Karya I Made Andi Arsana, ST., ME Batas Maritim Antarnegara - Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis (Gadjah Mada University Press, 2007) more...

Monday, July 30, 2007

UU No. 18/2007 tentang Batas Landas Kontinen RI-Vietnam

Sebenarnya ini berita lama yang belum sempat diposting di sini.

Batas maritim termutakhir yang disetujui Indonesia dengan negara tetangga terjadi tahun 2003 yaitu Batas Landas Kontinen dengan Vietnam. Penandatanganan perjanjian ini menjadi sesuatu yang penting dan bersejarah, selain karena merupakan pencapaian yang patut dipuji, juga karena perundingan telah berlangsung 25 tahun. Perundingan dimulai tahun 1978 (ketika saya baru lahir :) dan disepakati tahun 2003. Bukan berarti mentoleransi langkah yang lamban, setidaknya hal ini menjadi bukuti bahwa perundingan batas maritim memang tidak mudah dilakukan.

Setelah empat tahun dalam ketidakpastian, tahun ini DPR akhirnya meyetujui RUU ratifikasi perjanjian tersebut. Presiden RI telah mengesahkan UU No. 18/2007 pada tanggal 15 Maret 2007 tentang:


PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENETAPAN BATAS LANDAS KONTINEN, 2003 (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SOCIALIST REPUBLIC OF VIETNAM CONCERNING THE DELIMITATION OF THE CONTINENTAL SHELF BOUNDARY, 2003)


Sayang sekali saya belum mendapatkan daftar koordinat titik-titik batas dalam perjanjian tersebut. Akan segera diupdate dan ditampilkan petanya begitu koordinatnya didapatkan. Untuk sementara, peta berikut menunjukkan lokasi umum batas landas kontinen yang dispakati.


More...

Friday, July 27, 2007

Maritime boundary talks between two Koreas wraped up without agreement

Read similar in English

Perundingan antara kedua Korea yang dimulai dengan otpimisme, akhirnya terpaksa ditutup tanpa satupun hasil yang kongkrit. Sengketa batas maritim diyakini sebagai salah satu penyandung dicapainya kesepakatan antara keduanya.

Korea Utara tetap dengan pendiriannya bahwa garis batas maritim harus dinegosiasikan kembali dan digeser ke selatan. Garis yang ada sekarang, hasil delimitasi oleh UN tahun 1953, dianggap terlalu jauh ke utara sehingga merugikan Korea Utara. Sementara itu, kawasan tersebut kaya akan ikan. Garis tersebut memang didelimitasi secara unilateral oleh UN di akhir Perang Korea dan menghasilkan garis batas yang disebut dengan Northen Limit Line di Laut Kuning.

Perundingan berlangsung di Panmunjom, kawasan demiliterisasi yang padanya berdiri beberapa bangunan tempat negoasiasi, tepat di garis perbatasan. Peta berikut menunjukkan lokasi gedung-gedung perundinan itu di Panmunjom.

More...

Tuesday, July 24, 2007

Two Koreas talk about maritime boundaries

Read similar in English

Tahun 1999 saya pernah berkunjug ke Pamunjom, daerah demiliterisasi yang merupakan daerah perbatasan Korea Utara dan Selatan. Di kawasan ini ada garis batas dan berdiri beberapa bangunan tepat di garis batas tersebut. Kalau dalam satu negara ada lebih dari satu rumah, barangkali sudah biasa. Akan tetapi kalau ada satu rumah yang berdiri di atas lebih dari satu negara, barangkali di Pamunjom adalah salah satu dari sangat sedikit di muka bumi.

Selasa, 24 Juli telah terjadi perundingan di bangunan tersebut dan kali ini perundingannya perihal batas maritim kedua negara di Yellow Sea (Laut Kuning). Yang menarik adalah Korea Utara menghendaki dilakukannya penegasan batas ulang bagi kedua negara dan Korut tidak mengakui batas meritim yang ditentukan oleh PBB tahun 1953 setelah berakhirnya Perang Korea. Sebaliknya, Korea Selatan tidak menghendaki penegasan kembali sehingga negosiasi tidak berhasil mencapai titik temu hingga sesi hari itu berakhir.

Perlu diketahui bahwa tahun 1953 PBB telah menetapkan garis batas antara kedua negara yang disebut sebagai the Northen Limit line. Garis ini merupakan hasil proses unilateral oleh PBB yang oleh Korea Utara tidak diakui sehigga ada perbedaan pemahaman atas posisi batas maritim yang sebenarnya. Garis ini juga tidak termasuk dalam poin yang diatur dalam Armistice Agreement antara kedua negara setelah perang. Di satu sisi, perjanjian gencatan senjata ini belum pernah ditindaklanjuti dengan perjanjian damai yang secara teknis mengindikasikan kedua negara masih dalam perang.

Perbedaan penerimaan atas batas maritim ini tentu saja rawan konflik karena akan terjadi pelanggaran batas maritim dalam aktivitas patroli keamanan maupun penangkapan ikan. Tahun 2002, misalnya, terjadi kekacauan yang menimbulkan enam pelayar Korsel meninggal.

Negosiasi nampaknya akan berjalan alot karena kedua belah pihak bersikukuh dengan pendiriannya. Mari kita tunggu apa yang akan terjadi selanjutnya.

Berikut ini Peta Laut Kuning yang dubuat dengan Google Maps API.

More...

Thursday, July 19, 2007

When Russia claims the North Pole and Australia wants Antarctica

Read similar in English ...

Ada isu berkembang di dunia maya bahwa Rusia kini akan mengklaim Kutub Utara sebagai bagian dari wilayahnya. Reaksi yang muncul dari berbagai kalangan terutama di luar Rusia tentu bisa diduga. Tidak setuju. Ya, siapa yang akan setuju membiarkan Rusia menguasai Kutub Utara.

Sementara itu, mungkin Anda juga pernah mendengar (atau belum) bahwa Australia hendak mengklaim Kutub Selatan, alias Antartika sebagai bagian dari wilayahnya. Apa reaksi orang-orang kebanyakan? Tentu juga bisa diduga: Tidak setuju.

Apa sesungguhnya yang terjadi dengan klaim wilayah ini. Benarkah seperti yang diberitakan media bahwa Rusia mengklaim Kutub Utara dan Australia menginginkan Kutub Selatan (Anatartika). Mari kita lihat duduk perkaranya dari sudut pandang lain.

Apa yang sedang dibicarakan di berbagai media, terutama luar negeri, adalah klaim yurisdiksi maritim oleh suatu negara pantai. Adalah Konvensi PBB tentang hukum laut yang mengatur kekuasaan suatu negara atas wilayah laut yaitu United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Dalam UNCLOS dinyatakan bahwa negara pantai berhak atas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen (LK). LK adalah wilayah dasar laut yang dalam hal ini sebuah negara berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi saja (hak berdaulat, sovereign right), bukan menguasai secara penuh (kedaulatan, sovereignty.

Setiap negara pantai berhak atas LK hingga ujung tepian kontinennya atau hingga 200 mil laut diukur dari garis pantai jika ujung tepian kontinen tidak mencapai jarak 200 mil laut. Selain itu, UNCLOS juga memberi peluang negara pantai untuk mengklaim LK lebih dari 200 mil laut. Untuk ini negara pantai tersebut harus mengajukan klaim ke sebuah komisi PBB yang menangani ini yitu Commission on the Limits of Continental Shelf (CLCS).

Inilah yang sedang dilakukan oleh Rusia dan Australia. Yang jelas, kedua negara ini memiliki peluang untuk mengklaim dasar laut melebihi 200 mil laut dari garis pangkalnya yang dikenal juga dengan Landas Kontinen Ekstensi (LKE). Itu yang dilakukan untuk dasar laut di sebelah utara (mendekati Kutub Utara) oleh Rusia dan untuk kawasan dasar laut di sebelah selatan (mendekati Antartika) oleh Australia. Jadi, apa yang dilakukan oleh keduanya sebenarnya ada dasar yang jelas yaitu UNCLOS. Persoalan selanjutnya adalah Rusia dan Australia (atau negara pantai manapun yang akan mengajukan klaim LKE) harus dapat membuktikan secara ilmiah dan teknis. Untuk inilah Rusia mengirimkan 50 orang ilmuan ke Kutub Utara seperti diberitakan di media massa luar negeri. Selanjutnya adalah tugas dari CLCS untuk memberi rekomendasi apakah klaim ini layak atau tidak.

Jadi, kalau Australia berniat menguasai Antartika dan Rusia mengklaim Kutub Utara, apa yang bisa dilakukan oleh Indonesia? Indonesia secara legal juga bisa mengklaim landas kontinen melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di mana dan seberapa jauh itu? Inilah yang sedang dikerjakan oleh para ahli kita. Mari kita tunggu hasilnya.

More...

Thursday, July 12, 2007

Norway and Russia signed Maritime Boundary Agreement

Read English version...

Setelah limapuluh tahun tidak membuahkan kesepakatan, akhirnya perundingan batas maritim antara Norwegia dan Rusia mencapai kata sepakat. Keduanya telah menandatangani perjanjian batas maritim pada tanggal 11 Juli 2007 untuk kawasan pesisir di mulut Varangerfjord (lihat peta).

Perjanjian ini, seperti diakui oleh Menlu Norwegia, Jonas Gahr Støre, akan meningkatkan hubungan baik kedua negara. Namun begitu, perjanjian ini bukanlah akhir dari persoalan batas maritim kedua negara. Masih ada segmen lain yang harus didelimitasi di masa yang akan datang. Sementara itu, perjanjian yang baru dilakukan ini mencakup batas maritim untuk laut teritorial, ZEE dan landas kontinen ke arah utara di luar mulut Varangerfjord, seperti dikemukakan oleh Store.

More...

Wednesday, July 11, 2007

US$24 billions for Nigeria-Cameroon border demarcation

Read English version...

Penyelesaian batas darat dan maritim antara Nigeria dan Cameroon yang belum terselesaikan nampaknya akan semakin sulit karena persoalan dana. Ajibola, seorang anggota tim gabungan Nigeria-Cameroon menyatakan bahwa untuk menyelesaikan proyek ini diperlukan dana hingga 24 miliar dolar Amerika Serikat.

Ditegaskan dalam pernyataannya bahwa delineasi sudah dilakukan di atas peta tetapi demarkasi atau penegasan di lapangan masih perlu dilakukan dan ini bukan pekerjaan yang mudah. Berikut adalah peta lokasi Negeria dan Cameroon yang menunjukkan batas di darat. Peta ini diambil dari Wikipedia. Gunakan panah untuk menggeser dan [-]/ [+] untuk memperkecil/memperbesar tampilan peta.

More...

Wednesday, June 27, 2007

Technical Aspects of Regional Maritime Boundary Delimitation in Indonesia:

A Case Study on the Maritime Boundary Delimitation
between the Provinces of Bali and Nusa Tenggara Barat

I Made Andi Arsana*
madeandi@ugm.ac.id

I Gede Pasek Sutrana Adnyana*
igedde@yahoo.co.id

Sumaryo*
sumaryo@ugm.ac.id

* Department of Geodesy and Geomatic Engineering
Gadjah Mada University, INDONESIA
P: +62 274 902121 F: 520226
http://www.geodesi.ugm.ac.id

Abstract

Indonesia is an archipelagic State with 33 provinces and hundreds of regencies, which is now implementing regional autonomy. The regions that have sea territory are given the authority to manage natural resources therein. This provides Indonesia with the challenges of regional maritime boundary delimitation between provinces or regencies/cities. This is governed by the Law No. 32/2004, which deals with local government affairs including regional authority in the "sea territory". It regulates entitlements to maritime areas and maritime boundary delimitation in cases where overlapping claims between provinces or regencies/cities arise. Technical guidelines on regional boundary settlement have also been issued by the Ministry of Home Affairs through a regulation called Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1/2006 (hereinafter referred to as Permendagri No. 1/2006).

This paper is aimed at addressing technical aspects of maritime boundary delimitation between two provinces in Indonesia. The case study is for the Provinces of Bali (Bali) and Nusa Tenggara Barat (NTB). This paper analyses the determination of regional authority in the sea territory of the two provinces, which was done cartometrically based on Permendagri No. 1/2006. This includes the definition of baselines, maritime claim simulation, overlapping claim identification, and theoretical maritime boundary delimitation by employing the equidistance principle.

It has been identified that there are potential overlapping claims between Bali and NTB in the Lombok Strait that requires delimitation. CARIS LOTS™, specifically designed GIS software for maritime boundary delimitation, was employed as an assisting tool for this research. This paper presents options of maritime boundaries, which might be one of the alternatives that the government of Bali and NTB may consider in the real delimitation. In addition, this paper, in general, is expected to provide relevant information for local governments in Indonesia in dealing with the recently-emerged issue: regional maritime boundary delimitation.

Keywords : regional maritime boundary, delimitation, Permendagri No.1/2006, GIS

Remark: accepted for oral presentation at MapAsia 2007 in Kuala Lumpur.

More...

Indonesia's Submission of the Extended Continental Shelf: Status and Problems


I Made Andi Arsana*
madeandi@ugm.ac.id

Clive Schofield**
clives@uow.edu.au

* Department of Geodesy and Geomatic Engineering,
Gadjah Mada University, INDONESIA. Currently a UN-Nippon research fellow in Ocean Affairs and the Law of the Sea at the Australian National Centre for Ocean Resources and Security, University of Wollongong, Australia

** QEII Research Fellow at the Australian National Centre for Ocean Resources and Security, University of Wollongong, Australia.

Abstract

The United Nations Law of the Sea Convention (LOSC) 1982 indicates that a coastal State may make a claim to continental shelf extending beyond 200 nautical miles (Extended Continental Shelf, ECS). In order for a coastal State to exercise its sovereign rights over the ECS, a submission containing the outer limit of its continental shelf should be deposited to the Commission on the Limits of the Continental Shelf (CLCS) trough the Secretary-General of the United Nations.
Indonesia is one of the coastal States, which may potentially make such a claim to continental shelf beyond 200 nautical miles from its baselines. Preliminary studies also suggest that Indonesia may be able to advance such claims in several locations. At the time of writing, Indonesia is currently preparing for its ECS submission, with a deadline of 13 May 2009. The present paper is aimed at outlining the development of Indonesia's ECS claim, including analysis of the current status of the submission preparations as well as the challenges that Indonesia is facing. While giving particular emphasis to technical aspects, this paper will, necessarily, discuss legal issues associated with Indonesia's ECS submission.
This paper generally covers the principles related to the definition of the outer limits of the ECS, with an emphasis on the formulae and constraints as set out in Article 76 of LOSC, technical aspects of ECS definition, and the latest status and problems related to Indonesia's ECS submission. Wherever possible, this discussion is also intended to provide possible options to overcome the identified problems.

Keywords: extended continental shelf, LOSC, article 76, CLSC, submission, formulae, constraint

Remark: accepted for oral presentation at MapAsia 2007 in Kuala Lumpur.

More...

Tuesday, June 26, 2007

More...

Saturday, June 16, 2007

Settling Maritime Boudaries

I Made Andi Arsana, Asian Surveying and Mapping, 13 June 2007

East Timor, the youngest country in the world, celebrated the fifth anniversary of its independence from Indonesia on 20 May. It is a country of tremendous challenges -- it is one of the poorest in the world -- but it is also one with great hopes for the future.

In recent elections, the Timorese voted Nobel Peace Prize winner Jose Ramos-Horta as the country's new president. Among his most urgent tasks: fighting poverty. In particular, he needs to ensure access to the revenues that will flow from the oil-rich seabed of the Timor Sea. More...

More...

Tuesday, June 12, 2007

UN-Nippon Fellopship is now open for application

Do you want to be a UN-Nippon fellow conduct research in one of the best centres in America, Australia or Europe? You may join the UN-Nippon Fellowship. It is now open for application. Should you have any question, please feel free to contact me.

More...

Sunday, May 27, 2007

Landas Kontinen Ekstensi - Dua Masalah [?]

Dalam pencarian saya yang tentunya masih belum seberapa, saya menemukan beberapa pendapat yang berbeda tentang dua hal mengenai landas kontinen.

Pertama adalah mengenai kriteria batas terluar, terutama menyangkut constraints. Beberapa tulisan menyatakan dengan tegas bahwa batas terluar adalah tidak melebihi 350 mil laut dari garis pangkal.

Menurut pencarian saya, pandangan ini tidak sesuai dengan apa yang disebutkan dalam pasal 76 UNCLOS yang mengemukakan ada dua constraints yaitu 350 mil laut dari garis pangkal dan 2500 m isobat + 100 mil laut ke arah laut lepas. Yang terpenting dari kedua constraints ini adalah adanya operator logika ATAU (OR) yang menghubungkan keduanya, bukan DAN (AND). Artinya, bisa dipilih salah satu dan yang the "most advantageous". Artinya, mana dari kedua constraints itu yang menghasilkan batas paling luar/jauh, maka constraint itulah yang digunakan. Dengan kata lain, bisa saja batas terluar LK lebih dari 350 mil laut sepanjangan constraint 2500 m isobat + 100 mil laut masih terpenuhi. Untuk ini saya coba buatkan animasinya agar lebih mudah mengilustrasikan, silahkan dicermati dan dikomentari.

Hal kedua adalah perihal deadline pengajuan submisi ke CLCS.
Saya melihat masih ada pendapat yang menganggap deadline untuk submisi adalah 16 November 2009. Saya duga pendapat ini dilandasi oleh suatu anggapan bahwa semula deadline submisi adalah 10 tahun sejak berlakunya UNCLOS (16 November 1994) sehingga deadline adalah 16 Nov 2004 dan kemudian "diundur" selama 5 tahun sehingga menjadi 16 November 2009. Menurut penelusuran saya, deadline submisi tidak dihitung dengan prinsip seperti itu, melainkan dengan pertimbangan saat diadopsinya/disetujuinya petunjuk ilmiah dan teknis batas terluar landas kontinen oleh CLCS.

Pada Meeting of State Parties of UNCLOS tahun 2001, disepakati bahwa submisi dari negara pantai disepakati 10 tahun sejak diadopsinya petunjuk ilmiah dan teknis batas terluar landas kontinen oleh CLCS yang dalam hal ini adalah 13 Mei 1999. Artinya, 10 tahun sejak tanggal ini adalah 12 Mei 2009 (lihat juga SPLOS/72). Hal ini tentu saja berlaku untuk negara pantai yang sudah meratifikasi UNCLOS sebelum 13 Mei 1999, termasuk Indonesia.

Perihal deadline ini menjadi penting untuk dicatat karena kesalahan pemahaman akan deadline bisa berakibat fatal bagi Indonesia yang akan melakukan submisi, terlebih dengan cara parsial.

Pendapat saya ini dalam rangka mengomentari beberapa makalah termasuk yang ditulis oleh pakar-pakar Indonesia mengenai landas kontinen. Ada pendapat lain?

More...

Thursday, May 24, 2007

Timor Leste must settle maritime boundary

Opinion and Editorial in The Jakarta Post - May 23, 2007

I Made Andi Arsana, Wollongong, Australia

Timor Leste's recent successful election has given the country a new president, Jose Ramos-Horta. Voters have a lot riding on the Nobel Peace Prize winner's ability to overcome the myriad challenges facing the young country. One of those challenges, and one that Timor Leste must prioritize now, is the settlement of the country's maritime boundaries.
More...

More...

Tuesday, May 15, 2007

East Timor: Beyond Independence

This book is edited by D. Kingsbury and M. Leach of Deakin University. Clive and I contribute one chapter in this book concerning East Timorese maritime boundary delimitation. The chapter contributed is “The Delimitation of Maritime Boundaries: A Matter of ‘Life or Death” for East Timor?”. It is originally the paper I presented in the Indonesian Council Open Conference in Flinders University, Adelaide in September 2005. I Met Damien, the editor, as we both presented papers at the event. Damien, through his email, asked me to contribute the paper as a chapter in the book. A very interesting offer. I am so happy, the book has now been published.


This is taken from the website of Monash Asia Institute Press:

This is the most comprehensive study of East Timor since independence, examining the major themes of development, borders and security, politics and justice, resource and land management, education, and language policy. Though the country was initially lauded as a case study in successful state-building, the crisis of 2006 demonstrated that East Timor had more in common with other post-colonial, post-conflict societies than some of these earlier optimistic assessments.

East Timor continues to attract the interest and attention of governments, scholars, development institutions and aid workers as a society rebuilding itself after almost a quarter of a century of profound trauma, and consecutive eras of colonialism.

Covering the era from the independence referendum in August 1999 to the political crisis in 2006, and future prospects and challenges, this book is an invaluable resource for understanding the challenges facing the first new nation of the 21st centur


More...

Wednesday, May 09, 2007

My New Book: Ask Google Guru

Dear Colleagues,

This is a promotion of my new book that will be available in market on 10 May 2007 (Elex Media Komputindo). This time, the topic is quite light. It is not geodesy, nor law of the sea, neither maritime boundary disputes (but not a novel, either) ha ha..
The topic is something you are familiar with: Google.

Have you ever wondered?

  1. How to find a tsunami animation using Google?
  2. How to find Power point (ppt) files for teaching materials (lecturers will love this)?
  3. How to search PDF files only from the Indonesian university websites?
  4. I do not know what "mutatis mutandis" means. Can Google define it for me?
  5. How many meters is one nautical mile? Can Google help me?
  6. I need to have daily update regarding my research topic sent to my email. Can Google do something?
  7. What is the speed of light?
  8. If there are two objects, 12 and 10 kg each and separated by 15 meters, How strong is the force between them?
  9. How much is one dollar in rupiah, today?
  10. Can Google help me search files in my PC?
If you answer "yes" to one of the above questions, then my book might be helpful to you. Sorry, I cant stop myself from mentioning this advertisement part :). Thank you very much for your attention and happy reading (after buying one)

See its review at: http://elexmedia.multiply.com/reviews/item/27
Table of contents: http://madeandi.files.wordpress.com/2007/05/google.pdf

THE ONLY PROBLEM IS, THIS IS IN BAHASA INDONESIA :(
[should I translate it into English, do you think?]

Sincerely yours
Andi

More...

Tuesday, May 08, 2007

Pelanggaran hak cipta di Kaltim Post

Kalau Anda mengikuti kasus yang saya sebut "pelanggaran hak cipta" di Kaltim Post, berikut ini penyelesaiannya.

More...

Friday, May 04, 2007

Segera Terbit: Buku "Batas Maritim Antarnegara"

Perjuangan untuk menulis buku ini, seperti diduga, ternyata tidaklah mudah. Kenyataannya bahkan, dalam beberapa hal, lebih sulit dari kesulitan yang dibayangkan sebelumnya. Yang pasti, lebih lama dari yang dibayangkan. Penulisan buku ini sebenarnya bercikal bakal thesis master di UNSW dan berniat diselesaikan tahun 2006. Ternyata kenyataan bercerita lain. Tidak mudah mewujudkan gagasan menjadi kalimat yang tertata baik dan terutama yang mudah dipahami orang awam. Seperti itulah seharusnya sebuah buku. Apapun itu, perjuangan itu kini telah sampai pada titik yang tidak terlalu mengecewakan. Gama Press telah menyatakan kesanggupannya untuk menerbitkan, setelah "lolos" dari cengkraman reviewer beberapa lama.

Tidak jelas kapan buku ini bisa dinikmati di pasar, yang jelas sangat layak untuk dinantikan. Silahkan simak daftar isinya di sini.

More...

Pelanggaran hak cipta di Kaltim Post

Tidak sengaja saya menemukan kejanggalan di Kaltim Post. Ada tulisan saya dimuat perihal batas desa tetapi TIDAK mencantumkan nama saya sebagai penulis. Tulisan ini memang saya kirim kepada redaksi opini Kaltimpost beberapa waktu lalu dengan harapan bisa dimuat. Harapan saya memang terpenuhi, tetapi ternyata identitas saya dikorupsi.

Saat berita ini saya buat, saya sudah mengirimkan email kepada Kaltimpost. Isinya seperti ini:

Dear Redaksi Kaltimpost
(Attn. Bapak Ridwan Alkaf)

Hari ini saya menemukan kejanggalan di Kaltim Post.
Saya membaca tulisan yang saya kirim ke Kaltim Post beberapa waktu lalu dan dimuat tanggal 16 April 2007.

Saya yakin tulisan tersebut adalah sepenuhnya karya saya, tetapi pada pemuatannya tidak mencantumkan nama saya sebagai penulis.

Tulisan yang saya maksud adalah:
http://www.kaltimpost.web.id/berita/index.asp?IDKategori=Opini&id=207116

Saya yakin, ini adalah rubrik opini yang seharusnya mencantumkan nama penulisnya, seperti juga opini lain di koran tersebut. Saya amati selalu ada nama penulis di bagian bawah tulisan. Saya mohon penjelasan mengapa hal ini terjadi? Apakah 'kesalahan' ini hanya terjadi pada edisi online? Bagaimana dengan edisi cetak? Jika pada edisi cetak tidak terjadi kesalahan, saya mohon diberikan buktinya pada saya.

Jika ini adalah kesalahan entah sengaja atau tidak, saya menganggapnya sebagai sesuatu yang serius. Kaltim post harus merespon in secara proporsional. Jika ternyata saya salah mengamati, mohon informasinya.

Sekedar informasi, saya menulis di banyak harian nasional dan internasional, termasuk menulis buku dan jurnal. Saya sangat memperhatikan hal-hal seperti ini. Saya benar-benar membutuhkan tanggapan segera dari Kaltim Post.

Demikian penyampaian saya, semoga berkenan dan direspon sesegera mungkin.

Salam
Andi
Mari kita tunggu penjelasan dari Kaltim Post untuk saya.
Oh ya, kalau-kalau Kaltim Post buru-buru membubuhkan nama saya pada artikel yang saya maksud, jangan khawatir, saya sudah meng'capture' untuk jaga-jaga. Silahkan simak di sini.

More...

Monday, April 23, 2007

It has been a month

Today, I have been in this fellowship program for a month. Not much progress has been achieved, really. However, I have managed to complete the report outline so I know where to head and what to write. One more thing, at least I am fully settled now in Wollongong. A bike has also been provided (lend) by Clive. What a supervisor :) I remember when I was doing my master, Clive also gave me some kitchen utensils. Now he lend me a bike. I wonder what I can expect for my PhD ha ha ha.

Back to serious matter.
I have started writing my report today. At least, I finally wrote some sentences in the "Introduction" section. Not yet much, but I have begun. Everybody knows, starting is the most difficult part. Does it mean that I have done the most difficult part of my research?

I will keep you posted!

More...

Wednesday, April 11, 2007

Research starts

Well, Let's now start talking about something serious: My research. Serious? isn't everything in this blog serious? Aha.. you might be right. This blog, when it was created, was aimed at accommodating serious matters. You might want to read my first posting, almost three years ago :)

Anyway, the research we are talking about now is not the one I did three years ago for about two years. The current research is the one under the UN-Nippon fellowship. This takes me back to Australia and am now in The Australian National Centre for Ocean Resources and Security (ANCORS), which was formerly known as Centre for Maritime Policy (CMP). The centre belongs to University of Wollongong, Australia and I am working with (again) Clive as my Supervisor :)

My research is about The submission of Indonesian Extended Continental Shelf. I am looking at its status and problems. A report outline has been discussed with Clive and has also been commented by people from the UN. I am now currently revising the outline before starting to write the report.

Next postings here will be closely related to what I am currently researching. Hope you enjoy them.

More...