joint Petroleum Development Area (JPDA). The two neighboring States arranged production sharing in the Timor Sea.

Luckily, pressure from the international community played significant role in establishing good profit sharing for the JPDA and surrounding. The sharing of 90% for Timor Leste and 10% for Australia in JPDA and 50:50 for certain other areas have been seen as equitable solution for Timor Leste. However, some still opine that it was still too much for Australia.

Some Sydney Buses donated by the government of New South Wales, Australia were soon transformed into old abandoned stuffs in the road of Timor Leste. For its weakness, Timor Leste could not even maintain few buses for public transportation. Dying economy and the use of US Dollars for transaction do not seem to bring prosperity to the people in Timor Leste. It was tragic, how bad the life the independence can offer to the small state.

The wounded Horta, the worried Gusmao and the resigned Alkatiri confirmed terrible situation in Timor Leste. Timor Leste is young, weak and fragile. Since its independence in 2002, the world has been decreasing its attention to Timor Leste. The newly-born child of the world is losing aid to survive. The world pays more attention to the more “exciting” Iran and Iraq. Timor Leste finds itself in a big trap of uncertainty.

Meanwhile, Indonesia is now the closest neighbor to Timor Leste. Notwithstanding bitter history the two States have experienced, Indonesia is a State to which Timor Leste should look at. Folklore and fairy tales tell us that Indonesia is a State with politeness and forgiving culture. Revenge is not an option we should consider for resolution. Therefore, Indonesia should theoretically express its sympathy and empathy to its weak neighbor. Considering that much is needed by Timor Leste, Indonesia can actually do and even might have done many important things.

However, it has to be admitted that riots in Timor Leste can also be a threat to Indonesia. Indonesia, being very close to the State, can easily be the place for refugees. Indonesian government, I believe, has anticipated this. Consequently, Indonesian government should be much more careful in deciding what Indonesia should and should not do. In addition, Indonesia is currently facing its own endless problems. Political dispute, security and social problems, and never ending natural disasters, have made Indonesia sick and tired. It seems to me that not much Indonesia can contribute to its close neighbor. However, it does not mean that Indonesia does nothing. While paying attention to our own situation, we can at least remind ourselves that we are brothers. We should say that your prosperity is also our wish. Get well soon, Timor Leste.

More...

Sunday, February 03, 2008

Obrolan Batas Maritim di DKP

Tanggal 31 Januari 2008, saya diminta ngobrol santai seputar batas maritim di Departemen Kelautan dan Perikanan. Thanks to Arief (Gd 97 UGM) yang sudah menjadi fasilitator yang baik bagi acara ini. Acara ini diselenggarakan dalam rangka brainstorming di Direktorat Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Turut memberikan paparan dalam acara tersebut adalah Bapak Sapta Putra Ginting, PhD selaku Deputi Direktur dan Bapak Steven Y. Pailah dari Klub Studi Perbatasan. Berikut beberapa hal yang ditanyakan oleh peserta yang sangat antusias:



1. Dalam delimitasi batas maritim ada beberapa metode, seperti ekuidistan. Seandainya metode ini tidak diterima, misal karena adanya sumberdaya migas, apa alternatif efektifnya?

Jawab:

Hal pertama yang harus diperhatikan bahwa batas maritim adalah masalah kesepakatan. Kesepakatan dicapai dengan negosiasi yang secara bebas memperhatikan segala macam pertimbangan. Selain itu, ada sangat banyak metode yang bisa dipakai, seperti proporsionalitas, metode tegak lurus, kelanjutan alamiah dan sebagainya. Dalam hal ekuidistan tidak diterima sebagai solusi, perlu dipertimbangkan alternatif ekuidistan yang disederhanakan, misalnya ekuidistan murni terlalu rumit karena terdiri dari terlalu banyak titik belok. Bisa juga ekuidistan ini dimodifikasi, misalnya karena adanya pulau kecil yang semula tidak diperhitungkan dalam penarikan garis tetapi akhirnya diberi bobot nol (hanya diberi 12 M laut teritorial) sehingga mengubah garis ekuidistan murni.

Jika di kawasan yang dimaksud ada sumberdaya migas, alternatifnya adalah tetap menarik garis sehingga garis itu kemudian membagi ladang migas yang membuat pembagian/kepemilikan ladang migas menjadi jelas. Alteratif kedua adalah tidak menari garis batas melainkan mengelola ladang migas tersebut secara bersama. Hal ini contohnya adalah Joint Cooperation Zone antara Indonesia dan Australia di Laut Timor (Celah Timor) melalui Traktat Celah Timor tahun 1989. Contoh lain adalah Joint Petroleum Development Area (JPDA) antara Timor Leste dengan Autralia di kawasan yang sama melalui Timor Sea Treaty 2002. Dalam hal ini tidak dibuat garis melainkan pembentukan kawasan pengusahaan bersama dan menunda penarikan garis selama sekitar 50 tahun.

2. Mengingat isu perbatasan ini sangat penting, perlu kiranya dibentuk badan perbatasan.

Komentar:

Memang lebih baik jika ada lembaga yang secara khusus menangani perbatasan ini. Persoalan yang sangat penting seperti perbatan yang terkait kedaulatan dan hak berdaulat tidak cukup jika dikelola secara add hoc. Persoalan selanjutnya adalah bagaimana institusi ini sebaiknya bekerja dan bagaimana strukturnya, ini yang memerlukan kajian sangat serius.

3. Singapura telah melakukan reklamasi pantai. Bolehkah pantai hasil reklamasi ini dijadikan garis pangkal?

Jawaban:

Perlu dicatat bahwa memang pulau buatan atau artificial island tidak bisa dijadikan titik pangkal sehingga tidak berhak mengklaim wilayah maritim sendiri. Namun demikian, dalam Pasal 11 dalam UNCLOS disebutkan bahwa "Untuk tujuan delimitasi laut territorial, bagian terluar instalasi pelabuhan yang merupakan bagian integral dari pelabuhan dapat diperlakukan sebagai bagian dari pantai.” Ini mengindikasikan bahwa jika reklamasi yang dimaksud adalah pelabuhan atau bagian yang integral dengan pelabuhan, maka bisa dianggap sebagai pantai. Artinya juga mungkin digunakan sebagai garis pangkal.

4. Dalam melakukan kajian delimitasi, Indonesia menerapkan suatu metode. Apakah metode ini pasti disetujui, sementara metode tersebut tidak disebutkan secara tegas dalam UNCLOS?

Jawab:

Dalam melakukan kajian sebelum negosiasi memang sebaiknya diterapkan berbagai metode untuk mengantisipasi pendekatan lawan negosiasi. Metode ini memang belum tentu disetujui namun setidaknya Indonesia sudah mendasarkan argumentasinya pada hukum (UNCLOS, misalnya) atau yurisprudensi. Misalnya Indonesia bisa mengacu pada kasus serupa yang telah diputuskan dan menerapkan metode untuk kasus Indonesia. Intinya, metode yang dicoba oleh Indonesia tentu saja tidak boleh ’sembarangan’ tetap harus mengacu pada hukum atau jika dalam hukum tidak disebutkan, dapat dicari dukungannya dari keputusan untuk kasus serupa sebelumnya.

5. Sering terjadi bahwa peta darat yang dikeluarkan bakosurtanal dan peta laut yang dikeluarkan Janhidros tidak sama. Jika ditumpang susun terlihat perbedaan yang signifikan. Bagaimana mengatasi hal ini, terutama terkait dengan referensi tinggi. Apakah dimungkinkan adanya penyatuan sistem tinggi?

Jawab:

Perlu diketahui bahwa peta darat dan peta laut memang menggunakan referensi tinggi yang berbeda. Peta darat menggunakan air tinggi rata-rata (mean sea level), sedangkan peta laut menggunakan permukaan air terendah. Konsekuensinya, luas daratan yang tertera pada peta darat akan lebih kecil dibandingkan yang tertera pada peta laut. Selain itu, waktu pengambilan data adalah hal yang perlu diperhatikan. Jika peta darat dan peta laut yang ditumpangsusunkan berasal dari data yang diambil dalam waktu yang berbeda secara signifikan (misalnya berbeda hingga 1-2 tahun atau lebih), memang sangat mungkin terjadi perubahan rupa bumi yang menyebabkan ketidaksingkronan kedua peta yang dimaksud. Hal lain yang menyebabkan hal ini tentu saja adalah kualitas peta tersebut, terutama kualitas data yang menjadi sumber/bahan pembuatan kedua peta. Koordinasi antarinstitusi menjadi sangat penting dalam hal ini.

Terkait penyatuan sistem tinggi peta darat dan peta laut, secara teoritis bisa dilakukan atau setidaknya bisa dilakukan konversi antar keduanya. Secara teknis, perlu diperhitungkan pasang surut sehingga ada koefisien penambah atau pengurang untuk ’membawa’ msl ke permukaan air terendah atau sebaliknya.

6. Kenyataannya, dalam peta laut terbitan Bakosurtanal maupun Janhidros, ada pulau kecil yang sudah terpetakan dan ada yang belum. Bagaimana dengan penggunaan citra satelit untuk identifikasi pulau kecil ini?

Jawab:

Definisi pulau harus mengacu pada pasal 121 UNCLOS. Dalam hal ini, referensi muka air laut menjadi penting. Pulau harus tetap di permukaan air saat air pasang. Seandainya citra yang dimaksud diambil pada saat air surut maka citra tersebut akan menampilkan lebih banyak fitur. Fitur-fitur yang terlihat pada citra tersebut mungkin saja akan tenggelam (tidak terlihat) jika citra tersebut diambil saat air pasang. Hal ini bisa menimbulkan kekeliruan dalam mengidentifikasi pulau. Fitur yang bukan pulau bisa teridentifikasi sebagai pulau. Ini yang harus diperhatikan dalam menggunakan citra satelit.

7. Bagaimana dengan pembagian kewenangan daerah di laut ?

Jawab :

Undang-undang No. 32/2004 mengisyaratkan adanya kewenangan daerah di kawasan laut. Kewenangan provinsi hingga 12 M dari garis pangkal dan sepertiganya adalah kewenangan kabupaten/kota. Dalam undang-undangan ini juga diisyaratkan dalam hal terjadi pertampalan antar provinsi atau kabupaten/kota maka harus dilakukan delimitasi dengan metode ekuidistan.

Penegasan batas daerah di laut maupun di darat secara teknis diatur dalam Permendagri No. 1/2006.

8. Dalam melakukan delimitasi, masing-masing negara tentunya melakukan simulasi dengan metode sendiri. Tentunya hasil delimitasi masing-masing pihak akan bebeda. Bagaimana mengantisipasi ini ?

Jawab :

Sebelum berbicara masalah metode, harus diperhatikan dulu masalah data, dalam hal ini peta laut yang digunakan. Jika peta laut yang dipakai kedua belah pihak berbeda, tentu hasilnya akan berbeda. Perbedaan ini misalnya menyangkut spesifikasi seperti datum, sistem proyeksi, dll. Maka dari itu perlu dilakukan pertemuan pendahuluan yang isinya termasuk menyepakati data peta yang dipakai oleh kedua tim teknis. Selanjutnya metode juga disepakati, atau setidaknya masing-masing menjelaskan metode yang dipakai.

Di luar semua itu, sebuah kesepakatan batas maritim tidak mengharuskan diungkapnya proses untuk mencapai kesepakatan itu. Dalam perjanjian, tidak diharuskan untuk menjelaskan metode yang digunakan untuk mencapai ketetapan final. Oleh karena itu, metode dan proses dicapainya suatu kesepakatan bisa saja tetap rahasia.

9. Jika kita berbicara soal pengelolaan pulau di perbatasan dan atau wilayah laut, kesepakatan internasional tentu saja sangat penting agar proses selanjutnya dapat berjalan lancar. Sementara itu kesepakatan itu tidak mudah dicapai. Dapatkan pengelolaan dilakukan tanpa menunggu keputusan.

Jawab :

Perlu dibedakan antara kedaulatan (sovereignty) dengan hak berdaulat (sovereign rights). Untuk dapat mengelola pulau kecil, meskipun ada di kawasan perbatasan, tidak diperlukan adanya kesepakatan dengan negara lain. Tanpa adanya garis batas maritim, pengelolaan atas pulau tetap bisa dilakukan. Ini termasuk kedaulatan.

Sedangkan untuk wilayah maritim, terutama yang di luar 12 mil, pengelolaan dan terutama eksploitasinya memerlukan kesepakatan batas maritim terlebih dulu. Melakukan eksploitasi pada kawasan laut yang batas maritimnya belum ditetapkan rawan sengketa. Hal ini terjadi di Blok Ambalat, misalnya.

10. Dalam penentuan batas terluar landas kontinen ekstensi (melebihi 200 M dari garis pangkal) nampaknya dibutuhkan survey dengan metode yang tidak sederhana. Apa pedoman untuk ini?

Jawab :

Landas kontinen diatur pada pasal 76 UNCLOS. Lampiran II UNCLOS menjadi dasar pembentukan Komisi Batas Landas Kontinen atau Commission on the Limits of Continental Shelf (CLCS). Komisi ini membuat guidelines yang diadopsi tahun 1999. Guidelines ini yang menjadi pedoman ilmiah dan teknis cara penetapan landas kontinen dan prosedur submisinya kepada PBB.

11. Apa fungsi CLCS dan bagaimana pemilihan anggotanya ?

Jawab :

CLCS merupakan komisi teknis dengan anggota 21 orang ahli geodesi, geofisika, geologi dan hidrografi. Komisi ini bertugas memberikan rekomendasi terhadap pengajuan landas kontinen oleh negara pantai. Komisi ini berhak meminta negara pantai untuk merevisi pengajuannya jika dianggap perlu. Selanjutnya negara pentai menetapkan baas terluar landas kontinen yang sifatnya final dan mengikat setelah memperhatikan rekomendasi dari komisi. Anggota komisi dipilih dari negara anggota UNCLOS melalui mekanisme pencalonan secara region yang dilakukan setiap lima tahun. Pada masanya, negara anggota UNCLOS akan dikirimi surat untuk diberi kesempatan mengajukan calonnya hingga tenggat waktu tertentu.

Jika ditanya mengapa Indonesia tidak terwakili di CLCS dan bahkan tidak mengajukan calon, tentu ada alasannya yang sampai sejauh ini tidak diketahui publik.

12. Pantai bersifat dinamis. Jika terjadi abrasi berarti terjadi perubahan garis pantai. Apa yang terjadi dengan klaim maritim dan batas maritim?

Jawab:

Garis pantai yang berubah dapat mengubah garis pangkal. Perlu adanya redefinisi garis pangkal yang mengakibatkan klaim maritim juga berubah. Meski demikian, batas maritim dengan negara tetangga yang sudah disepakati dan dituangkan dalam traktat tidak akan berubah karena perubahan garis pantai ini kecuali memang secara sadar ingin diubah kedua belah pihak melalui renegosiasi.



More...

Wednesday, January 23, 2008

Bangladesh and Myanmar to Continue their maritime boundary talks

Read here for English

Setelah selama kurang lebih 21 tahun menunda penyelesaian batas maritimnya, akhirnya Bangladesh dan Myanmar bersepakat untuk melanjutkan pembicaraan bilateral mereka.

Ekspolarasi dan eksploitas sumberdaya alam tentu saja masih merupakan motivasi utama negosiasi batas maritim ini. Dalam kurun waktu 5 tahun ini, India dan Myanmar (dikenal juga dengan Birma) secara ekstensif melakukan eksplorasi dan eksploitasi migas di Teluk Bengal yang merupakan teluk tempat beberapa negara mengklaim wilayah maritim termasuk Bangladesh, India dan Myanmar.


Teluk Bengal adalah teluk yang fenomenal karena memuat banyak persolan kelautan yang kompleks. Ini menjadi pembicaraan dan kajian berbagai kalangan yang tertarik dengan isu kemaritiman. Delimitasi adalah salah satu isu kompleks yang menuntut penyelesaian. Meski demikian, tantangan ini bukanlah sesuatu yang mudah untuk diselesaikan.

More...

Tuesday, December 25, 2007

Ketika Pulau Batu Puteh Diperebutkan

Sengketa perebutan pulau nampaknya menjadi kasus yang populer belakangan ini. Tahun ini Mahkamah Internasional (International Court of Justice, ICJ) juga memutuskan kasus sengketa pulau yaitu antara Nicaragua dan Honduras dan kasus

More...

Thursday, December 20, 2007

The last day!

Three months do not seem to be very long. The three month internship in DOALOS ends tonight. I could not believe it. However, it is for real. The program is over tonight.

We went to see the head of Office of Legal Affairs in the Secretariat Building for an official farewell and also photo session. I was lucky for being appointed as the representative of the fellows to deliver a vote of thanks in English while another friend was supposed to be the representative for French. It was to be a great opportunity and I tried my best in order not to let my fellows down. It seemed to me that it was not so bad at all.

I ended my speech "I hope we can return to our country with better knowledge and better understanding and we can do something good, not just for our countries but also for the world if I may say"

More...

Tuesday, December 11, 2007

Paper completed and Presentation

This is one of the most important moments in my life with regards to the fellowship program. I finally completed my research paper and presented my research in front of the program adviser, all of my fellows and some DOALOS staff members. Presented in the presentation was Mr. Rajan, a prominent expert in continental shelf from DOALOS. It was to me a very good opportunity to have him there.

No matter how often I have presented papers in seminars and conferences, I could never present without preparation and even practices. The Annual Research Seminar in Australia awarded the predicate of the best presenter to me in 2005, but to me, presenting without preparation and practice is a mistake. I did enough practices before presenting and it seemed that the practice was fruitful. I presented the research well and it seemed that everybody well received what I wanted to convey.

Mr Rajan, being the expert in this field, gave good comments and suggestion. He also helped me dealing with questions from other fellows. I was happy with the result in general and my presentation seemed to be quite interesting as I used many interesting and yet effective animation.

These are some photos.

I was in the middle of presentation. Francois was the chairman.


This is not when I was presenting, but only made a good pose :)

More...

Monday, December 10, 2007

Toward the end of the Fellowship

My days in New York will finish soon. This is the time for me to finish my work as a UN-Nippon Fellow by completing my research paper. It seems to me that Francois, the program adviser, is happy with what I have done so far and the paper is now in its finalizing stage.

I have completed almost all correction based on final comment made by Francois and will be ready with the paper this week, I believe. My next big moment will be the presentation.

More...

Thursday, December 06, 2007

Sovereignty dispute between Malaysia and Singapore

Opinion and Editorial in - December 06, 2007

I Made Andi Arsana, New York City

Last month, Malaysia and Singapore went to the International Court of Justice (ICJ) over a case of sovereignty. Pulau Batu Puteh (or Pedra Branca to Singapore), Royal Rocks and South Ledge are the three features in dispute.

After a long disagreement, the two neighboring states decided to bring the case to the ICJ in the Hague, the Netherlands. The public hearing took place last month, where each party delivered their arguments. The case has not yet been decided but the judgment is expected to be final in six months.



Read more from here

More...

Monday, November 19, 2007

Malaysia vs Singapore on Pedra Branca

Read here for English.

Sengketa berkepanjangan antara dua negara serumpun Malaysia dan Singapura perihal kepemilikan atas Pulau Batu Puteh (nama menurut Malaysia) atau Pedra Branca (nama menurut Singapura) sepertinya akan segera berakhir. Kedua negara kini sedang memperjuangkan argumentasi masing-masing di hadapan sidang Mahkamah Internasional di The Hague, Negeri Belanda. Selain untuk Pedra Branca, sidang ini juga membahas kedaulatan atas dua unsur/obyek lainnya yaitu Middle Rocks dan South Legde.


Berdasarkan perjalanan sidang yang sudah berlangsung seminggu, terlihat bahwa Malaysia berada di posisi yang lebih kuat. Nampaknya Malaysia cukup berhasil meyakinkan sidang bahwa Malaysia memang telah memiliki pulau tersebut sejak masa yang tidak tercatat. Perihal Singapura yang mengoperasikan dan merawat mercusuar yang hingga kini ada di pulau tersebut, Malaysia membernarkan. Meski demikian, keberadaan mercusuar di sana tidak menjadikan Singapura berhak atas pulau tersebut mengingat pembangunan mercusuar yang dilakukan oleh Inggris tersebut atas ijin dari Kesultanan Johor sebagai pemilik pulau yang kini menjadi bagian dari Malaysia. Artinya, waktu mercusuar dibangun, jelas ada pemahaman bersama bahwa pulau tersebut milik Johor sampai dipandang perlu adanya pengeluaran ijin.

Di samping itu, pendirian mercusuar itu sama sekali tiak terkait atau dimaksudkan untuk penguasaan pulau. Mercusuar tersebut didirikan murni untuk kepentingan navigasi. Senin, 19 November 2007, sidang lanjutan akan dilaksanakan di Mahkamah Internasional dan kedua belah pihak akan menyampaikan argumentasinya.

Indonesia, walaupun tidak secara langsung terlibat dalam sengketa, nampaknya perlu memberi perhatian atas perjalanan dan keputusan kasus ini. Bagaimanapun juga, kepemilikan atas Pulau Batu Puteh sedikit tidak akan berpengaruh terhadap jurisdiksi maritim negara yang memilikinya. Mengingat pulau tersebut berada di dekat Indonesia, bukan tidak mungkin dia akan berpengaruh terhadap batas maritim di kawasan Selat Singapura yang belum tuntas antara ketiga negara: Indonesia, Malaysia dan Singapura. Kita tunggu perkembangannya.

More...

Friday, November 16, 2007

North and South Koreas are getting closer

Friday, 16 November 2007, the two Koreans Prime Ministers concluded a meeting in Seoul. Kim Yong Il (North Korea) and Han Duck-soo (South Korea) reached some important agreements during the 3-day meeting in the capital of South Korea. They had agreements on transportation and fishing activities in the disputed maritime area to the west site of the Korean Peninsula.

Even though the agreement is not to settle a final maritime boundary line between the two, the decision to establish a joint fishing ground is viewed as a significant progress in border diplomacy between the two States, which are technically still in a war. Read the rest here.
Disetujui dalam pertemuan itu, Korea Selatan akan mengoperasikan kereta lintas negara untuk alat tranportasi dan untuk kepentingan ekomoni kedua negara. Hal ni akan menjadi kereta lintas negara pertama sejak 1953, ketika perang Korea mengalami gencatan senjata, tetapi tidak dihentikan secara formal. Hingga kini belum ada kesepakatan damai.
PBB menetapkan batas maritim antara kedua negara di Laut Kuning yang dikenal dengan Northern Limit Line (NLL) yang oleh Korea Utara sesungguhnya tidak diterima. Hal inilah yang menyebabkan adanya beberapa insiden di perariran tersebut antara nelayan kedua negara yang menelan korban jiwa. Adanya kesepakatan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan sebagai salah satu hal yang disepakati di Seoul merupakan langkah maju terkait sengketa batas maritim kedua negara. Ini tentunya merupakan salah satu kemajuan juga dalam hal kemungkinan reunifikasi kedua negara.

More...

Thursday, November 15, 2007

Chinese Scientists' journey to Antarctica

Read here for English

Usaha berbagai negara untuk mengeksplorasi dan mengeksplitasi Antartika nampaknya semakin telihat nyata. Setelah Australia, Inggris, Chile dan Argentina menunjukkan gelgatnya, China beberapa waktu lalu bahkan sudah memulai ekspedisinya ke bagian selatan Planet Bumi tersebut.

Ekspedisi ini akan menjadi yang terbesar sepanjang sejarah ekspedisi China ke Antartika seperti yang dinyatakan oleh Xinhua news. 188 orang ilmuwan yang dikirim ke sana dan ratusan crew lainnya bertujuan untuk melakukan penelitian termasuk dalam rangka mengkaji kemungkinan China akan melakukan penguasaan atas landas kontinen Antartika.

China sendiri merupakan salah satu dari anggota Komisi PBB tentang Batas Landas Kontinen yang akan merekomendasikan apakah klaim suatau negara atas landas kontinen tertentu sudah tepat sesuai pasal 76 UNCLOS atau belum. Selain melakukan kajian, rombongan China ini akan mendirikan bangunan untuk kepentingan penelitian yang berkesinambungan di masa depan.

More...

Tuesday, November 13, 2007

Teddy Bear and a border dispute

It has been widely known that the popular toy, Teddy bear, was named after the 26th US President, Theodore Roosevelt. However, not many people really know that the history of Teddy Bear has something to do with border dispute. This is the story.

Salah satu mainan anak-anak (dan juga orang dewasa) saat ini yaitu Teddy Bear (boneka beruang) ternyata memiliki sejarah yang terkait dengan sengketa batas wilayah. Adalah Presiden ke-26 Amerika Serikat ketika itu, Theodore Roosevelt, yang menjadi ilham dinamainya boneka itu sebagai Teddy, nama panggilan sang presiden.

Ceritanya bermula dari perjalanan presiden ke bagian selatan Amerika Serikat untuk menyelesaikan sengketa batas antara Lousiana dan Mississippi. Tahun 1902, ketika Indonesia bahkan masih jauh dari merdeka, Amerika sudah menyelesaikan sengketa batas antar negara bagian. Ini menujukkan bahwa batas wilayah menjadi salah satu perhatian sejak jaman dulu.

Dalam perjalanannya, Roosevelt beristirahat sambil berburu. Anjing pemburu kepresidenan menemukan seekor beruang dan berkelahi dengannya. Malang, anjing itu tewas dan beruang pun luka parah. Roosevelt merasa kasihan dan menyelamatkanya. Melihat ini, seorang kartunis di Washington Post mengabadikannya dalam bentuk kartun yang kemudian dipublikasikan secara luas.

Publikasi ini memicu dibuatnya boneka beruang yang kemudian diberi nama Teddy Bear. Silahkan baca lebih jauh di sini. Kalau suatu saat Anda membelikan anak atau kenalan Anda sebuah Teddy Bear jangan lupa menceritakan sejarahnya terutama yang terkait sengketa batas wilayah.

More...

Will the US ratify the LOSC?

Read here for English

Telah menjadi pembicaraan yang serius sekaligus fenomena menarik bahwa Amerika Serikat belum meratifikasi Konvensi PBB tentang hukum laut (Law of the Sea Convention). Adalah Presiden Reagan ketika itu yang menolak meratifikasi LOSC karena alasan tertentu. Dia juga meminta adanya perubahan dalam konvensi tersebut dan Amerika akan meratifikasi.

Prof. Djalal mengatakan bahwa "kita telah melakukan perubahan untuk 'menyenangkan' Amerika dan ternyata Amerika tidak juga melakukan ratifikasi."

Belakangan ini, semakin santer isu bahwa Amerika akan meratifikasi LOSC. Presiden Bush sudah menyatakan persetujuannya seperti halnya Clinton di masa jabatannya. Adalah Senat yang tidak meloloskan ratifikasi ini. Agresifnya Rusia dalam menunjukkan usaha penguasaannya atas Kutub Utara rupanya menjadi salah satu pemicu positif bagi Amerika untuk meratifikasi LOSC.

Kini seluruh dunia menunggu apakah negara Adidaya ini akan merafikasi LOSC. Jika ya, ini akan menjadi babakan baru dan momentum bagi sejarah hukum laut dunia. Kita tunggu.

More...