Karya I Made Andi Arsana, ST., ME Batas Maritim Antarnegara - Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis (Gadjah Mada University Press, 2007) more...

Monday, July 28, 2008

Just moved

Dear Readers,

GeoPolitical Boundaries has just move to a new address: www.geoboundaries.co.nr
Please feel free to visit our new address. All old postings are kept for your conveniences.

Best Regards,
Andi Arsana

More...

Thursday, July 24, 2008

The Road to Europe

The 33rd International Geological Congress will be held in Oslo, Norway on 6-14 August 2008. One of the session will be the UNCLOS Symposium which deals with legal and technical issues concerning extended continental shelf. Clive and I are coauthoring a joint paper to be presented in the session.

The journey to Europe is planned to include a visit to The Max Planck Institute, in Germany and NILOS, in the Netherlands. Arrangement is currently being made with parties in both institution.

Schengen visa has been secured from the Danish Consulate General in Sydney. Travel grant is provided by the AusAID, Faculty of Law - UoW, RSC - UoW and ANCORS - UoW.

Here is the abstract for the presentation:

Smooth sailing or choppy waters ahead?
Indonesia’s Voyage Towards a Submission to the United Nations Commission on the Limits of the Continental Shelf

I Made Andi Arsana and Clive Schofield


Abstract

Indonesia is currently engaged in preparing its submission to the United Nations Commission on the Limits of the Continental Shelf (CLCS) in respect of its claims to sovereign rights over continental shelf areas beyond 200 nautical miles from its archipelagic baselines, the deadline for which is 13 May 2009. The paper outlines the development of Indonesia’s ECS claim and details the current status of the submission preparations. In particular the paper explores the institutional, financial, political, legal and technical challenges faced by Indonesia in this context and assesses the strategies adopted by the Indonesian team charged with preparation of the submission to the CLCS to overcome them.


Keywords: extended continental shelf, LOSC, Article 76, CLSC, submission, formulae, constraint, Indonesia maritime boundaries

More...

Thursday, July 17, 2008

RI lays claim to continental shelf -- and rich resources

Opinion in the Jakarta Post, Thu, 07/17/2008 10:10 AM

On June 16, 2008, Indonesia made a submission to the UN Commission on the Limits of the Continental Shelf (CLCS) regarding its claim to continental shelf rights beyond 200 nautical miles of its coast.

This was done in accordance with Article 76 of the UN Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS). As part of the submission, a coastal state has to delineate the outer limits of its continental shelf.

The above process is commonly recognized as an "extending maritime claim". However, Indonesia is not extending its maritime area, but confirming its limits beyond 200 miles.


Read the rest here...

More...

Friday, July 11, 2008

Indonesia confirming its extended continental shelf

While working seriously on the establishment of maritime boundaries with its neighbors, Indonesia is also, confirming its extended continental shelf (ECS). According to Article 76 of the United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS), Indonesia, being a coastal state, is entitled to continental shelf (seabed) beyond 200 nautical miles (M) from its baselines. For this purpose, a coastal state should delineate the outer limits of its continental shelf and make a submission to the Commission on the Limits of the Continental Shelf (CLCS) through the UN Secretary General. Indonesia made a submission on 16 June 2008 and CLCS will subsequently consider the submission and provide recommendations.

Commonly, the delineation process is also recognized as ‘extending maritime claim’, which is not necessary the case. Indonesia is not extending its maritime area, but only confirming its outer limits beyond 200 M. For continental shelf, a coastal state secures sovereign rights for exploration and exploitation, which “do not depend on occupation, effective or notional, or on any express proclamation.” (UNCLOS, Article 77)

Indonesia is the twelfth state that submits its ECS after the first submission made by the Russian Federation in 2001. Approaching the deadline of submission on 13 May 2009 for those who ratified UNCLOS before 13 may 1999, many more submissions are coming to the desk of CLCS in New York. Executive summaries of all submissions are available on the website of CLCS for all other states to respond.

After a long preparation, Indonesia finally submitted its ECS to the UN for the area to the north-west of Sumatra. As indicated, it was a partial submission, meaning that Indonesia is planning to make other submissions in the near future. It is anticipated that two more submissions will be made before 13 May 2009: south of Nusa Tenggara and north of Papua. Indonesian team for ECS is now working on technical and non-technical aspects for the two, which require a lot of resources.

With regards to submission deadline, the latest Meeting of States Parties to UNCLOS decided that a coastal state may submit “preliminary information indicative of the outer limits of the continental shelf” together with “a description of the status of preparation and intended date of making a submission” (SPLOS/183). This confirms that a coastal state does not have to provide all supporting data and documents by the deadline (13 May 2009) but instead, can provide preliminary submission or even an indication of submission. All supporting data and documents can be provided at a later time. In this case, the original deadline does not change but the requirement of submission is significantly easier.

Indonesia’s submission is the first one made by Asian states and is considered as one of the earliest submissions by developing states. To some extents, the submission can be a good influence for other developing states, which are struggling with technical and financial difficulties. No matter what CLCS’ response will be, Indonesia’s submission deserves appreciation and is a sign of hope in desperation among developing states.

With regards to Indonesia’s submission, one important issue that may raise is the area of ECS submitted. It proposes an ECS of 3915 km², which roughly equals the large of Madura Island. From a sovereign rights perspective, where Indonesia can only utilize natural resources and does not have full sovereignty, such area may seem insignificant. It can easily spark question, why would Indonesia claim such a small area after spending a lot of resources for preparation that took around ten years to accomplish?

To understand the situation, one should know how complicated it is to establish the outer limits of ECS. Article 76 specifies complicated procedure that involves bathymetric and seismic survey (CLCS/11). Even though desktop study might helps in the preliminary process, the real ECS can never be known without real surveys. Technical survey, which is expensive, is required to know precisely whether Indonesia can have ECS. Therefore, after a complicated and expensive process, the size of claim should not stop Indonesia from making a submission. In addition, the current submission is only one of the total three potential submissions.

Furthermore, ECS is a future investment. Prescott (2008), an internationally-renowned maritime boundary expert, states that “we must take the long view”. At present, we might not know what lies beneath, but we can always expect something precious in the future. Furthermore, this is a good opportunity for Indonesia to confirm its sovereign rights as it will be final and binding, once the delineation is made on the basis of CLCS’ recommendation. If it is not now, Indonesia may lose the opportunity.

What can Indonesia expect from the extension? No detailed research has been done to the proposed area so that it is too early to judge. However, in theory, there are a lot of potential resources in and on the seabed, both living and non living. Oil and gas are two traditional resources that can be explored. Furthermore, the deep seabed is unique environment where organisms with special characteristics live. The behavior, process and activities they demonstrate can be subjects of researches that may be useful for human being. In short, a coastal state can make use of any living and non-living organisms that live on (attached) or under the surface of the seabed.

To sum up, the submission of ECS by Indonesia is good news for other developing states, which are currently preparing their submissions. It can also be a positive motivation, to an extent. It also brings hopes for Indonesia in the future for any potential resources to harvest. However, we can not hold our breath since there is still a long way before CLCS can make recommendation on the submission. Let us hope for good result.

More...

Monday, June 23, 2008

Finally, Indonesia submits its ECS to the UN

The day has come. Indonesia finally submitted the outer limits of its Extended Continental Shelf to the Commission on the Limits of the Continental Shelf (CLCS). The submission was made on 16 June 2008 after a 9-year preparation. The Ambassador Marty Natalegawa lodged the document to DOALOS and was received by Mr. Miculca, the director.

A 10-page executive summary of the submission is now available in the website of CLCS for other parties' interest. The executive summary is reasonably short but concisely informs key points of the Indonesia's submission. The submission covers the area to the north west of Sumatra, encompassing a reasonably small area of continental shelf. The summary containing the map of the area can be downloaded from the website of CLCS.

The submission made by Indonesia was a partial one and more submission will follow before the deadline is due, which is 13 May 2009. The Indonesian team consisting of various institutions is now preparing for the other submission.

As per today, not much to say about the submission and no response has been made so far by other countries. Furthermore, the submission will be considered by the Commission in its session in 2009. There is still a long way to go. No matter what, it is a great move by Indonesia and it deserves an appreciation. Congratulation for the submission and fingers crossed for the result.

More...

Tuesday, June 17, 2008

Singapore won Pedra Branca: What’s Next?

See also this article published in the Jakarta Post.

A big decision has been made. The International Court of Justice decided to award Pedra Branca (PB, aka. Pulau Batu Puteh) to Singapore on 23 May 2008. However, it was not a complete defeat for Malaysia since it is given Middle Rocks (MR). Meanwhile, the sovereignty over the third feature disputed, South Ledge (SL), has not yet been decided.

The case of sovereignty over PB, MR, and SL was brought before the Court in 2003 by Malaysia and Singapore. The three features located in the eastern entrance of Singapore Strait have been subject to dispute for approximately 28 years. Public hearing was done in The Hague, The Netherlands, on 6-23 November 2007 where the two states addressed their arguments. The decision was made by vote approximately six months later. PB is considered as the main feature in the dispute, so that it makes sense when the decision is called as Singapore’s victory.

This case, to an extent, may remind us to a similar case involving Sipadan and Ligitan, decided in 2002 between Indonesia and Malaysia. Unlike the case where Malaysia won the two small islands, in this current decision, Malaysia had a bitter pill to swallow. However, no matter what the result is, this is a significant progress concerning sovereignty dispute resolution made by countries. It is interesting to know how ICJ could finally decide the sovereignty over these disputed features.

The Court initially concluded that the sovereignty over PB was, in the earlier time, with the Johor Sultanate, which is now part of Malaysia. After observing the history of Johor Sultanate and the Dutch and British activities regarding control of South East Asia and also the role of the East India Company, the Court concluded “the Sultanate of Johor had original title to Pedra Branca/Pulau Batu Puteh.” (para. 69 of the Judgment) Therefore, this conclusion was also an objection to Singapore’s previous argument that PB was terra nullius (ownerless), so that it was eligible for a “lawful occupation”.

However this initial conclusion did not lead to a decision to award PB to Malaysia. One of the reasons is the letter dated on September 21st, 1953 sent by the Acting State Secretary stating that “the Johore Government does not claim ownership of Pedra Branca.” (para. 196 of the Judgment) This letter was a reply to a letter sent previously by Colonial Secretary of Singapore to the British Adviser to the Sultan of Johor concerning status of the island. This letter of September 21st, 1953 became the key for the Court to conclude that Sultan of Johor disclaimed sovereignty over PB and then concludes that “the authorities in Singapore had no reason to doubt that the United Kingdom had sovereignty over the island.” (para. 233 of the Judgment)

The reason of the Court in deciding the case may be debatable, but the decision is final and binding. Like it or not, both parties should accept it. This has, of course, been agreed upon prior to bringing the case before the Court. If the decision is unquestionable, so what is next? The interesting step to watch is the delimitation of maritime boundaries in the Singapore Strait in the aftermath of the big decision by the Court.

It has been widely understood that the strait where those three features located is a busy shipping route. Therefore the certainty of sovereignty and sovereign rights over maritime area around the features is undoubtedly important. Hence, the delimitation of maritime boundaries among three relevant parties: Indonesia, Singapore and Malaysia is important. This will, hopefully, generate definitive line dividing maritime areas under each country’s jurisdiction.

It is worth recalling that Indonesia and Malaysia agreed seabed boundaries in the area in 1969 generating a line starting from point 11 (around 12 km to the east of PB) heading northeast in the South China Sea. In 1973, Indonesia also concluded a maritime boundary with Singapore consisting six points where the eastern tip of the line is point 6. Simply speaking, there are some pending boundary segments that these three neighboring states need to settle.

In a technical perspective, line delimiting maritime space in the area can be constructed by equidistance principle (or median line) considering that it also deals with territorial sea (up to 12 nautical miles from baseline/coastline of each state) as it is indicated in article 15 of the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. Meanwhile, for maritime area beyond 12 nautical miles, (exclusive economic zone, and continental shelf) “equitable solution” is suggested by article 74 and 83 of UNCLOS and equidistance is not always necessarily equitable. For this purpose, Indonesia, Malaysia and Singapore will need to sit together or bilaterally for negotiation.

Some relevant considerations may include a) the fact that these three features are reasonably small and lay in an ‘inconvenient’ position that may complicate the delimitation, b) the possibility for these three features to generate their own maritime claims (territorial sea, exclusive economic zone, and continental shelf), and c) existing maritime boundaries among the three neighboring states. No matter how difficult it is for the three states to delimit their maritime boundaries, the immediate process will, undoubtedly, be better for all. Certainty in maritime division will provide each state with clarity in utilizing and managing maritime resources. The good will and good faith of the neighboring states will be the key for future delimitation.

More...

Monday, May 26, 2008

Australia's new maritime area

I Made Andi Arsana, Jakarta, Mon, 05/26/2008 10:19 AM

Australia has just been confirmed by the United Nations for its maritime extension. Almost all Australian media released news concerning the extension and some even wrote provocative headlines. The Australian (April 21), for example, stated "Australia expands into new territory". Is it territory that Australia expands?

The term "territory" here did not refer to land territory. In fact, the use of the word "territory" here is inappropriate since the extension concerns the maritime area beyond 12 nautical miles (M) from baseline (coastline). Australia, in fact, has not expanded its territory in terms of sovereignty but maritime jurisdiction (continental shelf or seabed) in the sense of sovereign rights. While for sovereignty a coastal state exercises full control over a certain area, for sovereign rights such coastal states do not have full control but merely utilize resources with particular responsibilities.


More...

Saturday, May 24, 2008

Pulau Batu Puteh for Singapore

Pada tanggal 23 Mei 2008, Mahkamah Internasional (ICJ) telah memutuskan bahwa Pulau Batu Puteh yang disengketakan oleh Malaysia dan Singapura akhirnya diberikan kepada Singapura. Keputusan ini dinyatakan oleh ICJ yang berkedudukan di The Hauge, seperti dapat dibaca dalam press release dan keputusannya sendiri.

Satu dari dua obyek lain yang juga menjadi sengketa yaitu Middle Rock diputuskan menjadi milik Malaysia. Sementara itu, South Ledge yang merupakan elevasi pasut (tenggelam ketika air pasang dan muncul hanya saat air surut), belum diputuskan kepemilikannya. Kepemilikian South Ledge tergantung dari hak atas laut teritorial tempat South Ledge berada. Jika laut teritorial tempat South Ledge berada terbukti merupakan kewenangan Malaysia maka South Ledge akan menjadi milik Malaysia, demikian pula jika seandainya Singapura yang berwenang atas laut teritorial tersebut.

Meskipun Malaysia mendapatkan Middle Rock, hal ini, oleh beberapa pihak, tetap dianggap sebagai kekalahan Malaysia karena obyek kunci dalam sengketa adalah Pulau Batu Puteh atau Pedra Branca (nama yang dikenal oleh Singapura). Meski demikian, hasil keputusan ini juga diistilahkan sebagai "win win solution" karena keduanya sama-sama mendapatkan bagian. Gambar berikut mengilustrasikan posisi Malaysia, Singapura dan Indonesia serta Pedra Branca yang dulu menjadi sengketa.

Lepas dari hasil yang tentunya menggembirakan bagi satu pihak sekaligus membawa kekecewaan di pihak lain, keputusan ini merupakan sebuah penyelesaian sengketa yang patut diapresiasi. Setelah kurang lebih 28 tahun menjadi sengketa, Pedra Branca akhirnya dikeluarkan dari daftar panjang sengketa pulau dalam hubungan antarbangsa. Dengan demikian, Malaysia kini bisa dengan leluasa dan sah melakukan eksplorasi di perairan sekitar Middle Rock yang sebelumnya tidak jelas kewenangannya. Demikian juga dengan Singapura, pengelolaan Mercusuar di Pedra Branca kini menjadi jelas legalitasnya.

Menilik kejadian serupa hampir enam tahun lalu, Malaysia ternyata tidak berhasil mengulang kesuksesannya memenangkan sengketa atas kepemilikan pulau. Ketika itu, Malaysia memenangkan kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan yang disengketakan dengan Indonesia. Setelah melalui usaha negosiasi yang panjang, Malaysia dan Indonesia juga bersepakat untuk membawa kasus tersebut ke ICJ yang akhirnya dimenangkan oleh Malaysia.

Sama halnya dengan kasus Sipadan dan Ligitan, Malaysia dan Singapura hanya meminta ICJ untuk menentukan kepemilikan/kedaulatan atas pulau yang disengketakan tetapi tidak memintanya menentukan batas maritim. Mengingat delimitasi batas maritim akan merupakan sesuatu yang tidak mudah dilakukan, keputusan ICJ ini belum sepenuhnya menyelesaikan sengketa antara dua negara. Dalam hal ini, persoalan tetap ada termasuk dengan Indonesia yang merupakan negara terdekat dengan keduanya. Batas maritim di sekitar Pedra Branca tentunya sebagian besar merupakan urusan Malaysia dan Singapura tetapi tetap akan memerlukan keterlibatan Indonesia pada lokasi tertentu yang merupakan titik temu tiga atau tri-juction point.

Delimitasi batas maritim di kawasan laut sekitar Pedra Branca merupakan agenda selanjutnya yang harus diprioritaskan oleh Malaysia, Singapura dan juga Indonesia. Batas maritim ini penting karena akan menentukan kewenangan atas wilayah laut masing-masing negara di kawasan yang sangat sibuk dengan pelayaran. Kita tunggu bagaimana penyelesainnya nanti.


More...

Thursday, May 22, 2008

Malysia-Indonesia maritime dispute remains stalled

Malaysia has ruled out the possibility of the International Court of Justice helping in negotiations with Indonesia over a disputed oil-rich area on their maritime border.


Presenter: Bo Hill
Speaker: I Made Andi Arsana, lecturer, Department of Geodesy and Geomatic Engineering, Gadjah Mada University

HILL: In 2004 and 2005 respectively, Indonesia and Malaysia awarded oil and gas exploration licences in the area of sea between Indonesia's East Kalimantan province and Malaysia's Sabah state. In the rush for energy resources, the two growing economies had, however, handed out licences for areas that overlapped. It prompted a military stand-off defused only by leaders Abdullah Ahmad Badawi and Susilo Bambang Yudhuyono. They pledged to resolve the dispute peacefully through negotiations. I Made Andi Arsana, a maritime border specialist and lecturer at the Gadjah Mada University in Yogyakarta, says in the three years since there has been a lot of talk but not much resolution.

ARSANA: Indonesia and Malaysia have been conducting years of negotiations - as far as I know it has been more than five times. It's very intensive negotiations, at the very beginning they did it like every three months but then, you know, the frequency is getting lower.

More...

Friday, May 09, 2008

Two ECS submissions by May 2008

Barbados


View Larger Map

UK and Northern Ireland for Ascension Island


View Larger Map

More...

Eleven ECS submissions have been made

As up to the end of 2007, the Commission on the Limits of the Continental Shelf had received nine submissions of outer limits of continental shelf by coastal states. In 2008 (as per 9 May 2009) two more submission have also been made. Therefore, eleven submissions in total have been filed by the Commission. The submitters are Russia (20 December 2001), Brazil (17 May 2004), Ireland (20 May 2005), New Zealand (19 April 2006), joint submission by Spain, Northern Ireland, UK and France (19 Mei 2006), Norway (27 November 2006), France (22 May 2007), Mexico (13 December 2007), Barbados (8 May 2008) and UK and Northern Ireland (9 May 08).

How about Indonesia?
Indonesia has one year to go until 13 May 2009. No submission has been made so far. However, Indonesia is ready to submit ECS for the location to the west of Aceh as revealed in the website of Bakosurtanal.

More...

Thursday, May 01, 2008

QA: What is baseline?

Baseline dalam Bahasa Indonesia disebut garis pangkal. Dalam terminologi batas maritim, garis pangkal adalah garis referensi yang merupakan acuan untuk mengukur lebar yurisdiksi maritim (laut teritorial, zona tambahan, zee dan landas kontinen).

Menurut UNCLOS 1982, garis pangkal meliputi garis pangkal normal, lurus, kepulauan, penutup mulut sungai, penutup teluk, serta garis pangkal yang melewati pulau kecil atau karang serta pelabuhan.

Secara teknis, garis pangkal ditetapkan pada saat permukaan air rendah. Dalam hal ini referensi yang digunakan adalah Lowest Astronomical Time (LAT)


Untuk informasi lebih lanjut silahkan baca buku "Batas Maritim Antarnegara" Bab 3.

More...

Wednesday, April 30, 2008

Perluasan Wilayah Australia

Pada hari Senin (21/4/08) berbagai media massa Australia memberitakan perluasan wilayah Australia yang menjadi pembicaraan hangat di berbagai kalangan di negeri Kangguru ini. Wajar jika berita ini menarik perhatian karena media massa juga menulis headline yang cukup provokatif. The Australian, misalnya, menulis ”Australia expands into new territory”. Jika tidak disertai pemahaman yang baik, judul berita ini bisa saja disalahartikan. Benarkan Australia memperbesar wilayahnya? Bagaimana dengan Indonesia?


More...

Saturday, April 26, 2008

Celebrating a hundred years of maritime nation

Opinion in The Jakarta Post by I Made Andi Arsana, 26 April 2008

"Nenek moyangku orang pelaut/Gemar mengarung luas samudera/Menerjang ombak tiada takut/Menempuh badai sudah biasa ...."

(Our ancestors were sailors/ They sailed across the oceans/ Challenged the waves fearlessly/Surfed the storm familiarly.)

In the early 1990s or before, the above song was popular in Indonesia. I wonder whether Indonesian children nowadays still sing this song. One thing for sure, children seem to be more interested in drawing mountain views rather than seas. Does it indicate a degradation of the maritime spirit? Let us go back a while.

More...

Tuesday, April 22, 2008

Perihal Perluasan Wilayah Australia

Pada hari Senin (21/04/08) berbagai media massa Australia memberitakan perluasan wilayah Australia yang menjadi pembicaraan hangat di berbagai kalangan di negeri Kangguru ini. Wajar jika berita ini menarik perhatian karena media massa juga menulis headline yang cukup provokatif. The Australian, misalnya menulis “Australia expands into new territory” Jika tidak diserta pemahamkan yang baik, judul berita ini bisa saja disalahartikan. Benarkan Australia memperbesar wilayahnya? Bagaimana dengan Indonesia?


Yang dimaksud dengan territory oleh The Australian sesungguhnya bukanlah wilayah darat yang padanya berlaku kedaulatan penuh. Penggunaan territory di sini sesungguhnya kurang tepat karena yang diperluas adalah wilayah maritim, khususnya landas kontinen (dasar laut). Australia tidak memperluas wilayah kedaulatan (sovereignty) tetapi kawasan hak berdaulat (sovereign rights). Dalam hukum internasional, kedua istilah ini memiliki pengertian yang signifikan berbeda. Pada sovereignty berlaku kedaulatan penuh sedangkan pada sovereign rights tidak. Padanya hanya berlaku ketentuan bahwa sebuah negara berhak memanfaatkan sumberdaya alam dengan tanggungjawab tertentu.

Mengenal Perluasan Landas Kontinen
Perluasan landas kontinen ini memang dimungkinkan dan diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Conventions on the Law of the Sea, UNCLOS) Pasal 76. Dalam Konvensi ini dikatakan bahwa landas kontinen sebuah negara pantai (coastal state) dapat mencapai batas terluar tepian kontinennya atau sampai pada jarak 200 mil laut (M) dari garis pangkal (garis pantai) jika batas terluar tepian kontinennya tidak mencapai jarak 200 M. Selanjutnya dikatakan bahwa negara pantai juga bisa menambah landas kontinennya melebihi 200 M dari garis pangkal (Landas Kontinen Ekstensi, LKE). Jika menginginkan LKE, negara pantai tersebut harus mendelineasi batas terluar landas kontinen yang baru dan mengajukannya kepada Komisi PBB (Commission on the limits of the Continental Shelf, CLCS). Hingga kini, sembilan pengajuan sudah masuk ke CLCS.

Untuk mengklaim LKE ini, sebuah negara harus melakukan pembuktian sesuai dengan ketentuan Pasal 76 UNCLOS. Ada dua kriteria yang memungkinkan yaitu yang terkait dengan ketebalan batuan sedimen di dasar laut atau menggunakan kriteria jarak dari bagian dasar laut yang disebut kaki lereng. Prosedur ini sangat rumit dan memerlukan integrasi berbagai disiplin teknis seperti geodesi, geofisika, hidrografi dan geologi. Untuk membuktikan ini, tentu saja harus dilakukan survei batimetri untuk mengetahui profil dasar laut dan survei seismik untuk mengetahui ketebalan sedimen.

Selain itu ada juga konstrin dalam menentukan batas terluar LKE ini. Batas terluar LKE tidak boleh melebihi jarak 350 M dari garis pangkal atau tidak melebihi garis kedalaman 2500 meter ditambah 100 M ke arah laut lepas.

Bisa dipahami, memang tidak mudah memahami prosedur klaim LKE, terlebih bagi mereka yang tidak menekuni disiplin yang disebutkan sebelumnya. Meski begitu, tentu bisa dimengerti bahwa penentuan LKE ini sangatlah rumit, memerlukan sumberdaya dengan kualifikasi memadai, dan yang terpenting memerlukan biaya yang sangat tinggi.

Australia mengajukannya LKE kepada CLCS pada tahun 2004. Pengajuan ini nampaknya sudah mendapat rekomendasi/persetujuan dari CLCS seperti yang diungkapkan Resources Minister, Martin Ferguson, di berbagai media. Tidak tanggung-tanggung, perluasan ini menjapai 2,5 juta km² yang diklaim setara dengan lima kali wilayah Prancis. Perluasan ini tentunya memungkinkan Australia untuk menambah potensi eksploitasi migas dan sumberdaya laut lainnya di masa depan.

Bagaimana dengan Indonesia?
Seperti halnya Australia, Indonesiapun berhak atas LKE. Hingga tulisan ini dibuat, Indonesia belum mengajukan LKE kepada CLCS, sementara itu waktu yang dimiliki tinggal satu tahun hingga 13 Mei 2009. Meski demikian, pihak terkait sudah melakukan usaha otimal untuk melakuan delineasi. Menurut berita dari Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional (bakosurtanal.go.id, 15/02/08), Indonesia sudah siap mengajukan LKE untuk kawasan sebelah barat Aceh dengan luas kurang lebih setara dengan Pulau Madura.

Rencana delineasi dan pengajuan LKE ini memang potensial menjadi perdebatan. Ada beberapa pihak yang mempertanyakan apakah biaya yang dihabiskan akan sebanding dengan manfaat yang diperoleh? Ada juga yang mungkin mengatakan bahwa ekstensi ini tidak perlu mengingat Indonesia masih harus berkonsentrasi dengan urusan lain yang lebih urgent. Meski demikian, saya pribadi berpendapat bahwa perluasan landas kontinen ini perlu dilakukan untuk investasi masa depan.

Mungkin Indonesia belum melihat potensi sumberdaya alam di kawasan tersebut saat ini, kita tidak pernah tahu apa yang bisa dimanfaatkan dari kawasan tersebut di masa depan seiring kemajuan teknologi. Mengingat pengajuan ini dibatasi tenggat waktu, sinergi semua pihak terkait tentu sangat diperlukan. Semua pihak yang terlibat dalam proyek ini tentu sudah menyadari hal ini dan akan berbuat yang terbaik. Semoga.

More...

Sunday, April 06, 2008

Bangla-Myanmar maritime boundary talks ended inconclusively

Sengketa batas maritim berkepanjangan yang telah berusia sekitar 21 tahun antara Bangladesh dan Myanmar akhirnya dirundingkan kembali. Pertemuan dua hari tersebut berlangsung di Dhaka, ibukota Bangladesh selama dua hari tanggal 1-2 April 2008. Meski bisa dikatakan sebagai kemajuan dalam hubungan kedua negara dalam usaha menetapkan batas maritim, pertemua tersebut berakhir tanpa hasil. Kedua negara yang bersengketa di Teluk Bengal tidak berhasil menyatukan pandangan sehingga tidak bisa menyepakati garis batas tunggal seperti yang diinginkan.

Teluk Bengal merupakan salah satu lokasi di muka bumi yang dipenuhi sengketa maritim karena sangat banyak negara yang memliki kepentingan hak berdaulat di wilayah tersebut. Sementara itu, India dan Myanmar telah menyepakati batas maritim dengan menggunakan metode garis ekuidistan yang memungkinkan kedua negara melakukan eksplorasi dan ekslpoitasi sumberdaya di Teluk Bengal dengan lebih luasa secara legal.

Mengingat berakhirnya perundingan antara Bangladesh dan Myanmar yang tanpa keputusan, negosiasi akan dilanjutkan sekitar bulan Juni 2008 di Yangon, ibukota Myanmar. Kita tunggu apakah kedua negara akan berhasil menyepakati batas maritim mereka.

More...

Saturday, March 29, 2008

Kuliah Umum di Undip


Silahkan download bahan kuliah umum di sini

More...

Wednesday, March 26, 2008

Global warming and the threat to sovereignty

Read also a similar article in The Jakarta Post

Global Warming (GW) is currently one of the most popular issues. United Nations Framework Conference on Climate Change (UNFCCC) held in Bali last year was one of the indications.

GW certainly has a lot of impacts. This article deals with the impact of GW to sovereignty, especially to sea level rise and its relation to small islands, maritime jurisdiction, and international maritime boundaries.

Indonesia is an archipelagic state with more than 17 thousands islands. According to the President Decree no. 78/2005, Indonesia has 92 small islands. These small islands include several outer islands, with strategic values to national sovereignty. On these outer islands, basepoints are placed to construct baselines for references in measuring maritime jurisdiction including territorial sea, contiguous zone, exclusive economic zone and continental shelf. The baselines are also the reference in delimiting maritime boundaries with ten neighboring states: India, Thailand, Malaysia, Singapore, Vietnam, Philippines, Palau, Papua New Guinea, Australia and East Timor.

With regard to temperature rise, the UN reveals that during 20th century, global temperature increase was up to 0.74°C. If carbon dioxide concentrations were stabilized at 550 ppm the average warming would likely be in the range of 2-4.5°C, with the best estimate of 3°C.

Other phenomenon is the melt down of polar ice. This contributes to sea level rise of 17 cm during the 20th century. It is predicted that sea level rise may be within the range of 28-58 cm by the end of the 21st century (UN, 2007).

One of the impacts of sea level rise is the submergence of small islands or low-land area. Low-lying South Pacific nations like Kiribati, and Vanuatu, for example, are sinking beneath the waves (NZ Herald, 2006).

Meanwhile, more dramatic news has been spreading out in Indonesia. It is predicted to lose around 2,000 islands in 2030 due to GW. Interestingly, this news has been asserted by Prof. Indroyono Susilo from the Department of Marine Affairs and Fisheries (Kompas.com, 27 February 2008) and the head of Yogyakarta Bureau of Meteorology and Geophysics (MBG) (Antara, 23 May 2007). Murjaya, for example stated that sea level rise may be up to 29 cm in 2030. It can be inferred that at least 2,000 islands in Indonesia are less then 29 cm in height. Unfortunately, it has not been confirmed whether the supporting data is available. Murjaya, on the other hand, also confirmed that it was not based on research conducted by BMG.

Even though the numbers of islands sinking due to GW cannot be easily predicted, the potential is however obvious. Submergence of small outer islands will, consequently change baselines, which in turn may alter the status and extent of Indonesia’s maritime area. This, therefore, is a serious issue that may threaten sovereignty (island submergence) and sovereign rights (maritime jurisdiction).

Although we should be aware of any issues concerning GW and submergence of islands, we need to be clear of some matters to avoid misunderstanding. For example, we should understand the definition of island according to the United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Article 121 states that an island should be naturally formed, surrounded by water, and above sea level during high tide. The last criterion closely relates to Geodesy and Hydrography as it deals with sea tide observation. Without precise data of sea tide and height of every single island in Indonesia, we cannot tell numbers of islands sinking due to GW. It is even difficult to tell which objects are island and which are not.

With regards to international maritime boundaries, does GW have anything to do? Sea level rise can definitely change coast line and, ultimately, baselines. This can alter the extent of maritime claims but will not change the already agreed maritime boundaries with neighbors. This is pursuant to Article 62 (2)(a) of the Vienna Convention on the Law of Treaties of 1969 which serves to exclude boundary treaties from the rule that a party to a treaty may invoke “a fundamental change in circumstances” as a ground for terminating a treaty on notice. In addition, the Vienna Convention on Succession of States in Respect of Treaties of 1978 also provides that a succession of states “does not as such affect a boundary established by a treaty or obligations and rights established by a treaty and relating to the regime of a boundary” (Article 11, Boundary regimes). In other words, GW will not change the already established maritime boundaries but may affect the boundaries that yet to be settled.

Being an archipelagic state, GW should be Indonesia’s serious concern as it may affect sovereignty. The question is how to fight GW? Can this global phenomenon be influenced by an individual action? It should be admitted that the change in energy usage behavior may be the key to fight GW. Unfortunately, this, most of the time, is beyond the power of ordinary people, but in the hand of only few people with power in the society.

What we can do is something small but still makes an impact. Taufik Ismail wrote that we might not be able to be a banyan tree but we can be bushes around a lake. We can also be grass, which might not be tall and strong but it strengthen the river banks. Even though we cannot do something like Andrew Shepherd (Movie The American President, 1995) who asserted that the White House will send “Resolution 455, an energy bill requiring a twenty percent reduction of the emission of fossil fuels over the next ten years”, at least we can say “no plastic bag please” when buying a book. What small thing have you done to fight GW today?

More...

Friday, March 21, 2008

BSM 2008: Scientific and Exotic

Bali Scientific Meeting 2008 adalah satu dari sedikit pertemuan ilmiah geospasial yang berlokasi di Bali. Biasanya, pertemuan semacam ini lebih sering di Jawa, tempat para pendekar geospasial berguru, menyebarkan kanuragan dan bahkan bertapa. Menggagas sebuah acara semacam ini di Bali adalah sebuah ide unik dan berani. Meski demikian, ada juga yang ‘mencurigai’ acara ini dipaskan dengan long weekend yang berlangsung hingga 4 hari. Apapun itu, jalan ceritanya menarik untuk disimak, setidaknya oleh mereka yang tidak sempat datang.

Saya menyebutnya eksotik, bukan saja karena dilaksanakan di Bali yang memang kata banyak orang adalah Pulau Surga, tetapi karena kemasan acaranya juga sangat kental dengan budaya dan kesenian Bali. Lihat saja, misalnya, welcome dinner-nya yang diadakan di sebuah tempat pertunjukan berupa rumah tradisional Bali dengan arsitektur yang kental Asta Kosala Kosali-nya. Lantunan Jegog, gamelan tradisional Bali dari bambu yang diciptakan tahun 1912, menemani para undangan dan peserta BSM 2008 duduk di atas tikar pandan yang digelar di hamparan rumput hijau setengah berembun. Prof. Aris Poniman berbisik, “saya tidak tahu, mengapa semua ini menjadi pantes terasa, sesuatu yang kalau tidak di Bali mungkin akan terasa tabu.” Menyambut para pejabat tinggi dan pendekar geospasial di gelaran tikar pandan di atas rumput yang setengah berembun memang menjadi pantas, apalagi sambil menyaksikan tarian penyambutan khas Bali yang dibawakan empat perempuan cantik nan molek.

Undangan dan para peserta terbius oleh cerita lelaki setengah baya, pemimpin Sekaa Jegog yang mengisahkan sejarah Jegog dan perkembangannya dengan runut. Adalah Kiang (Kakek) Geliduh yang dengan kreativitas dan keisengannya menciptakan Jegog di awal abad ke-20 silam. Jenis gamelan ini kini bertahan dan menjadi salah satu ciri khas Kabupaten Jembrana, yang Bapak Bupati-nya terkenal inovatif itu.

Pagi tanggal 19 Maret 2008, acara inti dimulai di Balai Riset dan Observasi Kelautan (BROK) di Perancak, Jembrana. Sebelumnya, banyak peserta yang baru datang dari luar kota termasuk beberapa peserta dari UGM, UNDIP dan UPN Yogyakarta. Prof. Indroyono Susilo sendiri datang pada pagi itu ketika acara sudah dimulai.

Empat pembicara utama tampil bersamaan yaitu Dr. Bambang Sapto Pratomosunu (Ristek), Dr. Asep Karsidi (Kesra) Prof. Aris Poniman (Bakosurtanal) dan Prof. Yasuhiro Sugimori (Unud) dengan panduan Prof. Bangun Muljo Sukojo (ITS). Masing-masing membawakan tema yang menarik dan membuat peserta antusiasi menyimak. Dr. Bambang memulai dengan program riset unggulan ristek, diikuti Dr. Asep Karsidi dengan manajemen bencana. Pembicara ketiga adalah Prof. Aris Poniman dengan topik Inderaja untuk survei pemetaan yang dilanjutkan Prof. Sugimori yang memaparkan aplikasi SIG untuk menentukan Total Alowance Catch (TAC) dalam penangkapan eksploitasi ikan. Semua topik menarik walaupun sayang sekali tidak banyak waktu yang tersedia untuk diskusi.

Prof. Indroyono Susilo yang datang ketika keempat pembicara sedang ada di mimbar akhirnya memulai keynote speech yang sangat menarik. Inti dari presentasi beliau adalah bagaimana memasukkan aspek dan peran geospasial sehingga menjadi bagian formal dari kebijakan. Memiliki para pendekar geospasial yang kini sudah ada di posisi pembuat keputusan seharusnya menjadi nilai lebih sehingga bisa menjadikan geospasial mewarnai dan hidup dalam kebijakan-kebijakan pemerintah. Prof. Indroyono mengemukakan sebuah filosofi menarik bahwa data yang dimiliki harus diubah menjadi informasi bermanfaat yang mewujud menjadi pengetahuan (knowlegde). Meski demikian, dia tidak boleh berhenti sebelum akhirnya menjadi bagian dari kebijakan (policy). Pemaparan yang sangat menginspirasi ini memang selayaknya didengarkan oleh siapa saja yang bermain di dunia geospasial. ”Anda, sebagai anggota MAPIN, memerlukan hanya dua langkah menuju presiden” katanya suatu ketika. ”Anda tinggal sampaikan gagasan Anda ke saya, saya bilang ke menteri dan menteri meneruskan ke presiden. Sesungguhnya, gagasan MAPIN sangat mungkin menjadi kebijakan presiden dan itu tidak sulit jika mau” imbuhnya sangat inspiratif. Inilah gunanya hadir dalam sebuah pertemuan ilmiah yang manfaatnya tidak bisa dinilai dengan Rp. 100 ribu uang registrasi dan sekian rupiah ongkos pesawat :)

Mengingat waktu yang terbatas dan jumlah pemakalah yang tidak sedikit, panitia memutuskan presentasi dilakukan secara paralel di tiga lokasi berbeda. Berbagai presentasi menarik disuguhkan oleh pemakalah yang terkait aplikasi RS GIS untuk kelautan. Ada juga penelitian dasar seperti kajian karakteristik spektral bakau di Estuari Perancak. Selain itu, ada beberapa presentasi terkait kawasan konservasi laut daerah (KKLD) serta zonasi dan koservasi ekosistem pesisir. Landas kontinen di luar 200 mil laut dan usaha Indonesia dalam mengajukan klaimnya kepada PBB juga menjadi salah satu topik presentasi. Sayang sekali, karena ketiga sesi berjalan secara paralel, tidak mungkin mengikuti presentasi semua pemakalah. Untunglah panitia melakukan langkah terpuji dengan membagikan file presentasi semua pemakalah dalam bentuk CD. Hal ini tentu sangat membantu peserta lain dalam memahami materi pemakalah yang tidak sempat disaksikannya.

Yang menarik, dalam BSM 2008 ini ada presentasi dari 2 mahasiswa: Farid Yuniar dan Krisna Arimjaya. Keduanya adalah mahasiswa semester 8 Teknik Geodesi UGM yang baru pertama kali menulis makalah untuk pertemuan ilmiah. Farid mempresentasikan aplikasi SIG berbasis Internet untuk visualisasi Pulau Pulau Kecil di Indonesia sedangkan Krisna menyajikan aplikasi Google Maps API untuk sistem informasi batas maritim Indonesia. Meski mungkin masih cukup sederhana untuk peserta BSM 2008, gagasan ini berhasil mereka bawakan dengan baik. Tanggapan dari pesertapun cukup antusias.

Acara BSM 2008 ditutup oleh Kepala BROK sekitar pukul 5 sore. Dalam pidato penutupannya beliau sempat berkelakar ”kok mau-maunya peserta ditipu, diajak diskusi di tempat yang sangat terpencil di Perancak” yang disambut tawa peserta. Meskipun tidak bisa menyembunyikan kelelahannya, sore itu panitia nampak gembira karena acara berlangsung sukses. Kehadiran tidak kurang dari 70 peserta dengan sekitar 25 presentasi adalah salah satu buktinya. Selain itu, pelaksanaan forum di tempat yang jauh dari kota membuat peserta ”betah” dan dengan antusias mengikuti setiap sesi. Jika BSM 2008 dilaksanakan di Denpasar atau dekat Pantai Kuta, mungkin akan lain ceritanya :)

Setalah acara berfoto bersama, semua peserta kembali ke penginapan masing-masing atau bandara Ngurah Rai untuk bertolak ke tempat asalnya. Beberapa peserta langsung diantar dengan bus yang sudah disiapkan panitia. Ini adalah bentuk lain dari kinerja panitia yang perlu diapresiasi sekaligus, tentunya, sebagai konsekuensi pelaksanaan forum ilmiah di tempat terpencil :)

Sore menjelang malam, peserta meninggalkan Perancak yang sunyi untuk kembali melanjutkan rencana masing-masing. Ada yang bersiap-siap menghabiskan sisa liburan di Bali, ada yang malam itu juga bertolak ke tempat asalnya, ada juga yang menyempatkan diri mengunjungi kolega dan sanak saudara di berbagai tempat di Bali. Perancak pun kembali sepi. Sepi dari riuhnya peserta Bali Scientifik Meeting 2008 yang ilmiah sekaligus eksotik.

More...

Saturday, March 15, 2008

Cameroon and Nigeria agree maritime border in Atlantic

Read here for English!

Sebuah berita baik seputar sengketa batas maritim berhenmbus dari Afrika. Nigeria dan Cameroon baru saja menyatakan kesepakatannya atas batas maritim antara ke dua negara di Atlantik yang kaya akan minyak.

Sengketa antara keduanya telah berlangsung sejak lama dan memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk secara serius menyelesaikannya. Kesepakatan ini sekaligus sebagai bukti bahwa Cameroon dan Nigeria benar-benar bisa menyelesaikan sengketa dengan cara damai, tidak dengan kekerasan yang selama ini diprediksi banyak pihak.

Silahkan baca juga ini

More...

Friday, March 14, 2008

Google Maps API Pulau-Pulau Kecil Indonesia


Taken from http://faridyuniar.web.ugm.ac.id/


Aplikasi Sistem Informasi Geografis Berbasis Internet untuk Meningkatkan Pemahaman Geospasial Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia

Farid Yuniar, Febri Iswanto, Listyo Fitri, I Made Andi Arsana
Email: madeandi@ugm.ac.id
Jurusan Teknik Geodesi
Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada
Jl. Grafika No. 2 Yogyakarta, 55281
P: (0274) 902122 F: 520226 E: geodesi@ugm.ac.id, http://geodesi.ugm.ac.id

Intisari

Indonesia adalah negara kepulauan yang terdiri lebih dari 17 ribu pulau besar dan kecil. Kenyataan juga menunjukkan bahwa 2/3 dari wilayah Indonesia adalah laut. Kondisi ini mengindikasikan bahwa Indonesia adalah bangsa bahari. Sebagai bangsa baharí, masyarakat seharusnya memiliki pemahaman yang memadai terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang merupakan bagian penting dari negara kepulauan.

Dalam Peraturan Presiden No.78/2005 yang kini diperkuat Undang-undang no 27/2007 disebutkan bahwa Indonesia memiliki 92 pulau kecil yang strategis secara posisi maupun fungsi ekonomi. Sementara itu, akses terhadap informasi, terutama menyangkut posisi dan lokasi pulau-pulau kecil tersebut kurang meamadai. Pembangunan dan pengusahaan tentu saja sulit dilakukan jika ternyata tidak terjadi pemahamanan yang benar tentang posisi dan kondisi pulau-pulau kecil yang dimaksud.

Kurangnya pemahaman ini memicu berbagai kesalahan dalam mengelola dan memperlakukan wilayah Indonesia. Sengketa batas maritim dan isu kehilangan pulau yang sering terjadi merupakan salah satu indikasi hal ini. Fenomena ini memotivasi perlunya meningkatkan pemahaman atas wilayah Indonesia terutama kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Pendekatan geospasial yaitu dengan data dan informasi yang bereferensi bumi dipandang sebagai salah satu langkah efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia. Salah satu media yang diharapkan dapat menjembatani kepentingan ini adalah sistem informasi geospasial berbasis Internet. Makalah ini memaparkan pembuatan Sistem Informasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menggunakan Google Maps API. Sistem ini menggunakan data dari domain publik yang gratis dan legal, bersifat open source, dan dapat didiseminasikan dengan mudah. Dengan begitu diharapkan akan tercipta sistem informasi yang murah, mudah diakses dan efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Indonesia akan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kata kunci: sistem informasi geospasial, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, Google Maps API

Untuk informasi lebih lanjut hubungi saya

More...

Saturday, March 08, 2008

Memperingati 100 Tahun Kebangkitan Bangsa Bahari

Nenek moyangku orang pelaut
Gemar mengarung luas samudera
Menerjang ombak tiada takut
Menempuh badai sudah biasa ...

Penggalan lagu di atas sangat populer bagi beberapa generasi Indonesia. Jika pembaca mengenyam pendidikan dasar sebelum tahun 90an, lagu itu pastilah wajib dihafalkan dan dinyanyikan di sekolah. Entahlah, apakah kini lagu tersebut masih sering dinyanyikan oleh anak-anak sekolah. Yang terang, anak-anak sekarang konon jauh lebih pintar menggambar pemandangan gunung dibandingkan pemandangan laut. Apakah ini pertanda identitas bangsa bahari telah luntur pada generasi Indonesia?

Sesungguhnya klaim bahwa nenek moyang kita adalah pelaut sangatlah beralasan. Sudah menjadi hafalan bahwa 2/3 dari wilayah Indonesia adalah laut dengan panjang pantai mencapai 81 ribu km. Bentuk negara kita yang berupa kepulauan juga telah mendapat pengakuan internasional. Pertanyaannya sekarang, apakah yang menjadi pelaut hanyalah nenek moyang kita dan kita tidak? Mari kita tinjau sejenak perjalanan bangsa ini, bangsa bahari yang pernah jaya pada masanya.

Tahun 1908 adalah tonggak kebangkitan nasional. Selanjutnya pada tahun 1928 pemuda Indonesia menegaskan pengakuannya atas satu nusa, satu bangsa, dan satu bahasa yaitu Indonesia. Semangat kesatuan ini pula yang akhirnya mengantarkan Indonesia pada kemerdekaan tahun 1945.

Pada tahun 1939 pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 atau Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939 yang akhirnya diadopsi oleh pemerintah Indonesia. Ordonansi ini menyatakan klaim atas laut teritorial selebar 3 (tiga) mil diukur dari garis pantai setiap pulau. Dengan berlakunya ordonansi ini, bisa dibayangkan bahwa kawasan laut di luar 3 mil dari garis pantai merupakan laut bebas. Hal ini tentunya tidak menguntungkan bagi keamanan nasional.

Kenyataan di atas memotivasi Perdana Menteri Ir. H. Djoeanda Kartawidjaja untuk mendeklarasikan wilayah maritim Indonesia yang baru. Pernyataan ini dikenal sebagai Deklarasi Djoeanda yang disampaikan pada tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi Djoeanda menegaskan wilayah Indonesia darat laut dan udara sebagai satu kesatuan yang utuh tanpa memandang ukuran masing-masing pulau. Saat itu juga dikemukakan konsep garis pangkal kepulauan yang menghubungkan titik-titik terluar pulau terluar Indonesia. Laut teritorial yang berukuran 12 mil laut diukur dari garis pangkal kepulauan tersebut. Deklarasi Djoeanda inilah yang merupakan cikal bakal Wawasan Nusantara.

Deklarasi Djoeanda ini ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya UU No. 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia. Dalam undang-udang ini telah ditentukan secara teknis titik pangkal dan garis pangkal kepulauan Indonesia untuk kepentingan klaim maritim. Perkembangan selanjutnya ditandai dengan disepaktinya batas maritim dengan Malaysia tahun 1969 dan 1970 disusul dengan Thailand (1971), Australia (1971, 1972), Singapura (1973), PNG (1073) India (1974) dan beberapa perjanjian lain. Secara unilateral, Indonesia juga menyatakan klaim atas Landas Kontinen (1973) dan Zona Ekonomi Eksklusif (1983).

Dalam perkembangan selanjutnya, PBB menyepakati Konvensi Hukum Laut pada tahun 1982 dan Indonesia telah meratifikasinya tahun 1985 melalui UU. No.17/1985. Sejak itu, Indonesia tunduk kepada Konvensi Hukum Laut tersebut yang dikenal juga dengan Constitution of the Oceans, karena diakui merupakan bentuk hukum tertulis paling komprehensif tentang kelautan.

Sebagai bangsa bahari, perhatian terhadap laut merupakan keharusan. Hal yang perlu diperhatikan terkait pemanfaatan sumberdaya laut adalah adanya kewenangan yang jelas bagi suatu negara pantai. Dalam hal ini, tegasnya batas maritim menjadi penting. Indonesia berbatasan maritim dengan sepuluh negara tetangga yaitu India, Thailand, Malaysia, Vietnam, Singapura, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste. Walaupun cukup banyak perjanjian batas maritim yang sudah disepakati dengan tetangga, Indonesia masih memiliki banyak pekerjaan rumah.

Harus diakui bahwa perjalanan Bangsa Indonesia masih diwarnai riak-riak yang terkait sengketa batas maritim. Kasus Ambalat yang mencuat di awal tahun 2005, isu pulau terluar, dan perbatasan dengan Singapura yang masih belum tuntas adalah sebagian kisah yang meramaikan media massa bahkan hingga saat ini. Cerita tentang Sipadan dan Ligitan bahkan menjadi legenda yang siap dikisahkan kembali kapan saja. Singkatnya, masih ada banyak tunggakan pekerjaan yang harus diselesaikan.

Ada setidaknya tiga hal yang harus kita lakukan bersama untuk menuntaskan PR batas maritim demi kehidupan berbangsa yang lebih damai. Hal pertama adalah memusatkan perhatian pada penyelesaian batas maritim yang masih tertunda. Hal ini pastilah sudah menjadi agenda pemerintah bersama institusi terkait. Negosiasi dengan Malaysia, Singapura dan Filipina sedang berlangsung, demikian pula penjajagan dengan Palau sudah dilakukan. Delineasi landas kontinen melebihi 200 mil laut pun sedang dilakukan dan siap untuk diserahkan kepada PBB. Usaha ini memerlukan konsentrasi dan dukungan kita, terutama media massa.

Hal kedua adalah melakukan pemeliharaan dan sosialisasi batas maritim yang sudah ada. Menetapkan batas maritim bukanlah akhir dari segalanya. Menjaga dan memeliharanya menjadi tantangan yang juga sangat sulit. Pewujudan batas dalam peta dengan spesifikasi yang memadai termasuk mensosialisasikannya kepada pihak berkepentingan (nelayan, masyarakat pesisir, dll) adalah keharusan. Tanpa sosialisasi dan pemahaman yang benar tentang posisi dan status batas maritim, penangkapan nelayan karena melewati garis batas tetap akan terjadi.

Hal ketiga adalah meningkatkan kepakaran batas maritim dari aspek legal, politis maupun teknis. Memang batas maritim merupakan pesoalan hukum dan politis. Yang tidak banyak diperhatikan masyarakat umum adalah pentingnya keahlian teknis dalam hal ini. Memang tidak banyak berita di koran yang membahas pentingnya penentuan koordinat titik batas dengan datum geodesi yang jelas, misalnya, sehingga sebagian masyarakat hanya melihatnya dari sudut pandang politis dan hukum. Perlu lebih banyak ilmuwan kebumian (geodesi, geofisika, hydrografi, geologi) yang menekuni aspek teknis hukum laut untuk mendukung tim batas maritim Indonesia di masa depan.

Tujuan akhir dari semua itu adalah terciptanya rasa aman bagi masyarakat yang berujung pada peningkatan kesejahteraan. Harus disadari bahwa di kawasan perbatasan, perhatian terhadap pembangunan sangatlah penting. Kenyataan bahwa masyarakat kita di Pulau Miangas (dekat Filipina) lebih familiar dengan mata uang Peso, Bahasa Tagalog, dan jaringan GSM Filipina, misalnya, merupakan indikasi bahwa harus ada yang diperbaiki. Filipina memang tidak akan mengklaim Pulau Miangas sebagai wilayahnya tetapi fenomena ini, dalam beberapa hal, bisa dilihat sebagai ancaman sosial dan politis bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.

Saatnya kita peringati 100 tahun kebangkitan nasional dengan kesadaran sebagai bangsa bahari. Mari kita ajarkan anak-anak kita menggambar pemandangan laut untuk menanamkan kesadaran bahari sejak dini. Kita adalah juga pelaut, yang gemar mengarung luas samudera.

More...

Sunday, March 02, 2008

Melawan Global Warming, Menjaga Kedaulatan

Pemanasan global atau yang populer dengan istilah Global Warming (GW) menjadi salah satu isu paling hangat di seluruh dunia belakangan ini. Konferensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Perubahan Iklim atau UNFCCC yang dilangsungkan di Bali akhir tahun lalu merupakan salah satu bukti keseriusan isu ini. Konferensi yang berlangsung selama hampir dua minggu tersebut berhasil menyepakati Bali Roadmap yang akan mengantarkan Planet Bumi untuk menghadapi dan terutama melawan GW.

GW memiliki dampak yang sangat luas. Tentu tidak cukup tempat untuk membahas semuanya dalam tulisan ini, karenanya saya akan memfokuskan pada satu masalah saja. Bagaimana dampak GW terhadap kedaulatan, teruma ketika dikaitkan dengan peningkatan tinggi muka laut yang memengaruhi kondisi pulau-pulau, yurisdiksi wilayah maritim dan batas maritim suatu negara pantai dengan negara tetangganya?

Memahami Kepulauan Indonesia dan Batas Maritimnya
Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki lebih dari 17 ribu pulau dan berbatasan dengan sepuluh negara tetangga yaitu India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Australia dan Timor Leste. Dengan kesepuluh negara tersebut, Indonesia berbatasan maritim dan sekaligus berbatasan darat dengan tiga diantaranya yaitu Malaysia (di Kalimantan), Papua Nugini dan Timor Leste.

Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki banyak pulau kecil. Menurut Undang-undang No. 27/2007, ada 92 pulau kecil yang menjadi bagian dari Kepulauan Indonesia. Bagi Indonesia, pulau-pulau kecil, terutama yang berlokasi di pinggir kepulauan (pulau terluar) memiliki nilai strategis. Pada pulau-pulau terluar inilah ditempatkan titik-titik pangkal yang membentuk garis pangkal kepulauan. Garis pangkal ini melingkupi seluruh Kepulauan Indonesia dan merupakan acuan untuk mngukur lebar wilayah maritim Indonesia, baik itu laut teritorial (12 mil laut dari garis pangkal), zona tambahan (24 mil laut), zona ekonomi eksklusif (200 mil laut) dan landas kontinen (hingga 350 mil laut atau lebih). Garis pangkal ini juga menjadi referensi dalam menentukan garis batas maritim dengan negara tetangga jika terjadi sengketa atau tumpang tindih klaim.

GW dan Tenggelamnya Pulau-pulau
Berbagai pihak telah memublikasikan temuannya terkait meningkatnya suhu Bumi yang menyebabkan meningkatnya tingi muka laut. Data yang dilansir PBB dalam website resmi perubahan iklim menyatakan bahwa selama abad 20, peningkatan suhu global mencapai 0,74°C. Jika konsentrasi karbon dioksida tetap pada angka 550 ppm (parts per million) maka peningkatan suhu bisa mencapai 2 - 4,5°C, dengan perkiraan terbaik sebesar 3°C. Dengan kata lain, jika penurunan emisi karbon dioksida tidak dilakukan dengan sungguh-sungguh maka peningkatan suhu yang drastis tidak bisa dihindarkan.

Fenomena lain yang teramati sebagai dampak pemanasan global adalah mencairnya es di kutub. Telah terbukti bahwa tutupan es di Antartika (Kutub Selatan) dan Greenland (Kutub Utara) berkurang massanya akibat pelelehan. Hal ini meningkatkan tinggi muka laut yang mencapai 17 cm selama abad 20. Dengan kondisi yang ada sekarang, dapat diperkirakan bahwa peningkatan tinggi muka laut di akhir abad ke-21 dapat mencapai angka 28-58 cm.

Salah satu akibat meningkatnya tinggi muka laut adalah tenggelamnya pulau-pulau kecil atau dataran rendah. Kawasan di Kepulauan Pasifik adalah yang selama ini diduga akan terkena dampak GW paling awal. Kiribati, misalnya, adalah salah satu negara kecil di kawasan Pasifik yang merasakan kekhawatiran tersebut. Presidennya, Anote Tong, mengungkapkan dalam Forum Tahunan Pacific Selatan di Fiji (2006) bahwa dengan tenggelamnya pulau-pulau dalam kurun waktu sepuluh tahun ke depan, mereka harus segera mencari tempat untuk mengungsi.

Negara di kawasan Pasifik yang juga rawan kena dampak GW adalah Vanuatu, Marshall Islands, Tuvalu, dan sebagian Papua Nugini. Satu desa di Pulau Tegua, Vanuatu, misalnya, dipaksa untuk mengungsi ke tempat yang lebih tinggi akibat banjir karena meningkatnya tinggi gelombang laut. Sebagai konsekuensi terjadinya pengungsian, Australia dan Selandia Baru diperkirakan akan menjadi tujuan pengungsi utama mengingat lokasinya paling dekat dengan negara-negara kecil di kawasan Pasifik.

Sementara itu, di Indonesia berkembang berita yang lebih dramatis. Indonesia diperkirakan akan kehilangan 2.000 pulau pada tahun 2030 akibat GW. Kabar ini sesungguhnya tidak bisa dipercaya begiu saja karena beredar lewat media informal dan tidak dikeluarkan oleh institusi resmi. Meski demikian, salah satu pernyatan formal diungkapkan oleh Kepala BMG Yogyakarta, Jaya Murjaya dalam Seminar Nasional Geografi di Universitas Negeri Yogyakarta bulan Mei 2007. Ketika dikonfirmasi secara personal, Murjaya mengungkapkan bahwa pernyataan itu juga dikutip dari berbagai sumber. Dengan kata lain, ini bukan hasil kajian Murjaya maupun BMG. Murjaya juga mengungkapkan prediksi peningkatan tinggi muka laut dapat mencapai 29 cm tahun 2030. Idealnya, kesimpulan tenggelamnya pulau ini harus didukung data yang menyatakan bahwa terdapat 2.000 pulau di Indonesia yang berketinggian kurang dari 29 cm di atas permukaan laut saat pasang tertinggi. Pernyataan ini tentunya memerlukan penelitian dan diskusi lebih lanjut.

Meskipun jumlah pulau Indonesia yang akan tenggelam akibat GW tidak bisa diprediksi dengan mudah, kenyataan bahwa tinggi muka laut terus meningkat memang dapat mengakibatkan hilangnya pulau. Hilangnya pulau kecil terluar akan mengubah garis pangkal yang akhirnya memengaruhi status dan luas wilayah maritim Indonesia. Ini adalah persoalan serius yang merupakan ancaman atas kedaulatan (sovereignty, terkait hilangnya pulau) dan hak berdaulat (sovereign rights, terkait wilayah maritim).

Perlu Khawatir atau Tidak?
Meskipun segala berita tentang GW terkait peningkatan tinggi muka laut dan hilangnya perlu diperhatikan, kehati-hatian tetap diperlukan untuk menghindari salah pengertian. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah definisi pulau menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Pada pasal 121 UNCLOS, dinyatakan bahwa sebuah pulau harus terbentuk secara alami, dikelilingi oleh air dan berada di atas permukaan laut ketika pasang tertinggi. Syarat terakhir terkait dengan disiplin geodesi. Hal ini mengindikasikan bahwa pulau harus selalu berada di atas permukaan laut, apapun yang terjadi, berapapun tinggi permukaan lautnya. Artinya, dalam mendefinisikan pulau atau sebelum menyatakan pulau hilang, harus ada pemahaman pasang surut laut (pasut) secara seksama.

Pemantauan pulau dengan teknologi penginderaan jauh melalui interpretasi citra satelit, misalnya, memiliki risiko yang harus dipahami dengan baik. Salah satu risikonya adalah penggunaan citra yang direkam pada saat air surut terendah. Akibatnya, sangat mungkin ada obyek geografi di tengah laut yang terlihat pada citra satelit seperti pulau, padahal obyek geografi tersebut bisa saja tenggelam ketika air pasang tertinggi. Obyek semacam ini tidak bisa dikatakan pulau. Kurangnya pemahaman akan hal ini dapat mengakibatkan kesalahan dalam mencermati fenomena naiknya tinggi muka laut dan tenggelamnya pulau.

Hal lain sehubungan dengan dampak GW adalah batas maritim dengan negara tetangga. Perubahan tinggi muka laut memang dapat mengubah konfigurasi garis pantai yang pada akhirnya mengubah garis pangkal. Perubahan garis pangkal dapat mengakibatkan perubahan klaim maritim tetapi TIDAK akan berpengaruh pada garis batas maritim yang SUDAH ditetapkan dalam traktat (perjanjian). Hal ini sesuai dengan ketentuan Vienna Convention on the Law of Treaties 1969, yang mengecualikan traktat batas [maritim] dalam hal perubahan/pembatalan. Ketentuan lain yang mendukug hal ini adalah Vienna Convention on Succession of States in Respect of Treaties 1978.

Di Selat Malaka, misalnya, Indonesia sudah menyepakati batas dasar laut dengan Malaysia. Garis batas ini tidak akan terpengaruh oleh perubahan garis pantai/garis pangkal akibat GW. Meski demikian, perubahan garis pangkal semacam ini tentu saja dapat memengaruhi penentuan garis batas maritim yang belum disepakati, seperti penetapan batas zona ekonomi eksklusif di Selat Malaka. Sederhananya, perubahan garis pangkal dapat berpengaruh pada garis batas yang akan disepakati di masa depan, tetapi tidak berpengaruh pada garis batas yang sudah ada saat ini.

Bagaimana Melawan GW?
Ada banyak sekali alasan untuk melawan GW, walaupun jelas tidaklah mudah. Dalam konteks negara kepulauan seperti Indonesia, menjaga kedaulatan adalah salah satu alasannya. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana melawan GW? Bisakah fenomena global yang menyangkut kehidupan seluruh Planet Bumi ini dipengaruhi atau diperbaiki oleh tindakan individu? Memang harus diakui bahwa perubahan di tingkat penggunaan energi dunia adalah kunci dalam melawan GW. Sayangnya hal ini tidak berada di tangan orang kebanyakan melainkan pada kekuatan sekelompok elit di dunia.

Yang bisa saya dan Anda lakukan adalah berbuat hal kecil yang nyata. Saya teringat puisi Taufik Ismail yang pernah dikirimkan seorang kawan. Memang ada kalanya kita tidak bisa menjadi beringin. Setidaknya kita bisa menjadi belukar yang tumbuh di tepi danau atau bahkan rumput, tetapi rumput yang menguatkan tanggul jalan. Meski tidak bisa seperti Andrew Shepherd di film The American President yang dengan lantang mengatakan bahwa Gedung Putih akan mengirim Resolusi 455 kepada Kongres yang mensyaratkan pengurangan 20% emisi minyak fosil dalam 10 tahun, setidaknya saya bisa menolak tas plastik ketika membeli sebuah buku. Tindakan sederhana ini tidak akan serta merta menghentikan GW, tetapi seperti kata Dewi Lestari, dia bisa saja menjadi bola salju yang semakin besar dan memberi pengaruh melebihi yang pernah saya dan Anda bayangkan. Apa yang sudah Anda lakukan untuk melawan GW hari ini?


More...

Thursday, February 28, 2008

Research Disemination

Conducting good research with good results is not the end on a journey in academic life. Disseminating the results to more and more people is even more important. Good research which ends safely in a report book and kept neatly in a bookshelf with nobody reading it has not yet achieved its goal to enlighten people.

Therefore, result of a research, no matter how simple it is, should be disseminated. This is the reason of my presentation in the lecture meeting forum at the Department of Geodetic Engnineering, Gadjah Mada University in Indonesia. I was given a ten-minute opportunity to present my research that was conducted in the University of Wollongong, Australia and in the United Nations Office in New York in 2007.

The presentation was similar to what I presented in DOALOS last December, which covered the principle of Extended Continental Shelf and the case of Indonesia. The Audiences were quite interested, even though not all of them really understood, considering that the topic does not belong to everybody in the forum. Please see my presentation and full report in the website of UN.

Here are some photos taken during the presentation:

The audiences were lecturers of he Department of Geodetic Engineering, Gadjah Mada University.

A participant (Dr. Trias Aditya) was asking a question concerning the change of coastline and baseline due to environmental issues and its impact to maritime claims.

More...

Friday, February 22, 2008

Rethinking our borders with Malaysia

The previously posted article in this blog was published by on 20 February 2008.

More...

Sunday, February 17, 2008

Rethinking our borders

Border issue between Indonesia and Malaysia has been an interesting topic lately. This is, at least, indicated by news in Indonesian mass media. The issue of Askar Wataniah has been the topic almost all media cover in the last two weeks. Commission I of the Indonesian House of Representative revealed that Indonesian people are recruited as members of Malaysia’s Askar Wataniah in the border area of Kalimantan. This sparks controversy and questions of nationality and economic development. While the issue is yet to be confirmed, this reminds us that Indonesian government should to pay more attention to the people residing along border areas.

Standing on the side of Niagara River in the edge of New York and staring at Canada on the other side was an interesting experience. It was a real situation showing how physical and economic development in border area does really matter. People living in New York can easily see the face of Canada and observe how well-developed Canada is. At the same time, Canadians living along the side of Niagara River can also observe the situation in the US by staring New York on the other side of the river. I was convinced that the attention the US and Canada give to their border area can really define what people living there will think, say and do. There, in the border area, nationality can be easily questioned. Why would I stand here while there is better hope on the other side, which can be geographically reached without too much effort? This might be a typical question people living in border area would ask when they observe that the life on the other side of the fence is more promising.

Phenomena observed in the border Area of Kalimantan might be similar to what typically happen in border area around the Globe. If it is true that several Indonesians decided to Join Malaysia’s Askar Wataniah, the reason might not be lack of nationalism but simply pragmatic economic consideration. Jumadi, a researcher from University of Tanjung Pura confirmed that infrastructure and public facilities in Sabah and Sarawak are much better than that in Kalimantan (TVRI, 15 February 2008). This indicates that the difference in prosperity between the two States, Indonesia and Malaysia, is admitted. Consequently, it is not difficult to understand that there might be tendency of Indonesians living in the border area to favor Malaysia. Even though Mr. Legowo of the Indonesian Department of Foreign Affairs has asserted that there is no Indonesian recruited as the member of Askar Wataniah, this issue should be brought into government’s attention.

Technically, border points deal with fixed coordinates that surveyed using adequate technology, equipment and method. For the field survey, the role of geodetic surveyors is significant. The use of sophisticated technology and scientific approach is a must to achieve accurate coordinates of border points. In addtition, collaboration between the two neighboring States during the establishment of border points is inevitable. However, the agreement is not the end of the story. Implementation and law enforcement that follow, most of the time, are much more complicated. For instance, no matter how accurate the coordinates of border markers are, issue of border marker shift and removal raises from time to time. This is also a big issue in the border between Indonesia and Malaysia in Borneo. Geodetic surveyors can survey and calculate accurate coordinates of border points but not much they can do when there is no commitment from both sides to respect the agreement.

Concerning the issue of territorial claim, it is true that we, theoretically, do not have to worry about our sovereignty. No State can claim our official territory. This includes all small outer islands, which have been officially recognized as parts of our archipelago. However, experience shows that issues of sovereignty and sovereign rights are really sensitive. People are always anxious that we may lose islands or land territory if our government does not put adequate attention. This is not fully correct but it does tell us something. We do not only deal with sovereignty and sovereign rights issues. There are some others to consider such as social issues, economic considerations, trust of the people to government, etc. The fact that people in Miangas Island to the North of Manado are much more familiar with Peso, Tagalog, and Phillipino GSM, for example, is an indication that there is something we should improve. It is true that the Philippines cannot claim Miangas Island as part of its territory but this can also be seen as social and political threat, to an extent.

Notwithstanding the possibility of nationalism degradation causing social problems in border area, this is the time for us to seriously think about the life of our people residing there. The main problem, in my opinion, is actually lack of development. When there is no option available in our home, than it is understandable when people think about opportunity on the other side of the fence. Government may say we have to be patient and understand our situation. However, life difficulties and starvation are not the place where patience can grow properly. I guess we should do something.

More...

Friday, February 15, 2008

Empathy to our neighbor Timor Leste

In July 2004, I talked to Jose Ramos Horta concerning maritime boundary between Indonesia and Timor Leste in Sydney. It was really surprising to know that 3.5 years later, newspapers, television news, internet and radio informed that Horta, the president of Timor Leste, was shot. Three bullets tragically penetrated his body and even nearly shut down his political stand. Revenge seemed to be the reason behind the attack that caused the death of Reinado the attacker. The world is now watching the young, fragile and dying Timor Leste. It might be small, but not forgotten in the world’s history.

The attack to Horta was not the only indication of threat to the struggling State. Prime Minister Gusmao was also a target of attack. Luckily, the bullets did not injure him as he was covered by his car. Simply speaking, anxiety, worries, and threat are parts of daily life in Timor Leste. When it is nearly six years old, Timor Leste is like a boy of a poor family. He has to fight even for a glass of water, while at the same time he needs good cloth, good home and even education.

After separation with Indonesia, this young nation puts its hope to the Timor Sea (Timor Gap) to support life of its people. It is believed that Timor Sea conserves oil and gas for its future. Having full authority to explore and exploit ocean resources in the Timor Sea was, of course, one of the agendas of Timor Leste being an independent State. Unfortunately, the small State with limited human resources is powerless when facing Australia. Australia rejected Timor Leste’s proposal to establish maritime boundaries based on the principle of median line. By having median line as the boundary, most of oil and gas fields in the Timor Sea would fall within Timor Leste’s jurisdiction. Instead, Australia insisted to establish Joint Petroleum Development Area (JPDA). The two neighboring States arranged production sharing in the Timor Sea.

Luckily, pressure from the international community played significant role in establishing good profit sharing for the JPDA and surrounding. The sharing of 90% for Timor Leste and 10% for Australia in JPDA and 50:50 for certain other areas have been seen as equitable solution for Timor Leste. However, some still opine that it was still too much for Australia.

Some Sydney Buses donated by the government of New South Wales, Australia were soon transformed into old abandoned stuffs in the road of Timor Leste. For its weakness, Timor Leste could not even maintain few buses for public transportation. Dying economy and the use of US Dollars for transaction do not seem to bring prosperity to the people in Timor Leste. It was tragic, how bad the life the independence can offer to the small state.

The wounded Horta, the worried Gusmao and the resigned Alkatiri confirmed terrible situation in Timor Leste. Timor Leste is young, weak and fragile. Since its independence in 2002, the world has been decreasing its attention to Timor Leste. The newly-born child of the world is losing aid to survive. The world pays more attention to the more “exciting” Iran and Iraq. Timor Leste finds itself in a big trap of uncertainty.

Meanwhile, Indonesia is now the closest neighbor to Timor Leste. Notwithstanding bitter history the two States have experienced, Indonesia is a State to which Timor Leste should look at. Folklore and fairy tales tell us that Indonesia is a State with politeness and forgiving culture. Revenge is not an option we should consider for resolution. Therefore, Indonesia should theoretically express its sympathy and empathy to its weak neighbor. Considering that much is needed by Timor Leste, Indonesia can actually do and even might have done many important things.

However, it has to be admitted that riots in Timor Leste can also be a threat to Indonesia. Indonesia, being very close to the State, can easily be the place for refugees. Indonesian government, I believe, has anticipated this. Consequently, Indonesian government should be much more careful in deciding what Indonesia should and should not do. In addition, Indonesia is currently facing its own endless problems. Political dispute, security and social problems, and never ending natural disasters, have made Indonesia sick and tired. It seems to me that not much Indonesia can contribute to its close neighbor. However, it does not mean that Indonesia does nothing. While paying attention to our own situation, we can at least remind ourselves that we are brothers. We should say that your prosperity is also our wish. Get well soon, Timor Leste.

More...

Sunday, February 03, 2008

Obrolan Batas Maritim di DKP

Tanggal 31 Januari 2008, saya diminta ngobrol santai seputar batas maritim di Departemen Kelautan dan Perikanan. Thanks to Arief (Gd 97 UGM) yang sudah menjadi fasilitator yang baik bagi acara ini. Acara ini diselenggarakan dalam rangka brainstorming di Direktorat Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Turut memberikan paparan dalam acara tersebut adalah Bapak Sapta Putra Ginting, PhD selaku Deputi Direktur dan Bapak Steven Y. Pailah dari Klub Studi Perbatasan. Berikut beberapa hal yang ditanyakan oleh peserta yang sangat antusias:



1. Dalam delimitasi batas maritim ada beberapa metode, seperti ekuidistan. Seandainya metode ini tidak diterima, misal karena adanya sumberdaya migas, apa alternatif efektifnya?

Jawab:

Hal pertama yang harus diperhatikan bahwa batas maritim adalah masalah kesepakatan. Kesepakatan dicapai dengan negosiasi yang secara bebas memperhatikan segala macam pertimbangan. Selain itu, ada sangat banyak metode yang bisa dipakai, seperti proporsionalitas, metode tegak lurus, kelanjutan alamiah dan sebagainya. Dalam hal ekuidistan tidak diterima sebagai solusi, perlu dipertimbangkan alternatif ekuidistan yang disederhanakan, misalnya ekuidistan murni terlalu rumit karena terdiri dari terlalu banyak titik belok. Bisa juga ekuidistan ini dimodifikasi, misalnya karena adanya pulau kecil yang semula tidak diperhitungkan dalam penarikan garis tetapi akhirnya diberi bobot nol (hanya diberi 12 M laut teritorial) sehingga mengubah garis ekuidistan murni.

Jika di kawasan yang dimaksud ada sumberdaya migas, alternatifnya adalah tetap menarik garis sehingga garis itu kemudian membagi ladang migas yang membuat pembagian/kepemilikan ladang migas menjadi jelas. Alteratif kedua adalah tidak menari garis batas melainkan mengelola ladang migas tersebut secara bersama. Hal ini contohnya adalah Joint Cooperation Zone antara Indonesia dan Australia di Laut Timor (Celah Timor) melalui Traktat Celah Timor tahun 1989. Contoh lain adalah Joint Petroleum Development Area (JPDA) antara Timor Leste dengan Autralia di kawasan yang sama melalui Timor Sea Treaty 2002. Dalam hal ini tidak dibuat garis melainkan pembentukan kawasan pengusahaan bersama dan menunda penarikan garis selama sekitar 50 tahun.

2. Mengingat isu perbatasan ini sangat penting, perlu kiranya dibentuk badan perbatasan.

Komentar:

Memang lebih baik jika ada lembaga yang secara khusus menangani perbatasan ini. Persoalan yang sangat penting seperti perbatan yang terkait kedaulatan dan hak berdaulat tidak cukup jika dikelola secara add hoc. Persoalan selanjutnya adalah bagaimana institusi ini sebaiknya bekerja dan bagaimana strukturnya, ini yang memerlukan kajian sangat serius.

3. Singapura telah melakukan reklamasi pantai. Bolehkah pantai hasil reklamasi ini dijadikan garis pangkal?

Jawaban:

Perlu dicatat bahwa memang pulau buatan atau artificial island tidak bisa dijadikan titik pangkal sehingga tidak berhak mengklaim wilayah maritim sendiri. Namun demikian, dalam Pasal 11 dalam UNCLOS disebutkan bahwa "Untuk tujuan delimitasi laut territorial, bagian terluar instalasi pelabuhan yang merupakan bagian integral dari pelabuhan dapat diperlakukan sebagai bagian dari pantai.” Ini mengindikasikan bahwa jika reklamasi yang dimaksud adalah pelabuhan atau bagian yang integral dengan pelabuhan, maka bisa dianggap sebagai pantai. Artinya juga mungkin digunakan sebagai garis pangkal.

4. Dalam melakukan kajian delimitasi, Indonesia menerapkan suatu metode. Apakah metode ini pasti disetujui, sementara metode tersebut tidak disebutkan secara tegas dalam UNCLOS?

Jawab:

Dalam melakukan kajian sebelum negosiasi memang sebaiknya diterapkan berbagai metode untuk mengantisipasi pendekatan lawan negosiasi. Metode ini memang belum tentu disetujui namun setidaknya Indonesia sudah mendasarkan argumentasinya pada hukum (UNCLOS, misalnya) atau yurisprudensi. Misalnya Indonesia bisa mengacu pada kasus serupa yang telah diputuskan dan menerapkan metode untuk kasus Indonesia. Intinya, metode yang dicoba oleh Indonesia tentu saja tidak boleh ’sembarangan’ tetap harus mengacu pada hukum atau jika dalam hukum tidak disebutkan, dapat dicari dukungannya dari keputusan untuk kasus serupa sebelumnya.

5. Sering terjadi bahwa peta darat yang dikeluarkan bakosurtanal dan peta laut yang dikeluarkan Janhidros tidak sama. Jika ditumpang susun terlihat perbedaan yang signifikan. Bagaimana mengatasi hal ini, terutama terkait dengan referensi tinggi. Apakah dimungkinkan adanya penyatuan sistem tinggi?

Jawab:

Perlu diketahui bahwa peta darat dan peta laut memang menggunakan referensi tinggi yang berbeda. Peta darat menggunakan air tinggi rata-rata (mean sea level), sedangkan peta laut menggunakan permukaan air terendah. Konsekuensinya, luas daratan yang tertera pada peta darat akan lebih kecil dibandingkan yang tertera pada peta laut. Selain itu, waktu pengambilan data adalah hal yang perlu diperhatikan. Jika peta darat dan peta laut yang ditumpangsusunkan berasal dari data yang diambil dalam waktu yang berbeda secara signifikan (misalnya berbeda hingga 1-2 tahun atau lebih), memang sangat mungkin terjadi perubahan rupa bumi yang menyebabkan ketidaksingkronan kedua peta yang dimaksud. Hal lain yang menyebabkan hal ini tentu saja adalah kualitas peta tersebut, terutama kualitas data yang menjadi sumber/bahan pembuatan kedua peta. Koordinasi antarinstitusi menjadi sangat penting dalam hal ini.

Terkait penyatuan sistem tinggi peta darat dan peta laut, secara teoritis bisa dilakukan atau setidaknya bisa dilakukan konversi antar keduanya. Secara teknis, perlu diperhitungkan pasang surut sehingga ada koefisien penambah atau pengurang untuk ’membawa’ msl ke permukaan air terendah atau sebaliknya.

6. Kenyataannya, dalam peta laut terbitan Bakosurtanal maupun Janhidros, ada pulau kecil yang sudah terpetakan dan ada yang belum. Bagaimana dengan penggunaan citra satelit untuk identifikasi pulau kecil ini?

Jawab:

Definisi pulau harus mengacu pada pasal 121 UNCLOS. Dalam hal ini, referensi muka air laut menjadi penting. Pulau harus tetap di permukaan air saat air pasang. Seandainya citra yang dimaksud diambil pada saat air surut maka citra tersebut akan menampilkan lebih banyak fitur. Fitur-fitur yang terlihat pada citra tersebut mungkin saja akan tenggelam (tidak terlihat) jika citra tersebut diambil saat air pasang. Hal ini bisa menimbulkan kekeliruan dalam mengidentifikasi pulau. Fitur yang bukan pulau bisa teridentifikasi sebagai pulau. Ini yang harus diperhatikan dalam menggunakan citra satelit.

7. Bagaimana dengan pembagian kewenangan daerah di laut ?

Jawab :

Undang-undang No. 32/2004 mengisyaratkan adanya kewenangan daerah di kawasan laut. Kewenangan provinsi hingga 12 M dari garis pangkal dan sepertiganya adalah kewenangan kabupaten/kota. Dalam undang-undangan ini juga diisyaratkan dalam hal terjadi pertampalan antar provinsi atau kabupaten/kota maka harus dilakukan delimitasi dengan metode ekuidistan.

Penegasan batas daerah di laut maupun di darat secara teknis diatur dalam Permendagri No. 1/2006.

8. Dalam melakukan delimitasi, masing-masing negara tentunya melakukan simulasi dengan metode sendiri. Tentunya hasil delimitasi masing-masing pihak akan bebeda. Bagaimana mengantisipasi ini ?

Jawab :

Sebelum berbicara masalah metode, harus diperhatikan dulu masalah data, dalam hal ini peta laut yang digunakan. Jika peta laut yang dipakai kedua belah pihak berbeda, tentu hasilnya akan berbeda. Perbedaan ini misalnya menyangkut spesifikasi seperti datum, sistem proyeksi, dll. Maka dari itu perlu dilakukan pertemuan pendahuluan yang isinya termasuk menyepakati data peta yang dipakai oleh kedua tim teknis. Selanjutnya metode juga disepakati, atau setidaknya masing-masing menjelaskan metode yang dipakai.

Di luar semua itu, sebuah kesepakatan batas maritim tidak mengharuskan diungkapnya proses untuk mencapai kesepakatan itu. Dalam perjanjian, tidak diharuskan untuk menjelaskan metode yang digunakan untuk mencapai ketetapan final. Oleh karena itu, metode dan proses dicapainya suatu kesepakatan bisa saja tetap rahasia.

9. Jika kita berbicara soal pengelolaan pulau di perbatasan dan atau wilayah laut, kesepakatan internasional tentu saja sangat penting agar proses selanjutnya dapat berjalan lancar. Sementara itu kesepakatan itu tidak mudah dicapai. Dapatkan pengelolaan dilakukan tanpa menunggu keputusan.

Jawab :

Perlu dibedakan antara kedaulatan (sovereignty) dengan hak berdaulat (sovereign rights). Untuk dapat mengelola pulau kecil, meskipun ada di kawasan perbatasan, tidak diperlukan adanya kesepakatan dengan negara lain. Tanpa adanya garis batas maritim, pengelolaan atas pulau tetap bisa dilakukan. Ini termasuk kedaulatan.

Sedangkan untuk wilayah maritim, terutama yang di luar 12 mil, pengelolaan dan terutama eksploitasinya memerlukan kesepakatan batas maritim terlebih dulu. Melakukan eksploitasi pada kawasan laut yang batas maritimnya belum ditetapkan rawan sengketa. Hal ini terjadi di Blok Ambalat, misalnya.

10. Dalam penentuan batas terluar landas kontinen ekstensi (melebihi 200 M dari garis pangkal) nampaknya dibutuhkan survey dengan metode yang tidak sederhana. Apa pedoman untuk ini?

Jawab :

Landas kontinen diatur pada pasal 76 UNCLOS. Lampiran II UNCLOS menjadi dasar pembentukan Komisi Batas Landas Kontinen atau Commission on the Limits of Continental Shelf (CLCS). Komisi ini membuat guidelines yang diadopsi tahun 1999. Guidelines ini yang menjadi pedoman ilmiah dan teknis cara penetapan landas kontinen dan prosedur submisinya kepada PBB.

11. Apa fungsi CLCS dan bagaimana pemilihan anggotanya ?

Jawab :

CLCS merupakan komisi teknis dengan anggota 21 orang ahli geodesi, geofisika, geologi dan hidrografi. Komisi ini bertugas memberikan rekomendasi terhadap pengajuan landas kontinen oleh negara pantai. Komisi ini berhak meminta negara pantai untuk merevisi pengajuannya jika dianggap perlu. Selanjutnya negara pentai menetapkan baas terluar landas kontinen yang sifatnya final dan mengikat setelah memperhatikan rekomendasi dari komisi. Anggota komisi dipilih dari negara anggota UNCLOS melalui mekanisme pencalonan secara region yang dilakukan setiap lima tahun. Pada masanya, negara anggota UNCLOS akan dikirimi surat untuk diberi kesempatan mengajukan calonnya hingga tenggat waktu tertentu.

Jika ditanya mengapa Indonesia tidak terwakili di CLCS dan bahkan tidak mengajukan calon, tentu ada alasannya yang sampai sejauh ini tidak diketahui publik.

12. Pantai bersifat dinamis. Jika terjadi abrasi berarti terjadi perubahan garis pantai. Apa yang terjadi dengan klaim maritim dan batas maritim?

Jawab:

Garis pantai yang berubah dapat mengubah garis pangkal. Perlu adanya redefinisi garis pangkal yang mengakibatkan klaim maritim juga berubah. Meski demikian, batas maritim dengan negara tetangga yang sudah disepakati dan dituangkan dalam traktat tidak akan berubah karena perubahan garis pantai ini kecuali memang secara sadar ingin diubah kedua belah pihak melalui renegosiasi.



More...