Karya I Made Andi Arsana, ST., ME Batas Maritim Antarnegara - Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis (Gadjah Mada University Press, 2007) more...

Monday, November 19, 2007

Malaysia vs Singapore on Pedra Branca

Read here for English.

Sengketa berkepanjangan antara dua negara serumpun Malaysia dan Singapura perihal kepemilikan atas Pulau Batu Puteh (nama menurut Malaysia) atau Pedra Branca (nama menurut Singapura) sepertinya akan segera berakhir. Kedua negara kini sedang memperjuangkan argumentasi masing-masing di hadapan sidang Mahkamah Internasional di The Hague, Negeri Belanda. Selain untuk Pedra Branca, sidang ini juga membahas kedaulatan atas dua unsur/obyek lainnya yaitu Middle Rocks dan South Legde.


Berdasarkan perjalanan sidang yang sudah berlangsung seminggu, terlihat bahwa Malaysia berada di posisi yang lebih kuat. Nampaknya Malaysia cukup berhasil meyakinkan sidang bahwa Malaysia memang telah memiliki pulau tersebut sejak masa yang tidak tercatat. Perihal Singapura yang mengoperasikan dan merawat mercusuar yang hingga kini ada di pulau tersebut, Malaysia membernarkan. Meski demikian, keberadaan mercusuar di sana tidak menjadikan Singapura berhak atas pulau tersebut mengingat pembangunan mercusuar yang dilakukan oleh Inggris tersebut atas ijin dari Kesultanan Johor sebagai pemilik pulau yang kini menjadi bagian dari Malaysia. Artinya, waktu mercusuar dibangun, jelas ada pemahaman bersama bahwa pulau tersebut milik Johor sampai dipandang perlu adanya pengeluaran ijin.

Di samping itu, pendirian mercusuar itu sama sekali tiak terkait atau dimaksudkan untuk penguasaan pulau. Mercusuar tersebut didirikan murni untuk kepentingan navigasi. Senin, 19 November 2007, sidang lanjutan akan dilaksanakan di Mahkamah Internasional dan kedua belah pihak akan menyampaikan argumentasinya.

Indonesia, walaupun tidak secara langsung terlibat dalam sengketa, nampaknya perlu memberi perhatian atas perjalanan dan keputusan kasus ini. Bagaimanapun juga, kepemilikan atas Pulau Batu Puteh sedikit tidak akan berpengaruh terhadap jurisdiksi maritim negara yang memilikinya. Mengingat pulau tersebut berada di dekat Indonesia, bukan tidak mungkin dia akan berpengaruh terhadap batas maritim di kawasan Selat Singapura yang belum tuntas antara ketiga negara: Indonesia, Malaysia dan Singapura. Kita tunggu perkembangannya.

1 comment:

Farid Yuniar said...

bener pak. Kita (Indonesia) sudah harus sewajarnya memberi perhatian pada keadaan ini. Apalagi tetangga dekat dan berkemungkinan juga mempengaruhi batas maritim kita dengan tetangga dekat ini.