Karya I Made Andi Arsana, ST., ME Batas Maritim Antarnegara - Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis (Gadjah Mada University Press, 2007) more...

Thursday, February 28, 2008

Research Disemination

Conducting good research with good results is not the end on a journey in academic life. Disseminating the results to more and more people is even more important. Good research which ends safely in a report book and kept neatly in a bookshelf with nobody reading it has not yet achieved its goal to enlighten people.

Therefore, result of a research, no matter how simple it is, should be disseminated. This is the reason of my presentation in the lecture meeting forum at the Department of Geodetic Engnineering, Gadjah Mada University in Indonesia. I was given a ten-minute opportunity to present my research that was conducted in the University of Wollongong, Australia and in the United Nations Office in New York in 2007.

The presentation was similar to what I presented in DOALOS last December, which covered the principle of Extended Continental Shelf and the case of Indonesia. The Audiences were quite interested, even though not all of them really understood, considering that the topic does not belong to everybody in the forum. Please see my presentation and full report in the website of UN.

Here are some photos taken during the presentation:

The audiences were lecturers of he Department of Geodetic Engineering, Gadjah Mada University.

A participant (Dr. Trias Aditya) was asking a question concerning the change of coastline and baseline due to environmental issues and its impact to maritime claims.

More...

Friday, February 22, 2008

Rethinking our borders with Malaysia

The previously posted article in this blog was published by on 20 February 2008.

More...

Sunday, February 17, 2008

Rethinking our borders

Border issue between Indonesia and Malaysia has been an interesting topic lately. This is, at least, indicated by news in Indonesian mass media. The issue of Askar Wataniah has been the topic almost all media cover in the last two weeks. Commission I of the Indonesian House of Representative revealed that Indonesian people are recruited as members of Malaysia’s Askar Wataniah in the border area of Kalimantan. This sparks controversy and questions of nationality and economic development. While the issue is yet to be confirmed, this reminds us that Indonesian government should to pay more attention to the people residing along border areas.

Standing on the side of Niagara River in the edge of New York and staring at Canada on the other side was an interesting experience. It was a real situation showing how physical and economic development in border area does really matter. People living in New York can easily see the face of Canada and observe how well-developed Canada is. At the same time, Canadians living along the side of Niagara River can also observe the situation in the US by staring New York on the other side of the river. I was convinced that the attention the US and Canada give to their border area can really define what people living there will think, say and do. There, in the border area, nationality can be easily questioned. Why would I stand here while there is better hope on the other side, which can be geographically reached without too much effort? This might be a typical question people living in border area would ask when they observe that the life on the other side of the fence is more promising.

Phenomena observed in the border Area of Kalimantan might be similar to what typically happen in border area around the Globe. If it is true that several Indonesians decided to Join Malaysia’s Askar Wataniah, the reason might not be lack of nationalism but simply pragmatic economic consideration. Jumadi, a researcher from University of Tanjung Pura confirmed that infrastructure and public facilities in Sabah and Sarawak are much better than that in Kalimantan (TVRI, 15 February 2008). This indicates that the difference in prosperity between the two States, Indonesia and Malaysia, is admitted. Consequently, it is not difficult to understand that there might be tendency of Indonesians living in the border area to favor Malaysia. Even though Mr. Legowo of the Indonesian Department of Foreign Affairs has asserted that there is no Indonesian recruited as the member of Askar Wataniah, this issue should be brought into government’s attention.

Technically, border points deal with fixed coordinates that surveyed using adequate technology, equipment and method. For the field survey, the role of geodetic surveyors is significant. The use of sophisticated technology and scientific approach is a must to achieve accurate coordinates of border points. In addtition, collaboration between the two neighboring States during the establishment of border points is inevitable. However, the agreement is not the end of the story. Implementation and law enforcement that follow, most of the time, are much more complicated. For instance, no matter how accurate the coordinates of border markers are, issue of border marker shift and removal raises from time to time. This is also a big issue in the border between Indonesia and Malaysia in Borneo. Geodetic surveyors can survey and calculate accurate coordinates of border points but not much they can do when there is no commitment from both sides to respect the agreement.

Concerning the issue of territorial claim, it is true that we, theoretically, do not have to worry about our sovereignty. No State can claim our official territory. This includes all small outer islands, which have been officially recognized as parts of our archipelago. However, experience shows that issues of sovereignty and sovereign rights are really sensitive. People are always anxious that we may lose islands or land territory if our government does not put adequate attention. This is not fully correct but it does tell us something. We do not only deal with sovereignty and sovereign rights issues. There are some others to consider such as social issues, economic considerations, trust of the people to government, etc. The fact that people in Miangas Island to the North of Manado are much more familiar with Peso, Tagalog, and Phillipino GSM, for example, is an indication that there is something we should improve. It is true that the Philippines cannot claim Miangas Island as part of its territory but this can also be seen as social and political threat, to an extent.

Notwithstanding the possibility of nationalism degradation causing social problems in border area, this is the time for us to seriously think about the life of our people residing there. The main problem, in my opinion, is actually lack of development. When there is no option available in our home, than it is understandable when people think about opportunity on the other side of the fence. Government may say we have to be patient and understand our situation. However, life difficulties and starvation are not the place where patience can grow properly. I guess we should do something.

More...

Friday, February 15, 2008

Empathy to our neighbor Timor Leste

In July 2004, I talked to Jose Ramos Horta concerning maritime boundary between Indonesia and Timor Leste in Sydney. It was really surprising to know that 3.5 years later, newspapers, television news, internet and radio informed that Horta, the president of Timor Leste, was shot. Three bullets tragically penetrated his body and even nearly shut down his political stand. Revenge seemed to be the reason behind the attack that caused the death of Reinado the attacker. The world is now watching the young, fragile and dying Timor Leste. It might be small, but not forgotten in the world’s history.

The attack to Horta was not the only indication of threat to the struggling State. Prime Minister Gusmao was also a target of attack. Luckily, the bullets did not injure him as he was covered by his car. Simply speaking, anxiety, worries, and threat are parts of daily life in Timor Leste. When it is nearly six years old, Timor Leste is like a boy of a poor family. He has to fight even for a glass of water, while at the same time he needs good cloth, good home and even education.

After separation with Indonesia, this young nation puts its hope to the Timor Sea (Timor Gap) to support life of its people. It is believed that Timor Sea conserves oil and gas for its future. Having full authority to explore and exploit ocean resources in the Timor Sea was, of course, one of the agendas of Timor Leste being an independent State. Unfortunately, the small State with limited human resources is powerless when facing Australia. Australia rejected Timor Leste’s proposal to establish maritime boundaries based on the principle of median line. By having median line as the boundary, most of oil and gas fields in the Timor Sea would fall within Timor Leste’s jurisdiction. Instead, Australia insisted to establish Joint Petroleum Development Area (JPDA). The two neighboring States arranged production sharing in the Timor Sea.

Luckily, pressure from the international community played significant role in establishing good profit sharing for the JPDA and surrounding. The sharing of 90% for Timor Leste and 10% for Australia in JPDA and 50:50 for certain other areas have been seen as equitable solution for Timor Leste. However, some still opine that it was still too much for Australia.

Some Sydney Buses donated by the government of New South Wales, Australia were soon transformed into old abandoned stuffs in the road of Timor Leste. For its weakness, Timor Leste could not even maintain few buses for public transportation. Dying economy and the use of US Dollars for transaction do not seem to bring prosperity to the people in Timor Leste. It was tragic, how bad the life the independence can offer to the small state.

The wounded Horta, the worried Gusmao and the resigned Alkatiri confirmed terrible situation in Timor Leste. Timor Leste is young, weak and fragile. Since its independence in 2002, the world has been decreasing its attention to Timor Leste. The newly-born child of the world is losing aid to survive. The world pays more attention to the more “exciting” Iran and Iraq. Timor Leste finds itself in a big trap of uncertainty.

Meanwhile, Indonesia is now the closest neighbor to Timor Leste. Notwithstanding bitter history the two States have experienced, Indonesia is a State to which Timor Leste should look at. Folklore and fairy tales tell us that Indonesia is a State with politeness and forgiving culture. Revenge is not an option we should consider for resolution. Therefore, Indonesia should theoretically express its sympathy and empathy to its weak neighbor. Considering that much is needed by Timor Leste, Indonesia can actually do and even might have done many important things.

However, it has to be admitted that riots in Timor Leste can also be a threat to Indonesia. Indonesia, being very close to the State, can easily be the place for refugees. Indonesian government, I believe, has anticipated this. Consequently, Indonesian government should be much more careful in deciding what Indonesia should and should not do. In addition, Indonesia is currently facing its own endless problems. Political dispute, security and social problems, and never ending natural disasters, have made Indonesia sick and tired. It seems to me that not much Indonesia can contribute to its close neighbor. However, it does not mean that Indonesia does nothing. While paying attention to our own situation, we can at least remind ourselves that we are brothers. We should say that your prosperity is also our wish. Get well soon, Timor Leste.

More...

Sunday, February 03, 2008

Obrolan Batas Maritim di DKP

Tanggal 31 Januari 2008, saya diminta ngobrol santai seputar batas maritim di Departemen Kelautan dan Perikanan. Thanks to Arief (Gd 97 UGM) yang sudah menjadi fasilitator yang baik bagi acara ini. Acara ini diselenggarakan dalam rangka brainstorming di Direktorat Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Turut memberikan paparan dalam acara tersebut adalah Bapak Sapta Putra Ginting, PhD selaku Deputi Direktur dan Bapak Steven Y. Pailah dari Klub Studi Perbatasan. Berikut beberapa hal yang ditanyakan oleh peserta yang sangat antusias:



1. Dalam delimitasi batas maritim ada beberapa metode, seperti ekuidistan. Seandainya metode ini tidak diterima, misal karena adanya sumberdaya migas, apa alternatif efektifnya?

Jawab:

Hal pertama yang harus diperhatikan bahwa batas maritim adalah masalah kesepakatan. Kesepakatan dicapai dengan negosiasi yang secara bebas memperhatikan segala macam pertimbangan. Selain itu, ada sangat banyak metode yang bisa dipakai, seperti proporsionalitas, metode tegak lurus, kelanjutan alamiah dan sebagainya. Dalam hal ekuidistan tidak diterima sebagai solusi, perlu dipertimbangkan alternatif ekuidistan yang disederhanakan, misalnya ekuidistan murni terlalu rumit karena terdiri dari terlalu banyak titik belok. Bisa juga ekuidistan ini dimodifikasi, misalnya karena adanya pulau kecil yang semula tidak diperhitungkan dalam penarikan garis tetapi akhirnya diberi bobot nol (hanya diberi 12 M laut teritorial) sehingga mengubah garis ekuidistan murni.

Jika di kawasan yang dimaksud ada sumberdaya migas, alternatifnya adalah tetap menarik garis sehingga garis itu kemudian membagi ladang migas yang membuat pembagian/kepemilikan ladang migas menjadi jelas. Alteratif kedua adalah tidak menari garis batas melainkan mengelola ladang migas tersebut secara bersama. Hal ini contohnya adalah Joint Cooperation Zone antara Indonesia dan Australia di Laut Timor (Celah Timor) melalui Traktat Celah Timor tahun 1989. Contoh lain adalah Joint Petroleum Development Area (JPDA) antara Timor Leste dengan Autralia di kawasan yang sama melalui Timor Sea Treaty 2002. Dalam hal ini tidak dibuat garis melainkan pembentukan kawasan pengusahaan bersama dan menunda penarikan garis selama sekitar 50 tahun.

2. Mengingat isu perbatasan ini sangat penting, perlu kiranya dibentuk badan perbatasan.

Komentar:

Memang lebih baik jika ada lembaga yang secara khusus menangani perbatasan ini. Persoalan yang sangat penting seperti perbatan yang terkait kedaulatan dan hak berdaulat tidak cukup jika dikelola secara add hoc. Persoalan selanjutnya adalah bagaimana institusi ini sebaiknya bekerja dan bagaimana strukturnya, ini yang memerlukan kajian sangat serius.

3. Singapura telah melakukan reklamasi pantai. Bolehkah pantai hasil reklamasi ini dijadikan garis pangkal?

Jawaban:

Perlu dicatat bahwa memang pulau buatan atau artificial island tidak bisa dijadikan titik pangkal sehingga tidak berhak mengklaim wilayah maritim sendiri. Namun demikian, dalam Pasal 11 dalam UNCLOS disebutkan bahwa "Untuk tujuan delimitasi laut territorial, bagian terluar instalasi pelabuhan yang merupakan bagian integral dari pelabuhan dapat diperlakukan sebagai bagian dari pantai.” Ini mengindikasikan bahwa jika reklamasi yang dimaksud adalah pelabuhan atau bagian yang integral dengan pelabuhan, maka bisa dianggap sebagai pantai. Artinya juga mungkin digunakan sebagai garis pangkal.

4. Dalam melakukan kajian delimitasi, Indonesia menerapkan suatu metode. Apakah metode ini pasti disetujui, sementara metode tersebut tidak disebutkan secara tegas dalam UNCLOS?

Jawab:

Dalam melakukan kajian sebelum negosiasi memang sebaiknya diterapkan berbagai metode untuk mengantisipasi pendekatan lawan negosiasi. Metode ini memang belum tentu disetujui namun setidaknya Indonesia sudah mendasarkan argumentasinya pada hukum (UNCLOS, misalnya) atau yurisprudensi. Misalnya Indonesia bisa mengacu pada kasus serupa yang telah diputuskan dan menerapkan metode untuk kasus Indonesia. Intinya, metode yang dicoba oleh Indonesia tentu saja tidak boleh ’sembarangan’ tetap harus mengacu pada hukum atau jika dalam hukum tidak disebutkan, dapat dicari dukungannya dari keputusan untuk kasus serupa sebelumnya.

5. Sering terjadi bahwa peta darat yang dikeluarkan bakosurtanal dan peta laut yang dikeluarkan Janhidros tidak sama. Jika ditumpang susun terlihat perbedaan yang signifikan. Bagaimana mengatasi hal ini, terutama terkait dengan referensi tinggi. Apakah dimungkinkan adanya penyatuan sistem tinggi?

Jawab:

Perlu diketahui bahwa peta darat dan peta laut memang menggunakan referensi tinggi yang berbeda. Peta darat menggunakan air tinggi rata-rata (mean sea level), sedangkan peta laut menggunakan permukaan air terendah. Konsekuensinya, luas daratan yang tertera pada peta darat akan lebih kecil dibandingkan yang tertera pada peta laut. Selain itu, waktu pengambilan data adalah hal yang perlu diperhatikan. Jika peta darat dan peta laut yang ditumpangsusunkan berasal dari data yang diambil dalam waktu yang berbeda secara signifikan (misalnya berbeda hingga 1-2 tahun atau lebih), memang sangat mungkin terjadi perubahan rupa bumi yang menyebabkan ketidaksingkronan kedua peta yang dimaksud. Hal lain yang menyebabkan hal ini tentu saja adalah kualitas peta tersebut, terutama kualitas data yang menjadi sumber/bahan pembuatan kedua peta. Koordinasi antarinstitusi menjadi sangat penting dalam hal ini.

Terkait penyatuan sistem tinggi peta darat dan peta laut, secara teoritis bisa dilakukan atau setidaknya bisa dilakukan konversi antar keduanya. Secara teknis, perlu diperhitungkan pasang surut sehingga ada koefisien penambah atau pengurang untuk ’membawa’ msl ke permukaan air terendah atau sebaliknya.

6. Kenyataannya, dalam peta laut terbitan Bakosurtanal maupun Janhidros, ada pulau kecil yang sudah terpetakan dan ada yang belum. Bagaimana dengan penggunaan citra satelit untuk identifikasi pulau kecil ini?

Jawab:

Definisi pulau harus mengacu pada pasal 121 UNCLOS. Dalam hal ini, referensi muka air laut menjadi penting. Pulau harus tetap di permukaan air saat air pasang. Seandainya citra yang dimaksud diambil pada saat air surut maka citra tersebut akan menampilkan lebih banyak fitur. Fitur-fitur yang terlihat pada citra tersebut mungkin saja akan tenggelam (tidak terlihat) jika citra tersebut diambil saat air pasang. Hal ini bisa menimbulkan kekeliruan dalam mengidentifikasi pulau. Fitur yang bukan pulau bisa teridentifikasi sebagai pulau. Ini yang harus diperhatikan dalam menggunakan citra satelit.

7. Bagaimana dengan pembagian kewenangan daerah di laut ?

Jawab :

Undang-undang No. 32/2004 mengisyaratkan adanya kewenangan daerah di kawasan laut. Kewenangan provinsi hingga 12 M dari garis pangkal dan sepertiganya adalah kewenangan kabupaten/kota. Dalam undang-undangan ini juga diisyaratkan dalam hal terjadi pertampalan antar provinsi atau kabupaten/kota maka harus dilakukan delimitasi dengan metode ekuidistan.

Penegasan batas daerah di laut maupun di darat secara teknis diatur dalam Permendagri No. 1/2006.

8. Dalam melakukan delimitasi, masing-masing negara tentunya melakukan simulasi dengan metode sendiri. Tentunya hasil delimitasi masing-masing pihak akan bebeda. Bagaimana mengantisipasi ini ?

Jawab :

Sebelum berbicara masalah metode, harus diperhatikan dulu masalah data, dalam hal ini peta laut yang digunakan. Jika peta laut yang dipakai kedua belah pihak berbeda, tentu hasilnya akan berbeda. Perbedaan ini misalnya menyangkut spesifikasi seperti datum, sistem proyeksi, dll. Maka dari itu perlu dilakukan pertemuan pendahuluan yang isinya termasuk menyepakati data peta yang dipakai oleh kedua tim teknis. Selanjutnya metode juga disepakati, atau setidaknya masing-masing menjelaskan metode yang dipakai.

Di luar semua itu, sebuah kesepakatan batas maritim tidak mengharuskan diungkapnya proses untuk mencapai kesepakatan itu. Dalam perjanjian, tidak diharuskan untuk menjelaskan metode yang digunakan untuk mencapai ketetapan final. Oleh karena itu, metode dan proses dicapainya suatu kesepakatan bisa saja tetap rahasia.

9. Jika kita berbicara soal pengelolaan pulau di perbatasan dan atau wilayah laut, kesepakatan internasional tentu saja sangat penting agar proses selanjutnya dapat berjalan lancar. Sementara itu kesepakatan itu tidak mudah dicapai. Dapatkan pengelolaan dilakukan tanpa menunggu keputusan.

Jawab :

Perlu dibedakan antara kedaulatan (sovereignty) dengan hak berdaulat (sovereign rights). Untuk dapat mengelola pulau kecil, meskipun ada di kawasan perbatasan, tidak diperlukan adanya kesepakatan dengan negara lain. Tanpa adanya garis batas maritim, pengelolaan atas pulau tetap bisa dilakukan. Ini termasuk kedaulatan.

Sedangkan untuk wilayah maritim, terutama yang di luar 12 mil, pengelolaan dan terutama eksploitasinya memerlukan kesepakatan batas maritim terlebih dulu. Melakukan eksploitasi pada kawasan laut yang batas maritimnya belum ditetapkan rawan sengketa. Hal ini terjadi di Blok Ambalat, misalnya.

10. Dalam penentuan batas terluar landas kontinen ekstensi (melebihi 200 M dari garis pangkal) nampaknya dibutuhkan survey dengan metode yang tidak sederhana. Apa pedoman untuk ini?

Jawab :

Landas kontinen diatur pada pasal 76 UNCLOS. Lampiran II UNCLOS menjadi dasar pembentukan Komisi Batas Landas Kontinen atau Commission on the Limits of Continental Shelf (CLCS). Komisi ini membuat guidelines yang diadopsi tahun 1999. Guidelines ini yang menjadi pedoman ilmiah dan teknis cara penetapan landas kontinen dan prosedur submisinya kepada PBB.

11. Apa fungsi CLCS dan bagaimana pemilihan anggotanya ?

Jawab :

CLCS merupakan komisi teknis dengan anggota 21 orang ahli geodesi, geofisika, geologi dan hidrografi. Komisi ini bertugas memberikan rekomendasi terhadap pengajuan landas kontinen oleh negara pantai. Komisi ini berhak meminta negara pantai untuk merevisi pengajuannya jika dianggap perlu. Selanjutnya negara pentai menetapkan baas terluar landas kontinen yang sifatnya final dan mengikat setelah memperhatikan rekomendasi dari komisi. Anggota komisi dipilih dari negara anggota UNCLOS melalui mekanisme pencalonan secara region yang dilakukan setiap lima tahun. Pada masanya, negara anggota UNCLOS akan dikirimi surat untuk diberi kesempatan mengajukan calonnya hingga tenggat waktu tertentu.

Jika ditanya mengapa Indonesia tidak terwakili di CLCS dan bahkan tidak mengajukan calon, tentu ada alasannya yang sampai sejauh ini tidak diketahui publik.

12. Pantai bersifat dinamis. Jika terjadi abrasi berarti terjadi perubahan garis pantai. Apa yang terjadi dengan klaim maritim dan batas maritim?

Jawab:

Garis pantai yang berubah dapat mengubah garis pangkal. Perlu adanya redefinisi garis pangkal yang mengakibatkan klaim maritim juga berubah. Meski demikian, batas maritim dengan negara tetangga yang sudah disepakati dan dituangkan dalam traktat tidak akan berubah karena perubahan garis pantai ini kecuali memang secara sadar ingin diubah kedua belah pihak melalui renegosiasi.



More...