Karya I Made Andi Arsana, ST., ME Batas Maritim Antarnegara - Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis (Gadjah Mada University Press, 2007) more...

Sunday, December 10, 2006

Indonesia has much to gain from extension of continental shelf

I Made Andi Arsana and Ni Made Kesuma Putri
The Jakarta Post, 11 December 2006


The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), which Indonesia has signed, allows a coastal state to extend its continental shelf claim to beyond 200 nautical miles (nm).

As defined by UNCLOS, the continental shelf is "the seabed and subsoil of the submarine areas that extend beyond its territorial sea throughout the natural prolongation of its land territory to the outer edge of the continental margin". Continue ...

More...

Monday, December 04, 2006

Arti Penting Penegasan Batas Wilayah

I Made Andi Arsana
Kompas, 5 Desember 2006

Isu batas wilayah Provinsi DI Yogyakarta-Jateng beberapa waktu lalu menjadi pembicaraan. Sebuah berita mengatakan bahwa perubahan batas itu terjadi pada 213 titik menyebabkan menyempitnya wilayah Yogya. Persoalan batas memang multidimensi, yang melibatkan aspek legal, teknis, dan sosial ekonomi. Sengketa batas wilayah bisa menimbulkan berbagai persoalan yang terkait, setidaknya dengan ketiga aspek tersebut.

Tulisan ini tidak akan secara spesifik mengulas permasalahan batas antara DIY-Jateng, melainkan memberikan gambaran yang lebih umum sifatnya dan semoga bisa menjadi pengetahuan bagi siapa saja yang tertarik dan berkepentingan dengan perihal batas daerah. Selanjutnya ...

More...

Wednesday, November 22, 2006

PIT HAGI 31, Semarang 13-15 November 2006

Perhelatan tahunan oleh Himpunan Ahli Geofisika Indoensia kembali digelar. Kali ini, Pertemuah Ilmiah Tahunan diadakan di Hotel Patrajasa Semarang, 13-15 November 2006. Ini adalah PIT HAGI pertama di mana saya membawakan makalah, setelah 8 tahun yang lalu menjadi salah satu "kacung" di kepanitiaan :) [waktu itu masih mahasiswa semester 5]

Presentasi kali ini adalah hasil dari makalah yang ditulis bersama rekan mahasiswa Bambang A. W. Putro (Semester 7) dengan bahasan "Pengajuan Landas Kontinen Ekstensi Australia dan pengaruhnya bagi batas maritim Indoensia-Australia di Laut Timor". Presentasi berlangsung lancar, ada beberapa peserta yang bertanya dengan antusias (dan seperti agak emosi, begitu menyangkut kedaulatan dan hak berdaulat he..he..he..). Diskusi berjalan seru dan sayangnya 'saved by the bell'.

Singkat kata, partisipasi di PIT HAGI kali ini sangat terkesan karena bisa mempeluas jaringan pertemanan termasuk memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk mengenal lebih dekat dunia asosiasi prefesi. Tertarik dengan makalahnya? silahkan kontak saya.

More...

Thursday, November 09, 2006

I Made Andi Arsana and Ni Made Kesuma Putri , Yogyakarta

United Nations Convention on the Law of the Sea, UNCLOS, where Indonesia is a party to, indicates that a coastal State may extend its continental shelf claim beyond 200 nautical miles (nm). As defined by UNCLOS, continental shelf is “the seabed and subsoil of the submarine areas that extend beyond its territorial sea throughout the natural prolongation of its land territory to the outer edge of the continental margin”. To those with outer edge of continental margin less then 200 nm, they are entitled to 200 nm of continental shelf as long as there is no dispute with third parties. Meanwhile, a coastal state wishing to claim continental shelf beyond 200 nm (hereinafter referred to as extended continental shelf, ECS) has to submit its claim to the Commission on the Limits of the continental shelf (CLCS) through the UN Secretary-General.

As stated in Article 76 of UNCLOS, there are four important points to consider in determining the outer limit of the ECS. The first two points govern technical criteria on how to delimit the outer limit of ECS. These include the criteria of sedimentary rock thickness and the distance from the foot of continental slope. Meanwhile, the last two points relate to constraints in determining the outer limit of the ECS. They state that the outer limit of the ECS must not exceed 350 nm from baseline (usually coastline) or “shall not exceed 100 nautical miles from the 2,500 meter isobath, which is a line connecting the depth of 2,500 meters.” Detail explanation of these technical procedures can be read in Article 76 of UNCLOS, which is also available online at the United Nations’ website.

Meeting of the State Parties in 2001 indicated that 14 countries meet the technical criteria to claim ECS, including Indonesia. The deadline for submission has also been extended from 16 November 2004 to 12 May 2009. To some countries, including Indonesia, this is very good news as there will be more time to prepare for the submission. On the other hand, six coastal States (parties) have submitted their claims and their documents are accessible through the website of CLCS (http://www.un.org/Depts/los/clcs_new/clcs_home.htm). Those six parties include Russia, Brazil, Australia, Ireland, New Zealand and Joint submission by France, Ireland, Spain and the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland. Any country can access the documents as well as respond to their claim. All responses will then be made available in the website for public access. Indonesia, once again, has not provided any response to other States’ ECS claim, not even to Australia’s as one of the nearest neighbors. Meanwhile, other countries including East Timor are very responsive to provide comments, especially to those related to their national interest. It is to us unclear, why Indonesia has not done so. There must be reasons for that.

With regard to the potency of Indonesian ECS claim, a global study of the United States Geological Survey (USGS) shows that Indonesia may possibly claim ECS for the maritime area to the west of Sumatra Island and to the south of Sumba Island. This, however, is a global study and can only be used as an initial reference. More comprehensive studies have to be carried out to find a more precise result of potency. Similarly, a study conducted by Indonesian Experts (Sutisna, et al., 2005) also highlighted the potency of Indonesian ECS claim for the maritime area to the west of Sumatra, to the south of Sumba and to the north of Papua. However, as indicated in their paper, their study needs further investigation for a more comprehensive result.

Submitting ECS claim, as indicated by CLCS, is by no mean an easy task. It requires comprehensive studies and reasonably complicated procedures for the submission to be accepted. UNCLOS says that “coastal State shall deposit with the Secretary-General of the United Nations charts and relevant information, including geodetic data, permanently describing the outer limits of its continental shelf.” This confirms that preparing ECS submission will involve hydrographic survey for data acquisition, geospatial data processing, and legal argument preparation to support technical aspects. As far as we are concerned, Indonesian government through its relevant institutions is currently conducted serious preparation including hydrographic survey for the area with ECS potency. Significant progress should have been achieved, we are sure.

With regard to its prospect, some opine that submitting ECS claim is not worth it. To them, cost it requires for preparation including field survey and document preparation is too high compared to benefit Indonesia may gain. It is wiser to spend that money for other sectors which are more important, such as health care and education. This opinion is, undoubtedly, worth considering. It is true that Indonesian government should not carelessly spend that much money for something with no good prospect. However, ECS claim is not a matter of today. It is not something that we can judge instantly whether it is beneficial or not. ECS claim is a future investment. It is not only a matter of economy and how large ocean resources can be exploited from the continental shelf but also legal existence and sovereign rights of Indonesia. ECS claim also to anticipate dispute that may occur due to ECS claim by other neighboring States.

Regardless of pros and cons, we hope Indonesian government has been thinking of this matter seriously. Let us see how we are going to extend our maritime claims.

More...

Tuesday, November 07, 2006

Permendagri Batas Daerah untuk Jamin Kepastian Hukum

Cegah Konflik, Perlu Sosialisasi
Kompas Yogyakarta, 7 November 2006

Sebuah kutipan:

Pendapat serupa dilontarkan oleh dosen Jurusan Teknik Geodesi dan Geomatika Fakultas Teknik UGM, I Made Andi Arsana. Menurutnya, jika pengelolaan sumber daya alam itu tidak dikompromikan dengan masyarakat, dan dirasa tidak adil, maka dapat memicu konflik sosial.

"Sehingga, masyarakat tidak akan kehilangan hak atas kepemilikan lahan sekaligus memperoleh kejelasan mengenai kewajiban mereka, misalnya pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)," tutur Andi.

Slanjutnya

More...

Thursday, November 02, 2006

Arti Penting Penegasan Batas Wilayah Antar Daerah

I Made Andi Arsana, ST, ME1

Isu batas wilayah Jogja-Jateng belakangan ini marak dibicarakan. Sebuah berita mengatakan bahwa perubahan batas DIY-Jateng yang terjadi pada 213 titik menyebabkan menyempitnya wilayah Jogja.

Persoalan batas memang multi-dimensi yang melibatkan aspek legal, teknis, dan sosial ekonomi. Sengketa batas wilayah bisa menimbulkan berbagai persoalan yang terkait setidaknya dengan ketiga aspek tersebut. Tulisan ini tidak akan secara spesifik mengulas permasalahan batas antara DIY-Jateng, melainkan memberikan gambaran yang lebih umum sifatnya dan semoga bisa menjadi pengetahuan bagi siapa saja yang tertarik dan berkepentingan dengan perihal batas daerah.

Diberlakukannya Undang-undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan titik awal dilaksanakannya konsep otonomi daerah di Indonesia. Kini UU ini direvisi menjadi UU No. 32/2004 yang salah satunya mengatur penentuan dan penegasan batas wilayah baik di darat maupun di laut. Untuk mendukung ini, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan No. 1 tahun 2006 (selanjutnya disebut Permendagri) tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah.

Perlu diperhatikan bahwa istilah ”penentuan” dan ”penegasan” memiliki pengertian yang berbeda. Penentuan mengacu kepada penetapan batas di atas peta, sedangkan penegasan adalah penetapan titik-titik batas di lapangan. Dengan kata lain, penegasan adalah tindak lanjut dari penentuan batas. Hal ini ditegaskan dalam Permendagri yang menyebutkan bahwa “penegasan batas daerah dititikberatkan pada upaya mewujudkan batas daerah yang jelas dan pasti baik aspek yuridis maupun fisik di lapangan” (Pasal 2 ayat 1).

Penegasan batas darat meliputi beberapa langkah yaitu penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar batas, pengukuran dan penentuan posisi pilar batas, dan pembuatan peta batas. Dalam penegasan batas ini, seperti yang secara eksplisit disebutkan dalam Permendagri pasal 4 ayat 2, wajib diterapkan prinsip geodesi. Jelas terlihat dalam hal ini bahwa peran surveyor geodesi sangat penting dalam penegasan batas daerah.

Terkait kewenangan daerah di wilayah laut, alasan perlunya batas laut adalah untuk menyelesaikan tumpang tindih klaim (overlapping claim) daerah di wilayah laut. Seperti dijelaskan dalam UU No.32/2004, sebuah provinsi yang memiliki laut berhak atas kewenangan laut sejauh 12 mil laut dari garis dasar (biasanya garis pantai). Tentu bisa dipahami bahwa akan terjadi tumpang-tindih klaim jika ada dua provinsi berseberangan (opposite) yang berjarak kurang dari 24 mil laut atau dua provinsi yang berdampingan (adjecent) dalam satu wilayah daratan pulau seperti Jogja dan Jateng. Untuk menghindari sengketa, maka perlu ditarik garis batas yang disepakati oleh semua pihak yang berkepentingan.

Permendagri juga menegaskan bawah ada 6 langkah utama yang harus dilakukan dalam penentuan batas wilayah laut yaitu penelitian dokumen, pelacakan batas, pemasangan pilar dan titik acuan, penentuan titik awal dan garis dasar, pengukuran dan penentuan batas, dan pebuatan peta batas. Berbeda dengan batas darat, pemasangan pilar tidak dilakukan di titik batas, yang notabene di tengah laut, tetapi di darat (pantai) yang dijadikan referensi dalam menentukan posisi titik batas maritim antar provinsi.

Secara teknis, aspek yang sangat penting dalam penegasan batas daerah adalah prinsip geodesi atau survei pemetaan. Hal yang harus diperhatikan dalam penentuan dan penegasan batas adalah jenis batas yang akan digunakan, teknologi yang dipilih terkait kualitas hasil yang diharapkan, serta partisipasi masyarakat yang secara langsung akan tekena dampak akibat adanya penegasan batas tersebut.

Untuk darat, misalnya, batas bisa ditentukan dengan unsur alam (sungai, watershed, dan danau), dan unsur buatan (jalan, rel kereta, saluran irigasi, dan pilar batas). Penggunaan unsur-unsur alam akan mengakibatkan batas menjadi dinamis akibat perubahan bentang alam. Hal inilah yang mengakibatkan bergesernya batas antara DIY dan Jateng. Namun demikian, penggunaan unsur alam ini umumnya mudah diidentifikasi oleh masyarakat sekitar.

Untuk batas dari unsur buatan seperti pilar batas, penentuan posisi yang akurat merupakan hal penting. Dalam kaidah geodesi, penentuan posisi pilar batas harus dinyatakan dalam koordinat dengan datum dan sistem proyeksi yang jelas. Angka koordinat tanpa spesifikasi datum yang pasti sesungguhnya tidak menjelaskan apa-apa. Koordinat yang sama jika datumnya berbeda akan mengacu pada posisi yang berbeda di lapangan. Sebaliknya, suatu posisi tertentu di lapangan bisa dinyatakan dengan koordinat yang berbeda jika datum dan sistem proyeksinya berbeda.
Terkait dengan ketelitian posisi/koordinat titik batas, Permendagri juga sudah memberikan spesifikasi yang rinci. Ketelitian ini tentunya terkait dengan teknologi dan metode penentuan posisi yang digunakan. Penentuan posisi dengan Global Positioning System (GPS), yaitu penentuan posisi dengan satelit, adalah salah satu yang direkomendasikan. Namun demikian, penggunaan GPS sendiri harus memperhatikan jenis dan metode pengukurannya untuk mendapatkan posisi dengan ketelitian yang disyaratkan. Pengukuran dengan GPS navigasi (handheld) seperti yang sekarang populer di masyarakat berupa peranti seukuran handphone tentu saja menghasilkan ketelitian posisi yang lebih rendah dibandingkan penggunaan GPS jenis geodetik yang dilakukan secara relatif (deferensial). Tim Penegasan Batas di tingkat provinsi maupun pusat harus memahami hal ini.
Dalam era otonomi di mana luas daerah menjadi salah satu indikator dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU), batas daerah menjadi sangat penting artinya. Tanpa batas yang tegas, luas tidak mungkin dihitung. Oleh karena itu, penentuan dan penegasan batas merupakan agenda penting dalam melaksanakan otonomi daerah.
Terkait DAU, ada sebuah wacana bahwa luas wilayah yang berpengaruh terhadap besarnya DAU yang diterima suatu daerah seharusnya bukan saja luas daratan seperti yang berlaku sekarang, tetapi juga luas laut. Hal ini untuk menciptakan keadilan bagi daerah yang berbentuk kepulauan di mana luas daratannya lebih sempit dari luas wilayah laut yang menghubungkan pulau-pulau dalam provinsi tersebut. Meskipun masih wacana, hal ini telah menjadi kajian serius berbagai pihak, dan ini juga mengindikasikan bahwa penentuan (delimitasi) batas maritim antar daerah menjadi penting.
Lepas dari perhitungan DAU, menentuan batas maritim tetap harus mengacu kepada prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan untuk memecah belah daerah. Bisa dikatakan bahwa penentuan batas maritim ini adalah dalam rangka menghitung luas saja, bukan dalam rangka memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk menguasai laut.
Memang membicarakan batas tidak cukup dalam satu artikel. Sangat banyak aspek yang harus diperhitungkan. Satu hal yang penting dan menjadi PR pemerintah daerah adalah bawah penentuan dan penegasan batas merupakan agenda yang harus dijadikan prioritas. Perangkat hukum untuk inipun telah dipersiapkan. Jika sumberdaya adalah persoalannya, maka kerjasama bisa dilakukan dengan pihak terkait seperti lembaga kajian/pendidikan, pihak swasta dan pemerintah pusat. Mari kita mulai!

1Dosen Jurusan Teknik Geodesi dan Geomatika FT UGM yang mengampu mata kuliah Penentuan dan Penegasan Batas Wilayah dan sekaligus peneliti pada Pusat Kajian Kewilayahan dan Perbatasan FT UGM - Bakosurtanal.

More...

Tuesday, October 17, 2006

INSIDEN PENEMBAKAN NELAYAN DAN BATAS MARITIM

Muhammad Iqbal Taftazani *)

Beberapa waktu yang lalu terjadi sebuah peristiwa yang cukup mengejutkan kita semua, yaitu adanya insiden penembakan nelayan Indonesia oleh Tentara Laut Diraja Malaysia (TLDM). Insiden tersebut terjadi di sekitar Pulau Berhala di selat Malaka. Insiden itu sendiri terjadi setelah nelayan Indonesia dianggap telah memasuki wilayah perairan Malaysia.

Terlepas dari efek insiden penembakan tersebut bagi kedua Negara (Malaysia dan Indonesia), ada hal menarik yang kemudian perlu kita pahami bersama terkait dengan batas wilayah terutama batas maritim antar negara. Pernyataan tentang nelayan Indonesia yang memasuki perairan Malaysia tentu tidak bisa dileaskan dari pemahaman terhadap batas maritim antara Indonesia dan Malaysia di Selata Malaka.

Seperti kita ketahui bahwa Negara Indonesia terletak di antara dua samudera dan dua benua yang bertetangga dengan beberapa negara. Mengingat jaraknya yang relatif dekat, Indonesia berkepentingan untuk menetapkan batas maritim dengan 10 negara tetangga yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nu Gini, Australia, dan Timor Timur. Hal ini dalam rangka mempertegas kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia atas wilayah maritim di sekitarnya.

Ada sejarah panjang yang terangkai mengenai batas wilayah Negara antara Indonesia dan Malaysia, baik batas darat maupun batas maritim. Yang menarik untuk dibahas pada topik ini adalah mengenai batas maritim antara Indonesia dan Malaysia. Pada tahun 1969 sudah ada perjanjian antara Indonesia dan Malaysia mengenai batas landas kontinen (dasar laut) antara kedua Negara. Perjanjian tersebut juga mencakup perbatasan di pulau Natuna dan semenanjung Malaysia di sebelah barat Laut Cina Selatan. Dan pada tahun 1970 ada tambahan perjanjian batas antara Malaysia dan Indonesia mengenai perbatasan Laut Wilayah (territorial sea).

Laut wilayah adalah kawasan perairan suatu Negara yang diukur sejauh 12 mil laut dari garis pangkal suatu Negara (biasanya berupa garis pantai). Jika ada dua Negara yang berdekatan sama-sama mengklaim 12 mil laut untuk laut wilayah dan bertampalan (overlap) maka perlu ditegaskan batas antar perairan laut wilayah tersebut. Batas antar laut wilayah tersebut mencakup tubuh air (water column). Batas inilah yang kemudian digunakan sebagai penanda adanya pelanggaran di wilayah perairan seperti apa yang dituduhkan kepada nelayan Indonesia. Tanpa adaya batas laut yang memisahkan tubuh air, sesungguhnya tidak ada dasar untuk mengatakan sebuah kapal telah memasuki wilayah perairan negara lain mengingat aktivitas kapal nelayan ini adalah di air, bukan di dasar laut, bukan di udara. Mari kita lihat kondisi batas laut antara Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka.

Batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia ditarik dari dekat Singapura dan berakhir di dekat Pula Batu Mandi di Selat Malaka. Artinya tidak ada batas perairan yang berupa batas laut wilayah antara Malaysia dan Indonesia setelah Pulau Batu Mandi ke arah Barat Laut di Selat Malaka. Yang ada hanyalah batas landas kontinen yang ditetapkan pada tahun 1969. Batas landas kontinen, sesuai dengan hukum laut internasional, merupakan batas yang memisahkan dasar laut dua atau lebih negara. Batas landas kontinen tersebut tidak mengatur batas tubuh air. Sehingga secara umum, batas landas kontinen ini berlaku dalam hal pengelolaan lapisan di bawah laut (dasar laut) yang biasanya digunakan untuk pertambangan lepas pantai (off shore).

Menilik kembali insiden yang terjadi, lokasi insiden penembakan tersebut terjadi di sekitar Pulau Berhala. Sayangnya, tidak diketahui secara pasti lokasinya (yang dinyatakan dengan koordinat lokasi insiden). Secara geografis, letak pulau Berhala berada di sebelah utara Pulau Batu Mandi. Artinya lokasi insiden berada di sebelah utara titik paling utara batas laut wilayah Indonesia dan Malaysia. Jika hal tersebut benar (mengenai lokasi insiden) maka di wilayah tersebut tidak ada batas tubuh air. Yang ada hanyalah batas landas kontinen yang membatasi dasar lautnya saja dan tidak membatasi tubuh air.

Artinya apa? Bahwa insiden tersebut terjadi di daerah yang belum jelas batas tubuh airnya. Dengan kata lain, tidak ada dasar hukum yang dijadikan pegangan untuk mengatakan Nelayan Indonesia telah memasuki wilayah perairan Malaysia. Namun begitu, seperti yang diberitakan di media massa, tuduhan atas pelanggaran batas tidak hanya dilakukan oleh Malaysia, tetapi juga Indonesia. Tangkap-menangkap nelayan memang sesuatu yang cukup lumrah di Selat Malaka. Hal ini mengisyaratkan adanya suatu penerimaan secara defakto bahwa batas dasar laut di Selat Malaka juga dianggap batas tubuh air.

Insiden penembakan nelayan tersebut, idealnya, bisa dicegah oleh kedua negara dengan menetapkan batas antara perairan Indonesia dan Malaysia, terutama yang membatasi tubuh air. Dalam hal ini perlu ditetapkan batas maritim untuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di Selat Malaka. Dengan adanya batas tersebut, dan didukung oleh sosialisasi batas maritim yang baik dari kedua pemerintah bertetangga, para nelayan idealnya akan mengetau apakah posisinya sudah melewati batas atau belum. Selain itu, adanya batas perairan akan semakin mengefektifkan patroli keamanan perbatasan yang dilakukan kedua Negara. Masing-masing petugas patroli tidak akan ada prasangka yang berlebihan dalam hal yang berkaitan dengan apakah suatu pihak sudah melewati perbatasan (perairan) atau belum.

Dengan adanya hal tersebut, diharapkan dapat meningkatkan jalinan persahabatan kedua Negara, terlebih lagi kedua Negara berasal dari rumpun yang sama, yaitu Melayu.
Wallahu a’lam…

*) Mahasiswa Jurusan Teknik Geodesi dan Geomatika, Universitas Gadjah Mada

More...

Sunday, October 15, 2006

A BIG Project: TALOS Translation

Manual on the Technical Apects of the UNCLOS (TALOS) sudah diperbaharui tahun 2006 ini. Setelah selama 13 tahun bertahan dengan edisi pertama, akhirnya TALOS diperbaharui tahun ini.

Sebagai negara kepulauan yang banyak berurusan dengan hukum laut dan batas maritim. Sangat sedikit orang Indonesia yang tertarik mendalami hukum laut. Jika ada, maka sebagian besar bergelut dengan aspek hukup dan politis, tanpa menyentuh perihal teknis. TALOS sesunggguhnya bisa menjadi sumber yang sangat bagus bagi yang ingin mendalami aspek teknis UNCLOS.

Pemahaman terhadap TALOS adalah mutlak untuk menghasilkan solusi implementasi UNCLOS secara komprehensif, terutama dari aspek teknis. Meskipun dokumen ini diterbitkan dalam beberapa bahasa, secara formal tidak ada terbitan dalam Bahasa Indonesia. Hal ini tentunya mempersempit lingkup pembaca TALOS di Indonesia, terutama mereka yang tidak tertarik untuk membaca dalam bahasa selain Bahasa Indonesia. Hal inilah yang menjadi motivasi perlunya dilakukan penerjemahan TALOS ke dalam Bahasa Indonesia.

Penerjemahan TALOS ini adalah sebuah proyek idealis yang akhirnya disambut baik oleh Dr. Sobar Sutisna, Bakosurtanal.

Proyek ini utamanya dimotori oleh Pusat Kajian Kewilayahan dan Perbatasan FT UGM-Bakosurtanal (atau dikenal juga dengan nama Pusat Studi Batas Wilayah) dengan melibatkan mahasiswa yang tertarik dengan aspek teknis hukum laut. Penerjemahan ini direncanakan akan berakhir dengan diterbitkannya sebuah dokumen resmi yang diakui oleh lembaga terkait.

Tunggu perkembangan selanjutnya.

More...

Tuesday, October 10, 2006

The Australia’s Submission of the Extended Continental Shelf (ECS): A Study on Its Impact to the Indonesia-Australia Maritime Boundaries and Indonesia

A Study on Its Impact to the Indonesia-Australia Maritime Boundaries and Indonesian Potential Claim over ECS

I Made Andi Arsana
madeandi@ugm.ac.id

Bambang A. W. P.
bambangawp@mail.ugm.ac.id


Abstract
On 15 November 2004 Australia submitted its claim over Extended Continental Shelf (ECS) to the Commission on the Limits of the continental shelf (CLCS) through the Secretary General of the United Nations. The submission was to confirm Australia’s claim over continental shelf beyond 200 nautical miles (nm) measured from its baseline. The United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) states that every coastal state intending to claim continental shelf beyond 200 nm, is required to submit the claim together with supporting data and convincing arguments to the CLCS.
Australia’s documents of claims have been accessible in the internet through the UN Department of Ocean Affairs and the Law of the Sea (DOALOS)’s website. This is open for comments and critics from any other countries before a decision is made by the CLCS. Some countries have submitted their official comments concerning the Australia’s submission including, the US, France, East Timor, Japan, and Russia. Indonesia, being the geographically nearest country to Australia, has not submitted its comments to the Australia’s submission for unknown reason.
This paper is to criticize the Australia’s claim over ECS, study its impact to Indonesia-Australia maritime boundaries, and analyse potential response of Indonesia to the claim with regards to Indonesia’s national interests. To do this, a spatial and technical assessment will be required concerning Australia’s ECS claim and Indonesia’s potential claims. CARIS LOTS™, a specialised Geographic Information Systems (GIS) application, will be used to process spatial data required for the analysis.

Keyword: Extended continental shelf, UNCLOS, CLCS, maritime boundary

This has been accepted for oral presentation in PIT HAGI 2006, Semarang.

More...

Tuesday, September 19, 2006

KAJIAN ATAS KLAIM LANDAS KONTINEN EKSTENSI (LKE) INDONESIA: Sebuah Studi Banding Terhadap Pengajuan LKE Australia, Brazilia dan Selandia Baru

I Made Andi Arsana
madeandi@ugm.ac.id

Ni Made Kesuma A. I. Putri
pyutreei@yahoo.com

Abstrak

Pasal 76 Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 mensyaratkan bahwa sebuah negara pantai yang menginginkan klaim Landas Kontinen Ekstensi (LKE) yang melebihi 200 mil laut , wajib mengajukan klaim kepada komisi batas landas kontinen (Commission on the Limits of Continental Shelf, CLCS) melalui Sekretaris Jendral PBB. Sampai tulisan ini dibuat, Indonesia belum mengajukan klaim atas LKE kepada PBB dan masih dalam tahap mengkaji kemungkinan pengajuan LKE tersebut. Sementara itu, beberapa negara lain seperti Rusia, Australia, Brazilia, Perancis, Selandia Baru, sudah menyampaikan klaimnya dan dokumen mereka sudah dimuat di website Department of Ocean Affairs and the Law of the Sea (DOALOS).

Paper ini bertujuan untuk melakukan studi banding terhadap klaim LKE beberapa negara yang sudah diserahkan kepada CLCS. Studi banding ini dimaksudkan untuk mengkritisi kemungkinan pengajuan klaim LKE oleh Indonesia dengan mengambil pelajaran dari pengajuan klaim beberapa negara yang dianggap relevan. Yang akan dijadikan subyek studi banding adalah klaim oleh Australia, Brazilia dan Selandia Baru dengan fokus pada aspek teknis dalam konteks spasial/keruangan dikaitkan dengan kepentingan nasional Indonesia. Kajian ini bersifat tinjauan pustaka dengan menganalisis dokumen submisi klaim LKE negara terkait kepada CLCS.

Kajian ini diharapkan dapat menghasilkan temuan yang bisa dijadikan acuan oleh Indonesia dalam mengajukan LKE. Selain itu akan dianalisis juga kemungkinan sengketa yang muncul karena pengajuan LKE, terutama antara Indonesia dan Australia sebagai negara bertetangga.

Kata kunci: Landas Kontinen Ekstensi, UNCLOS, CLCS, batas maritim

Makalah dipresentasikan di PIT ISOI III tanggal 19 September 2006

More...

Monday, August 07, 2006

Kuala Lumpur

Pertama kali mengunjakkan kaki di Kuala Lumpur. Not bad at all.

Menghadiri acara 3D Geoinfi di Kuala Lumpur dan satu paper diterima untuk diterbitkan oleh Springer. Ini hal yang luar biasa tentunya. Setidaknya langkah awal yang bagus. Silahkan simak detail publikasi oleh SPRINGER di sini

More...

Thursday, August 03, 2006

Settling maritime boundary with neighbor Timor Leste

Opinion and Editorial in the Jakarta Post - August 03, 2006


I Made Andi Arsana, Yogyakarta

The world was watching when increasingly violent demonstrations wracked Dili, East Timor, a few months ago. The violence, which killed a significant number of people, made news headlines across the world. Then, last month, Mari Alkatiri stepped down as prime minister and was replaced with Jose Ramos Horta. This was very big news from the world's youngest nation.

This article, however, looks more at the relationship between Indonesia and East Timor after the riots. In particular, issues concerning maritime boundaries between the two states, which had not been negotiated at the time of writing.

more

More...

Tuesday, August 01, 2006

Examination results arrive!

A very good news, "only" minor correction. I am happy with this. However, I will not be able to touch the thesis for revision as there are to much other things to do. Will do next time.

More...

Saturday, June 17, 2006

Waiting for Examination results

I am currently waiting for the examination results. Nothing turns up!

It has been nearly three months since I submitted my thesis in UNSW, no news coming to me regarding my thesis. I wonder whether it will take much longer that I anticipate. Hope the results come soon.

Do you know who my examiners are? It must be a big sicreet, even I do not know them untill now.

More...

Friday, May 12, 2006

Teaching GALOS

Finaly arrived safely in Jogja.

Unsurprisingly, I am assigned to teach Geodetic Aspects on the Law of the Sea in our department, together with Pak Haryono. It is a challenging and interesting assignment to do. I enjoy teaching those fresh faces in the class. I am sure they enjoy my class. Don't you guys?

Please let me know if you need my lecture materials.

More...

Monday, March 27, 2006

Thesis submitted

Akhirnya, perjuangan sampai pada titik yang tidak terlalu mengecewakan. Tesis sudah diserahkan ke Postgraduate School di UNSW dan ini berarti satu tahap telah terlewati. Selanjutnya adalah menata dan menyiapkan untuk langkah yang lebih panjang. Segera pulang ke tanah air, pertiwi menagih janji.

Thesis submitted!!!

More...

Friday, March 03, 2006

Gosong Niger: Is it Another Ambalat?

I Made Andi Arsana

It seems that cases concerning international boundaries between Indonesia and Malaysia do not stop from arising. Ambalat, the latest case causing tension built last year was apparently not the last one. While the negotiation series of the Ambalat case are even being undertaken, another issue sparks. Gosong Niger is the one that is currently becoming a hot issue, as always, in Indonesia. Not sure whether such issue is a serious concern in Malaysia.

The issue sparked when the fishing ship of West Kalimantan’s Office of Marine Affairs and Fisheries happened to be located 0.7 nautical miles from the boundary line within Malaysian territory during conducting a survey. Malaysian Navy, Tentara Laut Diraja Malaysia, suspected that this is a territorial trespassing that Indonesian ship has done. Gosong Niger lies in the border area between Indonesia and Malaysia, where the case took place. It extends over an area of some 50 sq kilometres stretching from west to east (Tempo, February 2006). The term “gosong” is apparently not a proper English. It refers to a submerged ridge of alluvial sand in shallow water, which in English is known as sandbar. See Figure 1.


Figure 1 Gosong Niger

Another issue was then discovered that Malaysian Navy usually conducts patrol around Gosong Niger and does not allow Indonesian fishermen fishing in the area. Some sources said that the traditional fishermen generally do not know that the area is under Indonesian sovereignty as they could see Malaysian ship parking in the area almost everyday. Consequently, the Indonesian fishermen have no access to the natural resources around Gosong Niger.

With respect to the existing seabed boundary between Indonesia and Malaysia 1969, Gosong Niger is part of the seabed that is divided by the boundary line where two third of the seabed fall within the Indonesian side. With regard to this, the ownership of the sandbar is considerably clear. As there is a precise line, it should have been clear who own which seabed.

However, it has to be remembered that no territorial sea boundary has been established between Indonesia and Malaysia in that area (north of Tanjung Datu). In other words the two states have agreed a seabed boundary but have not yet agreed a boundary for the water column. This means that the arrangement for sovereignty over the territorial sea in the area is not yet clear. Consequently, no judgment can be made stating that Indonesian or Malaysian ship has done territorial trespassing. However, by de facto, the existing seabed boundary is, unfortunately, recognised as the territorial sea boundary as well. This might be the reason why Indonesia or Malaysia suspects that the activities within the territorial water were boundary infringements.

As two adjacent states in Borneo Island, Indonesia and Malaysia have overlapping claim with regards to territorial sea in the area of Gosong Niger. The absence of territorial sea boundary between Indonesia and Malaysia, consequently, leaves an uncertainty regarding the sovereignty over the territorial sea (water column). If Malaysians or Indonesians go beyond the boundary line, but still in the water column without touching the seabed, they do not infringe any agreement/law. The prosecution can only be made when Indonesians or Malaysians cross the seabed boundary line and conduct activities involving seabed of Gosong Niger.

Media says that Malaysia has established a permanent tourism service around the area and provide facilities for diving, swimming, and other aqua-tourism activities around Gosong Niger. If it is true, it might worth confirming that it is not an acceptable practice as the boundary between Indonesia and Malaysia has not been agreed. If the activities involve seabed exploration or exploitation, these can be considered as infringement.

Some opinions in Indonesia said that this is similar to the case of Sipadan and Ligitan, where Malaysia will finally be granted the sovereignty over Gosong Niger because it has been demonstrating effective occupation over the sandbar. It is actually not the case. There is a permanent and agreed boundary line between Indonesia and Malaysia in Gosong Niger, but not in Celebes Sea where Pulau Sipadan and Ligitan lie. The absence of permanent boundary line in Celebes Sea, ant the lack of legal official claims were the reason why the sovereignty over the two islands were disputed. In that case, the effective occupation (Effectivités) was a relevant consideration to decide the sovereignty over Pulau Sipadan and Ligitan. In contrast, the “ownership” of Gosong Niger has been made clear by the existence of a seabed boundary agreed in 1969. The infringement conducted by either Malaysia or Indonesia has nothing to do with its sovereignty.

This case is by no mean similar with Ambalat dispute. The Ambalat dispute, being in Celebes Sea, was due to the absence of permanent seabed boundary. In contrary, the seabed boundary in Gosong Niger has been clear so there is no need to establish a new seabed boundary unlike what is required with regard to Ambalat.

It seems that international boundary disputes have been one of Indonesia’s major problems lately. Many cases regarding international boundary, sovereignty and sovereign rights have caught everybody’s attention, including Ambalat case, island ownerships/disputes, Gosong Niger, border crime, ship piracy, etc. Many suggestions have been addressed to government and corresponding bodies but it seems that the reaction has been far for acceptable. Cases keep arising. It is understandable that the government is currently struggling with other bigger and more strategic issues such as corruption and natural hazards but it does not mean that the issue regarding international boundary and sovereignty/sovereign rights can be put in the last line and treated as the least priority.

More...

Friday, February 03, 2006

My Thesis

It has been a while since my last posting.

I am reasonably busy lately with my thesis. Yes, the submission day is coming closer. I have to leave UNSW in less then two months. A flight ticket has even been booked for 28 March 2006. It is quite nervous to know that I will finally finish my thesis and leave for Indonesia.

Roughly, all chapter drafts have been written. Eight chapters were agreed to be compiled for my Master Thesis and most of them are currently corrected by Clive. Three chapters have been returned to me, even thouh none of them I have touched for revision. I am currently concentrating on checking the grammar of the last three chapters (6,7,8) before giving them to Clive for comments.

Honestly, I find it is hard to write in English. It is even worse because it is a scientific writing with all the rules of dos and don'ts. Referencing is the most important think, I believe. This is to avoid plagiarism, the one we all hate!

Btw, when started writing my thesis, I could not imagine how to write such a thick thesis with more than one hundred pages in it. Believe it or not, when you keep writing you won't realise that you have writen beyond the minimum pages you have to write. I have, so far, writen more than 135 pages, with more than 30 thousands words in it. What did I talk about in the thesis so I have written that much? Yes, that is the question I am always asking myself.

Anyway, no matter what happen, I have to finish my thesis on time. I hate having my scholarship extended! I will try hard and push myself till the limit so I don't need to extend my stay in Australia. Two years are more that enough. Not because I don't like Australia, I love being here in fact, but because I want to move on. There are still too many things to do. Indonesia is waiting for me, of that I am sure!

More...