Karya I Made Andi Arsana, ST., ME Batas Maritim Antarnegara - Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis (Gadjah Mada University Press, 2007) more...

Monday, May 26, 2008

Australia's new maritime area

I Made Andi Arsana, Jakarta, Mon, 05/26/2008 10:19 AM

Australia has just been confirmed by the United Nations for its maritime extension. Almost all Australian media released news concerning the extension and some even wrote provocative headlines. The Australian (April 21), for example, stated "Australia expands into new territory". Is it territory that Australia expands?

The term "territory" here did not refer to land territory. In fact, the use of the word "territory" here is inappropriate since the extension concerns the maritime area beyond 12 nautical miles (M) from baseline (coastline). Australia, in fact, has not expanded its territory in terms of sovereignty but maritime jurisdiction (continental shelf or seabed) in the sense of sovereign rights. While for sovereignty a coastal state exercises full control over a certain area, for sovereign rights such coastal states do not have full control but merely utilize resources with particular responsibilities.


More...

Saturday, May 24, 2008

Pulau Batu Puteh for Singapore

Pada tanggal 23 Mei 2008, Mahkamah Internasional (ICJ) telah memutuskan bahwa Pulau Batu Puteh yang disengketakan oleh Malaysia dan Singapura akhirnya diberikan kepada Singapura. Keputusan ini dinyatakan oleh ICJ yang berkedudukan di The Hauge, seperti dapat dibaca dalam press release dan keputusannya sendiri.

Satu dari dua obyek lain yang juga menjadi sengketa yaitu Middle Rock diputuskan menjadi milik Malaysia. Sementara itu, South Ledge yang merupakan elevasi pasut (tenggelam ketika air pasang dan muncul hanya saat air surut), belum diputuskan kepemilikannya. Kepemilikian South Ledge tergantung dari hak atas laut teritorial tempat South Ledge berada. Jika laut teritorial tempat South Ledge berada terbukti merupakan kewenangan Malaysia maka South Ledge akan menjadi milik Malaysia, demikian pula jika seandainya Singapura yang berwenang atas laut teritorial tersebut.

Meskipun Malaysia mendapatkan Middle Rock, hal ini, oleh beberapa pihak, tetap dianggap sebagai kekalahan Malaysia karena obyek kunci dalam sengketa adalah Pulau Batu Puteh atau Pedra Branca (nama yang dikenal oleh Singapura). Meski demikian, hasil keputusan ini juga diistilahkan sebagai "win win solution" karena keduanya sama-sama mendapatkan bagian. Gambar berikut mengilustrasikan posisi Malaysia, Singapura dan Indonesia serta Pedra Branca yang dulu menjadi sengketa.

Lepas dari hasil yang tentunya menggembirakan bagi satu pihak sekaligus membawa kekecewaan di pihak lain, keputusan ini merupakan sebuah penyelesaian sengketa yang patut diapresiasi. Setelah kurang lebih 28 tahun menjadi sengketa, Pedra Branca akhirnya dikeluarkan dari daftar panjang sengketa pulau dalam hubungan antarbangsa. Dengan demikian, Malaysia kini bisa dengan leluasa dan sah melakukan eksplorasi di perairan sekitar Middle Rock yang sebelumnya tidak jelas kewenangannya. Demikian juga dengan Singapura, pengelolaan Mercusuar di Pedra Branca kini menjadi jelas legalitasnya.

Menilik kejadian serupa hampir enam tahun lalu, Malaysia ternyata tidak berhasil mengulang kesuksesannya memenangkan sengketa atas kepemilikan pulau. Ketika itu, Malaysia memenangkan kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan yang disengketakan dengan Indonesia. Setelah melalui usaha negosiasi yang panjang, Malaysia dan Indonesia juga bersepakat untuk membawa kasus tersebut ke ICJ yang akhirnya dimenangkan oleh Malaysia.

Sama halnya dengan kasus Sipadan dan Ligitan, Malaysia dan Singapura hanya meminta ICJ untuk menentukan kepemilikan/kedaulatan atas pulau yang disengketakan tetapi tidak memintanya menentukan batas maritim. Mengingat delimitasi batas maritim akan merupakan sesuatu yang tidak mudah dilakukan, keputusan ICJ ini belum sepenuhnya menyelesaikan sengketa antara dua negara. Dalam hal ini, persoalan tetap ada termasuk dengan Indonesia yang merupakan negara terdekat dengan keduanya. Batas maritim di sekitar Pedra Branca tentunya sebagian besar merupakan urusan Malaysia dan Singapura tetapi tetap akan memerlukan keterlibatan Indonesia pada lokasi tertentu yang merupakan titik temu tiga atau tri-juction point.

Delimitasi batas maritim di kawasan laut sekitar Pedra Branca merupakan agenda selanjutnya yang harus diprioritaskan oleh Malaysia, Singapura dan juga Indonesia. Batas maritim ini penting karena akan menentukan kewenangan atas wilayah laut masing-masing negara di kawasan yang sangat sibuk dengan pelayaran. Kita tunggu bagaimana penyelesainnya nanti.


More...

Thursday, May 22, 2008

Malysia-Indonesia maritime dispute remains stalled

Malaysia has ruled out the possibility of the International Court of Justice helping in negotiations with Indonesia over a disputed oil-rich area on their maritime border.


Presenter: Bo Hill
Speaker: I Made Andi Arsana, lecturer, Department of Geodesy and Geomatic Engineering, Gadjah Mada University

HILL: In 2004 and 2005 respectively, Indonesia and Malaysia awarded oil and gas exploration licences in the area of sea between Indonesia's East Kalimantan province and Malaysia's Sabah state. In the rush for energy resources, the two growing economies had, however, handed out licences for areas that overlapped. It prompted a military stand-off defused only by leaders Abdullah Ahmad Badawi and Susilo Bambang Yudhuyono. They pledged to resolve the dispute peacefully through negotiations. I Made Andi Arsana, a maritime border specialist and lecturer at the Gadjah Mada University in Yogyakarta, says in the three years since there has been a lot of talk but not much resolution.

ARSANA: Indonesia and Malaysia have been conducting years of negotiations - as far as I know it has been more than five times. It's very intensive negotiations, at the very beginning they did it like every three months but then, you know, the frequency is getting lower.

More...

Friday, May 09, 2008

Two ECS submissions by May 2008

Barbados


View Larger Map

UK and Northern Ireland for Ascension Island


View Larger Map

More...

Eleven ECS submissions have been made

As up to the end of 2007, the Commission on the Limits of the Continental Shelf had received nine submissions of outer limits of continental shelf by coastal states. In 2008 (as per 9 May 2009) two more submission have also been made. Therefore, eleven submissions in total have been filed by the Commission. The submitters are Russia (20 December 2001), Brazil (17 May 2004), Ireland (20 May 2005), New Zealand (19 April 2006), joint submission by Spain, Northern Ireland, UK and France (19 Mei 2006), Norway (27 November 2006), France (22 May 2007), Mexico (13 December 2007), Barbados (8 May 2008) and UK and Northern Ireland (9 May 08).

How about Indonesia?
Indonesia has one year to go until 13 May 2009. No submission has been made so far. However, Indonesia is ready to submit ECS for the location to the west of Aceh as revealed in the website of Bakosurtanal.

More...

Thursday, May 01, 2008

QA: What is baseline?

Baseline dalam Bahasa Indonesia disebut garis pangkal. Dalam terminologi batas maritim, garis pangkal adalah garis referensi yang merupakan acuan untuk mengukur lebar yurisdiksi maritim (laut teritorial, zona tambahan, zee dan landas kontinen).

Menurut UNCLOS 1982, garis pangkal meliputi garis pangkal normal, lurus, kepulauan, penutup mulut sungai, penutup teluk, serta garis pangkal yang melewati pulau kecil atau karang serta pelabuhan.

Secara teknis, garis pangkal ditetapkan pada saat permukaan air rendah. Dalam hal ini referensi yang digunakan adalah Lowest Astronomical Time (LAT)


Untuk informasi lebih lanjut silahkan baca buku "Batas Maritim Antarnegara" Bab 3.

More...